Pendahuluan
a. Latar BelakangIntensitas pelanggaran HAM dan kekerasan di Aceh secara kualitatif dan kuantitatif semakin memprihatinkan. Kasus Aluelhok, yang terjadi pada hari Rabu, 7 Maret 2000, dapat dijadikan salah satu indikator betapa rentannya masyarakat sipil mengalami berbagai tindak pelanggaran HAM dan kekerasan. Secara resmi laporan dan pengaduan tentang dugaan adanya perkosaan, perampasan dan tindak kekerasan terhadap warga Aluelhok diterima Komisi Nasional Hak asasi Manusia Indonesia Kantor Perwakilan Aceh pada pada tanggal 27 Maret 2000. Materi aduan --sesuai dengan keterangan pengadu kepada staf penyelidik Kantor Perwakilan-- meliputi tentang kronologis peristiwa, korban, dugaan tentang pelaku dan identitasnya.
Sesuai dengan prosedur standar Komnas Ham Indonesia, Kantor Perwakilan Aceh mempelajari pengaduan resmi pengadu dengan melakukan assesment awal. Dalam proses assesment awal tersebut ditemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat dan karenanya sesuai dengan UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, Komnas HAM Indonesia memiliki wewenang untuk meyelidiki dugaan tentang adanya pelanggaran HAM. Dengan pertimbangan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat, serta untuk pentingan penyelidikan awal, Kantor Perwakilan Aceh memandang perlu membentuk Tim Pencari Fakta untuk Kasus Matangkuli. Tugas TPF berdasarkan SK Komnasham Indonesia Kantor Perwakilan Aceh No. 001/Kpts/TPF/03.00 adalah untuk melakukan investigasi awal (pencarian fakta) yang independen.
b. Tujuan
Sebagai pedoman kebijakan pelaksanaan pemantauan pelanggaran HAM, TPF Matangkuli bertujuan untuk melakukan investigasi awal berkenaan dengan dugaan Pelanggaran HAM yang terjadi di Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 7 Maret 2000.
c. Dasar Hukum TPF
Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Laporan tertulis Korban, tertanggal 23 Maret 2000 Tentang Ekses Operasi Tengah Malam Tanggal 07.03.00
- Pengaduan warga tanggal 27 Maret 2000 Tentang perkosaan, perampasan harta, dan penyiksaan di Desa Alue Lhok, Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh
- SK Komnasham Indonesia Kantor Perwakilan Aceh No. 001/Kpts/TPF/03.00 tentang pembentukan TPF Kasus Matangkuli.
d. Batasan, kebijakan dan prosedur kerja
Pada dasarnya keberadaan Tim adalah untuk mendukung pelaksanaan mandat pemantauan Komnasham Indonesia Kantor Perwakilan Aceh dengan supervisi dari Staff Pemantauan dan Kepala Kantor Perwakilan Aceh dan biaya dibebankan pada anggaran Kantor Perwakilan Aceh. Keberadaan Tim adalah bentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Kantor Perwakilan Aceh serta bertanggungjawab kepada Kantor Perwakilan Aceh dan mengikuti peraturan-peraturan serta prosedur standar lembaga. Komposisi Tim terdiri atas Drs. Maimul Fidar (Ketua/Anggota), Sepriady Utama, S.H (Wakil Ketua/Anggota), Drs. Syamsuddin Ishak, M.Si, Jamalul Kamal Farza, S.H, Rufriadi, S.H, Ernita Kahar, S.Pd dan Nursiti, SH (masing-masing sebagai anggota)
Dalam menjalankan tugasnya TPF dibatasi hanya untuk melakukan pencarian fakta (investigasi awal) tentang dugaan adanya pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 7 Maret 2000, berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Alue Lhok Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Kantor Perwakilan Aceh pada tanggal 27 Maret 2000. Tim bekerja selama empat belas hari kerja, dan dapat ditambah jika perlu
e. Metode Pencarian Fakta
Dalam melakukan investigasi atau pencarian fakta tim bekerja dengan mengunakan metode investigasi sesuai prosedur standar Komnasham. Ada dua metode yang digunakan. Pertama metode wawancara dengan korban, saksi dan mayarakat. Wawancara ini dijadikan sebagai data primer. Kedua, metoda pengumpulan informasi baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun dari media massa. Metode kedua ini merupakan data skunder/pelengkap.
