Kasus Bantaqiah
Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono, S.H., M.Si yang sempat menjadi Komandan Rindam IM sejak Desember 2022 hingga Maret 2024.
Pelaku dalam kasus Bantaqiah
Persidangan dalam kasus Bantaqiah dulu menghadirkan 25 terdakwa dengan 3 perwira di dalamnya: Kapten Anton Yuliantoro, Letnan Dua Maychel Asmi dan Letnan Dua Trijoko Adiwiyono. Selebihnya berpangkat bintara dan tamtama serta seorang warga sipil.
Meski demikian, terdapat satu orang terdakwa yang tidak dihadirkan ke pengadilan dan tidak diketahui keberadaannya, yaitu Letnan Kolonel Sudjono yang saat itu merupakan Kepala Seksi Intel Korem 011/Lilawangsa.
Letnan Dua (Letda) Trijoko Adiwiyono adalah seorang perwira TNI dari Batalyon Infanteri 113/Jaya Sakti yang terlibat langsung dalam tragedi pembantaian Teungku Bantaqiah dan para santrinya di Beutong Ateuh, Acheh, pada 23 Juli 1999. Peristiwa ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) paling mengerikan dalam sejarah konflik Acheh. Sumber
Latar Belakang Tragedi Beutong Ateueh
Teungku Bantaqiah adalah seorang ulama karismatik yang dikenal karena aktivitas sosial dan keagamaannya di Acheh. Namun, ia dituduh oleh militer Indonesia sebagai pendukung Gerakan Acheh Merdeka (GAM). Pada 23 Juli 1999, sekitar 300 tentara TNI melakukan operasi militer di pesantren yang dipimpin oleh Bantaqiah. Dalam operasi tersebut, Bantaqiah dan lebih dari 50 santrinya dibunuh secara brutal.
Keterlibatan Trijoko Adiwiyono
Dalam proses peradilan koneksitas yang berlangsung di Banda Acheh pada tahun 2000, Trijoko Adiwiyono bersama 24 terdakwa lainnya diadili atas keterlibatan mereka dalam pembantaian tersebut. Trijoko mengakui bahwa ia dan rekan-rekannya menerima perintah untuk mengeksekusi para santri yang terluka setelah serangan awal. Ketika ia mempertanyakan perintah tersebut, komandannya, Letkol Sudjono, menamparnya dan mengancam akan menembaknya jika ia menolak perintah tersebut . Sumber
Proses Peradilan dan Kritik
Meskipun 25 terdakwa, termasuk Trijoko, dijatuhi hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun, proses peradilan ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi HAM internasional. Amnesty International dan Human Rights Watch menyatakan bahwa peradilan tersebut gagal mengadili para komandan militer tingkat atas yang memberikan perintah, seperti Letkol Sudjono yang saat itu menghilang dan tidak pernah diadili .Human Rights Watch
Kesimpulan
Keterlibatan Trijoko Adiwiyono dalam tragedi Beutong Ateuh mencerminkan bagaimana perintah dari atasan dapat mendorong prajurit untuk melakukan pelanggaran HAM berat. Meskipun ia mengakui keterlibatannya dan dijatuhi hukuman, absennya pertanggungjawaban dari para komandan tingkat atas menunjukkan adanya impunitas dalam sistem militer Indonesia pada masa itu. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas dan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM di Acheh.Academia+1Scribd+1
Setelah dilacak di sosial media maka ditemukan:
Letnan Dua Trijoko Adiwiyono
https://www.facebook.com/trijoko.adiwiyono







0 comments:
Post a Comment