Oleh:Hendardi (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia - Jakarta)
Pertama–tama,ijinkan saya atas nama PBHI menyatakan solida- ritas kepada seluruh warga Aceh. Keberhasilan anda semua dalam mengorganisasikan pemogokan massal, beberapa waktu lalu, sungguh mengagumkan. Dengan itu, lebih dari yang lain, Anda semua telah menunjukkan bangkitnya suatu kekuatan sipil di tanah Aceh.Perjuangan anda semua melawan praktek kekerasan sistematis terhadap tanah Aceh bukan saja telah memberi ilham bagi kami; lebih dari itu, memberikan sokongan dan bukti bahwa suatu gerakan sipil justru mendapatkan kekuatannya yang riel dalam kontribusi yang amat sangat penting bagi gerakan sipil di wilayah–wilayah Indonesia dalam memilih dan meneguhi model perjuangannya.Mungkin agak anakronistik, bahwa gerakan masyarakat sipil tumbuh dan membuktikan diri justru di suatu wilayah yang mengalami represi dan kekerasan negara yang sifat telanjang dan primitif sangat sistematik seperti di Aceh. Meski tidak sama, anakronisme ini juga terjadi di Timor–Timur. Bumi Loro Sae yang mengalami praktek kekerasan sistematik yang sama justru melahirkan para pemimpin dengan intregritas tinggi dan kecerdasan yang luar biasa, yang barangkali bisa di sejajarkan dengan para pemimpin Kemerdekaan Indonesia dari Angkatan 28. Bandingkanlah semua itu dengan apa yang terjadi di Indonesia secara umum saat ini. Ambon, praktek kekerasan negara tidak (atau belum) menghasilkan gerakan masyarakat sipil, tapi justru mencapai puncaknya dengan berkembangnya permusuhan dan kecurigaan bahkan kekerasan diantara sesama warga sipil sehingga tidak menghasilkan suatu kepemimpinan sipil yang Committed seperti di daerah Jawa. Para Intelektual Indonesia tentu punya jawaban terhadap masalah ini. Tapi apa pun jawabannya , saya punya keyakinan bahwa demokratisasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh determinasi perjuangan rakyat di Timor–Timur dan Aceh.
Perlu ditekankan bahwa sungguhpun terdapat perbedaan sejarah nation – state antara Aceh dan Timor–Timur tapi rakyat di dua wilayah memiliki pengalaman yang sama, sekaligus dipertemukan oleh pengalaman yang sama pula dengan rakyat di wilayah–wilayah lain di Indonesia. Yang sama itu adalah beroperasinya kekuasaan "Negara Indonesia" itu adalah: kejahatan–kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes agaisnt Humanity). Saya punya tanggung jawab moral membagi sedikit pengetahuan tentang perkembangan hukum Internasional, Hak Asasi Manusia yang berguna untuk mengkualifikasikan praktek– praktek kekerasan yang terjadi di Aceh agar semua individu bisa langsung memanfaatkan mekanisme Internasional bagi promosi dan perlindungan hak – hak asasi manusia. Crimes agaisnt Humanity adalah satu dari empat " kejahatan – kejahatan Internasional " disamping The Crime Genocide, War Crimes dan The Crimes of Agrresion. Defini "Internasional Crimes" adalah kejahatan – kejahatan yang karena tingkat kekejamannya, tidak satupun dari pelakunya boleh menikmati imunitas dari jabatannya, dan tidak ada yuridiksi satu negara tempat kejahatan itu terjadi, bisa digunakan untuk mencegah proses peradilan oleh masyarakat internasional terhadapnya. Dengan kata lain, Intenasional Crimes menganut asas Universal Yuridiction. Definisi dari 11 bentuk kejahatan–kejahatan terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai Crimes Against Humanity sendiri adalah tindakan–tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari sebuah penyerangan yang luas dan sistematik yang terjadi secara langsung terhadap populasi sipil. Adalah suatu truisme untuk mengatakan bahwa tanpa demokrasi tidak ada perlindungan hak asasi manusia. Demokrasi hanya bisa diwujudkan melalui kontrol masyarakat terhadap pengelola kekuasaan negara dan adanya pemisahan serta pembatasan yang jelas terhadap kekuasaan negara. Di