f. Saksi, korban dan warga yang diwawancarai
Sesuai dengan metoda pencarian fakta, keterangan saksi dan pengakuan korban merupakan data primer. Sementara laporan warga dan informasi media massa dijadikan data pendukung. Berikut identitas korban, saksi dan warga yang berhasil ditemui TPF selama investigasi sejak tanggal 2 sd 3 April 2000:
Korban perkosaan:
- Ny. Nrm, 24 th
- Ny. Mrn, 19 th
Korban penjarahan/perampasan:
- Bpk. Nd, 55 th
- Ibu Hfs, 38 th
- Ibu Fat, 40 th
- Ny. Mrn, 19 th
Saksi perkosaan/sekaligus korban penganiayaan : Ibu korban Mrn
- Zk, 35 (Suami korban Mrn)
- Slm, 18 th
- Mtd, 30, (Suami korban Nrm)
Saksi penjarahan/perampasan
- Mh Il, 15 th
- Az, 21 th (sekaligus paling awal melihat pelaku memasuki Desa Aluelhok)
- Dan keterangan beberapa warga dalam dialog dengan TPF
Saksi dan korban perkosaan serta pelecehan seksual yang tidak berhasil ditemui:
- Ainun, 16 th (masih dibawah umur, dapat dikatagorikan sebagai anak, adalah saksi perkosaan sekaligus korban pelecehan seksual
- Latifah binti Yusuf, 35 th. Adalaah satu korban perkosaan. Informasi dari warga menyebutkan bahwa korban tidak berada di Aleulhok, dan mengungsi ke salah satu Desa dalam kecamatan Matangkuli atau mungkin Kecamatan Tanah Luas karena ketakutan.
Nama Korban perampasan/penjarahan dan jumlah kerugian materil:
No | Nama korban | Jumlah Kerugian yang dijarah | Keterangan |
| 1 | Nd | Uang Kontan Rp. 2.500.000, | Semuanya warga Aluelhok, 4 diantaranya (no. urut 1, 4, 5 dan 6) berhasil dijumpai oleh TPF. Sementara yang lainnya merupakan laporan tertulis para korban kepada perangkat Desa dan diteruskan ke Kantor Perwakilan |
| 2 | Ain | Uang Kontan Rp. 1.500.000 | |
| 3 | Ys | Uang Kontan Rp. 500.000 | |
| 4 | Hfs | Uang Kontan Rp. 1.200.000 Cincin 6 gr | |
| 5 | Mrn | Uang Kontan Rp. 1.000.000 | |
| 6 | Fat | Uang Kontan Rp. 5.000.000 | |
| 7 | Mar | Uang Kontan Rp. 1.000.000 | |
| 8 | Hmd | Uang Kontan Rp. 3.000.000 | |
| 9 | Hli | Uang Kontan Rp. 1.000.000 | |
| 10 | lia | Uang Kontan Rp. 1.000.000 | |
Jumlah/Total | Uang Kontan Rp. 17.700.000 |
Analisis
a. Suasana pra dan pasca peristiwa
Secara geografis Desa Aluelhok merupakan salah satu desa pedalaman dalam wilayah Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara. Desa tersebut berbatasan langsung Desa Seunebok Aceh. Untuk menuju Aluelhok terdapat dua jalan alternatif. Pertama, langsung menggunakan jalan Pipa Line Mobil Oil, dan kedua , memasuki wilayah Kecamatan Tanah Luas, pada persimpangan Puskesmas dan Mapolsek Tanah Luas Aceh Utara, berbelok kanan kembali menuju jalan pipa line. Sepanjang perjalanan ditemukan beberapa pos militer dan Polri. Sebelum memasuki Alue Lhok, perjalanan juga melewati dua desa paling ujung yang yang saling berdekatan yaitu Desa Bukit Pidie dan Desa Seunebok Aceh. Desa Aluelhok sendiri merupakan desa paling ujung dari tiga desa pedalaman, yaitu Bukit Pidie, Seunebok Aceh, dan Aluelhok. Dari Aleulhok perjalanan dapat diteruskan ke arah Cot Girek dengan menggunakan jalan setapak. Untuk mencapai Cot Girek dibutuhkan waktu 4 jam berjalan kaki, bila perjalanan dilakukan pada malam hari.
Warga Aluelhok umumnya adalah petani pinang. Tingkat kesejahteraan mereka relatif baik. Komoditas pinang menjadikan desa ini sebagai tempat transaksi dan distribusi pinang dengan tingkat mobilitas yang relatif tinggi, setidak untuk ukuran Desa. Menjelang peristiwa, setidaknya sebelum 1 sd 3 Maret 2000, situasi dan kondisi desa berlangsung normal. Tak ada gejala akan ada operasi-operasi militer dan penggeledahan. Apalagi menjelang Idul Adha. Dan seperti lazimnya kebiasaan menghadapi lebaran Kurban, warga Aluelhok --yang secara kebetulan baru menyelesaikan panen pinang-- biasanya bekerja lebih rajin untuk mengumpulkan uang guna persiapan menjelang Hari Raya Qurban.
Namun aktivitas kehidupan yang aman dan damai tersebut berubah ketika adanya operasi militer ke Desa Aluelhok. Suasana Desa pada saat berlangsungnya operasi --sesuai hasil wawancara TPF dengan masyarakat-- mencekam dan menciptakan rasa takut. Pada Hari Rabu, 1 Maret 2000 Pkl. 06.00 sekitar 35 aparat keamanan (dari TNI-AD) memasuki Desa Alue Lhok dan menginap di Meunasah Desa Alue Lhok Matangkuli hingga pkl. 10.00 pagi. Dari Desa Alue Lhok Matangkuli, sekitar pkl. 10.30 aparat keamanan memasuki Desa Seunebok Aceh Matangkuli, dan sempat memasak di salah satu rumah penduduk, lalu berangkat dan menginap di Mesjid Bukit Pidie Matangkuli. Pada hari Kamis, 2 Maret 2000, aparat melakukan operasi di Desa Aluelhok, Desa Seunebok Aceh dan Desa Bukit Pidie, dan berlangsung hingga Jum,at, 3 Maret 2000.
Peristiwa perkosaan, perampasan dan tindak kekerasan terhadap warga Aluelhok terjadi hari Selasa, 7 Maret 2000, sekitar 01.00 dinihari hingga pukul 04,00 menjelang subuh. Menurut keterangan beberapa saksi dan korban, pelaku yang menggunakan seragam loreng tempur, bersenjata dan bertopeng shebu datang dari arah Cot Girek Aceh Utara
Ekses dari peristiwa tersebut (Pasca Peristiwa) telah mengakibatkan semua penduduk (terutama yang laki-laki) mengungsi kehutan pada malam hari. Bahkan beberapa korban meninggalkan Aluelhok. Ketika kasus ini terpublikasi, pihak Polda Aceh dan Korem 011/LL menurunkan tim untuk pengusutan. Namun, menjelang kedatangan tim sekitar puluhan aparat TNI-AD yang di BKO-kan di Makoramil Matangkuli dengan menggunakan 18 sepeda motor mengamankan lokasi pada tanggal 25 Maret 2000. Aksi pengamanan tersebut dilakukan sebagaimana layaknya operasi militer seperti melakukan pengepungan. Akibatnya, tingkat kecurigaan dan ketakutan warga terhadap para pendatang dan tamu demikian tinggi. Kedatangan rombongan TPF Komnasham pun disambut dengan ketakutan dan kecurigaan. Sebagian warga laki-laki malah berusaha menghindar. Setelah menjelaskan tentang identitas dan tujuan TPF baru masyarakat secara terbuka menerima kedatangan TPF. Bahkan, sebelum bertemu dengan korban, warga yang sebagian juga adalah saksi berdialog dengan rombonganTPF.
b. Fakta-fakta
Dengan merujuk terhadap hasil temuan di TKP, baik yang bersumber dari pengakuan korban, keterangan saksi maupun hasil awawncara dengan warga, serta menggunakan analisis invetigatif, TPF menemukan beberapa fakta sementara lengkap dengan berbagai indikasi yang menguatkan sebagai berikut:
Pertama, bahwa benar telah terjadi operasi militer oleh pasukan TNI-AD pada hari Rabu, 1 sd 3 Maret 2000 di Desa Aluelhok, Desa Seunebok Aceh dan Desa Bukit Pidie. Indikasi yang menguatkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh institusi resmi adalah sebagai berikut: (a). pasukan menggunakan bahasa Indonesia dialeg luar sumatera; (b) pasukan mengenakan seragam loreng tempur yang biasanya digunakan TNI-AD; (c) pasukan bersenjata laras panjang dimana pada bagian ujungnya terdapat pita atau kain merah darah seperti yang biasanya digunakan oleh TNI-AD; (d) pasukan menggunakan bahasa Indonesia dialeg luar sumatera; (e) operasi dilakukan untuk mencari anggota GAM dan senjata.