Indonesia dua –duanya itu tidak ada. Abuse of Power bisa berlangsung setiap saat;dan perdefinisi, pelanggaran hak asasi manusia adalah hasil dari abuse of power itu sendiri. Kemudian hukum dan sistem peradilan menjadi bagian dari sarana operasi politik bagi pengelola kekuasaan negara, memberikan impunity bagi militer, pelaku pelanggaran–pelanggaran berat itu. Bahwa hukum di negara – negara tanpa demokrasi tidak berfungsi. Ini keprihatinan dari figur – figur penting di PBB dan masyarakat internasional. Ini menjadi pendorong bagi pembentukan Pengadilan Kejahatan Internasional oleh PBB yang statuta kelahirannya di tetapkan di Roma pada 11 Juli 1998. Nantinya setelah digenapkan oleh 60 negara untuk statuta ini maka tak satupun pelanggar hak asasi manusia berat tidak bisa lolos dari hukuman. Sementara pengadilan Internasial belum beroperasi bila dianggap perlu PBB bisa membentuk International Tribunal seperti yang pernah dilakukan di Rwanda dan Yugoslavia. Sekarang sedang di coba bentuk di Indonesia atas kejahatan di Timor – Timur. Jenderal–Jenderal Indonesia telah gagal menghentikan proses right self determination di Timor–Timur. Kekerasan demi kekerasan yang dilakukan oleh milisi pro integrasi dukungan Cilangkap, Jakarta adalah satu pokok utama yang mendorong rakyat di Timor–Timur memilih membebaskan diri dari Indonesia.
Dari tanah Aceh setelah kemerdekaan Timor – Timur teriakan "referendum" telah mengancam langsung mode of exsistance dari TNI dalam berpolitik. Itulah: "persatuan dan kesatuan bangsa". Persis dengan pembenaran ideologis itulah TNI merawat posisi politiknya, yaitu dengan suatu politics of violance. Persoalannya, justru politics of violance yang mendorong rakyat di wilayah konflik kekejaman menuntut merdeka dari Indonesia. Ini adalah konsekuensi logis dari usaha TNI mempertahankan kelekatan posisi politiknya dengan nation–state Indonesia. Pikiran bahwa tanpa ada TNI (artinya tanpa politik kekerasan) tidak akan ada Indonesia yang utuh, kian menyalakan bara separatisme rakyat di Aceh, contohnya dan sampai pada keyakinan bahwa satu–satunya jalan membebaskan diri dari TNI adalah memisahkan diri! Inilah ironisnya: Politik of Violance yang dipraktekkan TNI untuk membela politiknya justru membunuh alasan beradanya sendiri! Begitulah: pertentangan dengan klaimnya sebagai pengawal " integrasi bangsa, TNI justru lebih tampak sebagai biang kerok disintegrasi. Kemerdekaan Timor– Timur jadi semacam rujukan bagi rakyat di wilayah – wilayah Indonesia yang mengalami pengalaman kekejaman yang sama, untuk memilih hidup sendiri tanpa Indonesia. Itu sebabnya, para jenderal di Jakarta berusaha mati – matian mempertahankan Timor–Timur. Mereka mengira apabila bisa menggagalkan kemerdekaan bagi Timor–Timur kemudian akan tersedia alasan untuk mengagalkan niat serupa yang kini terdengar di Aceh dan Papua Barat. Tidak soal bahwa terdapat perbedaan antara jalan Timor–Timur dengan (wilayah–wilayah) Indonesia . Sebab, apa yang mendorong proses "right to self determination". Politik Kekerasan inilah yang menciptakan kemiripan antara tuntutan referendum di Aceh dan Timor–Timur. Pertanyaannya adalah apa yang harus dilakukan oleh demokrat–demokrat nasional Indonesia untuk menghadapai masalah–masalah ini? Apabila semakin jelas TNI adalah sumber dari disintegrasi atau bubarnya nation–state Indonesia, maka tidaklah diperlukan cara lain untuk mempertahankan nation–state ini? Apakah cara lain itu, rincian jawabannya bisa beragam, dari pembentukan federalisme sampai kehidupan demokrasi konstitusional dan perlindungan hak–hak asasi manusia.
Namun di semua cara itu, sudah pasti bahwa TNI harus keluar dari politik! Kepastian atas keharusan demokratisasi politik inilah yang disumbangkan oleh perjuangan rakyat Aceh dan Timor–Timur!.(Foto:Dok Koalisi N.G.O-HAM Aceh)
0 comments:
Post a Comment