Kedua, bahwa benar telah terjadi tindak perkosaan, perampasan dan tindak kekerasan terhadap sejumlah warga Aluelhok Matangkuli Aceh Utara pada hari Selasa, 7 Maret 2000 sekitar pukul 01.00 dinihari sd 04.00 menjelang subuh, dimana pelakunya diduga kuat adalah sekelompok aparat keamanan yang berasal dari unsur TNI-AD, dengan indikasi-indikasi (yang menguatkan) sebagai berikut: (a) pelakunya datang dari arah Cot Girek dengan berjalan kaki; (b) pelaku menggunakan seragam loreng tempur; (c) pelaku menggunakan dialeg bahasa Indonesia logat luar sumatera; (d) pelaku selalu menggunakan alasan penggeledahan terhadap rumah korban untuk mencari anggota GAM atau senjata; (e) pelaku selalu mengancam akan menembak korban serta membawa korban atau suami korban ke Cot Girek apabila permintaan pelaku tidak dipenuhi; (f) sepanjang perjalanan menuju Desa Aluelhok baik jalan dari wilayah Line Pipa, wilayah Tanah Luas hingga Cot Girek ditemui pos-pos aparat keamanan dari unsur TNI-AD dan Polri, karena itu wilayah tersebut steril terhadap pihak lain yang ingin memasuki wilayah TKP tanpa diketahui oleh aparat keamanan; (g) senjata yang digunakan pelaku adalah senjata laras pendek (pistol) dan senjata laras panjang yang terdapat pita atau kain merah darah seperti yang biasanya digunakan oleh TNI-AD.
Ketiga, bahwa tindak perkosaan, perampasan dan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga Aluelhok Matangkuli pada Hari Selasa, 7 Maret 2000, telah mengakibatkan masyarakat trauma dan menciptakan ketakutan yang sistemik dikalangan warga. Indikasi yang menguatkan antara lain: (a) masyarakat berusaha menghindar bila ada pendatang atau orang asing yang memasuki desa, sebagai sampel adalah kedatangan rombongan TPF yang disambut dengan kecurigaan, bahkan beberapa warga laki-laki melarikan diri; (b) pada malam hari sebagian besar warga mengungsi kehutan; (c) dua korban perkosaan mengungsi ke beberapa Desa yang jaraknya jauh dari Aluelhok.
Keempat, Bentuk kejahatan yang dilakukan meliputi: (a) perkosaan; (b) pelecehan seksual, seperti, menelanjangi, meremas dan meraba-raba anggota tubuh korban (perempuan); (c) penjarahan; (d) kekerasan fisik terhadap laki-laki (d) intimidasi
Keempat, Modus operandi yang dilakukan antara lain: (a) pelaku menggeledah rumah korban dengan menggunakan alasan operasi untuk mencari GAM dan senjata; (b) penghuni rumah yang laki-laki diancam dan dipaksa untuk keluar rumah serta diikat dengan kabel antene tv dibawah todongan senjata; (c) penghuni rumah diminta mematikan lampu kecuali lampu kecil dengan alasan prosedur standar operasi malam; (d) penghuni perempuan diintrograsi, diperintahkan memasuki kamar, diperkosa dibawah todongan pistol, diancam, dijarah cincin ditangan (d) pelaku menggunakan topeng shebu dan menutupi identitas kesatuan; (e) terhadap korban penjarahan pelaku selalu menggunakan alasan untuk kepentingan dana operasi.
Penutup
a. Kaitan pelanggaran HAM/Kejahatan dengan Undang-undang nasional dan
Konvensi HAM Internasional
Berdasarkan analisis invetigasi terhadap kasus, dengan merujuk pada fakta-fakta sementara dilapangan, TPF menyimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku merupakan pelanggaran HAM Berat yang termasuk crimes againts hummanity (Kejahatan Kemanusiaan). baik yang diatur dalam Undang-undang Nasional maupun dalam konvensi-konvensi internasional, sebagai berikut:
- Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam situasi konflik bersenjata adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan. Semua pelanggaran jenis ini, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan sekual, eksploitasi dan perbudakan seksual serta kehamilan secara paksa harus mendapat tanggapan dan perlindungan efektif dari setiap negara (Bab II Butir ke 38 Deklarasi Vienna dan Program Aksi yang disetujui oleh Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, 25 Juni 1993)
- Setiap orang yang melakukan kejahatan yang sangat serius yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat Internasional (the most serious crimes of concern to the international Community as whole) seperti kejahatan kemanusiaan (crimes againt hummanity) termasuk didalamnya penyiksaan, kekerasan seksual dan perkosaan, akan diadili sesuai dengan kewenangan Yuridiksi The International Crimes Court. (butir-butir penting dalam satuta ICC, 1998 ).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 3 ayat 2 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
- Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin (Pasal 9 ayat 2 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
- Setiap orangberhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
- Menginjak atau memasuki suatu perkarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan Undang-undang (Pasal 31 ayat 2 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
- Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual (Pasal 65 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat manusia (Pasal 35 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
- Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Pasal 3 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia)
- Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi dan hina (Pasal 5 Delkarasi Universal Hak Asasi Manusia)
- Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum (Pasal 36 ayat 2 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
- Tidak seorangpun boleh dikenakan penganiayaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan martabatnya (Pasal 7 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Dan Politik, Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A, 16 Desember 1966)
- Tidak ada keadaan-keadaan pengecualian apapun, apakah suatu keadaan perang atau ancaman perang, ketidakstabilan politik dalam negeri dan keadaan darurat umum lain apapun yang dapat dijadikan sandaran sebagai pembenaran tindakan penganyiayaan ( Pasal 2 ayat 3 Konvensi melawan Penganiyaan dan Perlakuan Kejam Yang Lain, Tidak Manusiawi dan Hukuman Lain Yang Menghinakan, Resolusi Umum PBB 39/46, 10 Desember 1984)
b. Rekomendasi
- Demi tegaknya supremasi hukum kasus Aluelhok harus diproses lewat jalur peradilan yang independent. Dan untuk kepentingan peradilan, langkah awal yang perlu dilakukan oleh Komnasham Indonesia adalah dibentuknya Tim Penyelidikan lanjutan yang memiliki kewenangan (pro justicia) untuk memanggil dan memeriksa pihak korban, saksi maupun pihak yang diduga sebagai pelaku, termasuk meminta dokumen-dokumen negara yang diperlukan. Proses penyelidikan hendaknya dimulai dengan mengidentifikasi nama kesatuan yang bermarkas di Kawasan Cot Girek. Dasar hukum yang digunakan untuk penyelidikan harus berlandaskan pada Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan karenanya guna menjamin indepedensi sekaligus sesuai peraturan perundangan, kewenangan yuridiksi penyelidikan bukan dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai penyelidik tindak pidana biasa, melainkan oleh Komnasham Indonesia. Untuk kepentingan penyelidikan, tim penyelidikan sesuai dengan wewenangnya dapat meminta kepada Kepolisian untuk menyerahkan dokumen penyelidikan Tim Kepolisian untuk dijadikan sebagai rujukan tambahan.
- Perlu adanya perlindungan hukum dan keamanan (termasuk keselamatan) bagi para korban, saksi dan warga Desa Aluelhok yang telah memberikan informasi, pengaduan, keterangan, kesaksian dan pengakuan atas kasus tersebut. Untuk itu Komnasham Indonesia harus melakukan langkah-langkah pro-aktif guna mengkoordinasikan mekanisme dan prosedural pengamanan korban, saksi dan warga dengan institusi hukum yang terkait sesuai dengan Undang-undang dan Prinsip-prinsip Hak asasi Manusia yang diakui oleh masyarakat Internasional.
- Perlu adanya kompensasi dan rehabilitasi mental terhadap korban perkosaan, penjarahan/perampasan dan tindak kekerasan (penaganiayaan).
Demikian laporan ini dibuat guna menjadi rujukan awal bagi tim penyelidikan lanjutan untuk kepentingan keadilan dan supremasi hukum.
Banda Aceh, 24 April 2000
Tim Pencari Fakta Kasus Matangkuli
Drs. Maimul Fidar
Ketua/Anggota
Sepriady Utama, S.H
Wakil ketua/Anggota
Drs. Otto Syamsuddin Ishak M.Si
Anggota
Rufriadi, S.H
Anggota
Jamalul Kamal Farza, S.H
Anggota
Ernita Kahar, S.Pd
Anggota
Nursiti, S.H
Anggota
0 comments:
Post a Comment