Sunday, September 7, 2025
Monday, June 9, 2025
Mengenang Tragedi Krueng Suri di Acheh Jaya, 17 Ogos 2004
Sekitar jam 17:00 WIB, ketika sembilan penduduk Ceuraceu tewas ditembak semasa mereka beristirehat selepas turun dari hutan untuk menunaikan Shalat Ashar
Menurut saksi, penduduk terpaksa mengungsi ke hutan sejak konflik memuncak awal 2000-an. Sesekali mereka balik mengambil bekalan, namun aksi militer – dari Kesatuan Raider 100 TNI – mengintai setiap pergerakan
🌳 Kronologi Tragis
-
Pada petang Selasa, Ogos 2004, sekumpulan sembilan orang (7 lelaki, 2 wanita) berhenti rehat di sebuah pondok berhampiran tebing sungai Krueng Suri.
-
Tanpa amaran, tembakan meletus dari barisan tentera. Saksi, Ansari—yang kini Geuchik—berjaya selamat kerana tidak berada dalam kumpulan tersebut
-
Dengan adanya ancaman dari TNI mayat kesemua mangsa dibiarkan terkapar selama beberapa hari sebelum penduduk mengambilnya untuk pengebumian secara layak
📝 Siapa Korban Tragedi Ini?
Identiti sembilan warga yang terbunuh direkod di inskripsi tugu:
-
Syamsuddin bin Tgk. Saleh
-
Mawarni binti Tgk. Syamsuddin
-
Izwar bin Tgk. Syamsuddin
-
Ismail bin Tgk Baet
-
Sapuri bin Ismail
-
Anisah binti Ismail
-
M. Jamil bin Musa
-
Rizal bin Abdullah (asal Pidie)
-
Muliadi bin Abdullah (asal Aceh Utara)
🕊️ Kesimpulan
Tragedi Krueng Suri adalah ingatan pahit yang tidak harus dilupakan. Kenangan soal sembilan warga yang gugur ini terus hidup bukan sekadar melalui teks di atas batu, tetapi juga dalam hati dan kolektif semangat masyarakat Acheh. Tugu ini menjadi saksi bahawa setiap nyawa itu berharga, dan sejarah kekerasan tidak boleh berulang lagi.
Tragedi Paloh Pineung: Pembantaian oleh ABRI di Acheh
Tragedi Paloh Pineung merupakan salah satu daripada siri pembunuhan kejam yang dilakukan oleh tentera Indonesia (ABRI) terhadap rakyat awam Acheh semasa tempoh konflik bersenjata antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Peristiwa berdarah ini berlaku pada 23 Mei 1990 di kampung Paloh Pineung, yang terletak dalam kawasan Banda Aceh.
Pada hari kejadian, pasukan ABRI melakukan operasi pembersihan kononnya untuk mencari anggota GAM. Namun, apa yang berlaku adalah lebih daripada sekadar operasi ketenteraan biasa. Tentera Indonesia menyerbu kampung dan menangkap penduduk awam tanpa alasan yang sah. Mereka diseksa, dipukul, dan beberapa orang dibunuh di hadapan ahli keluarga mereka sendiri.
Menurut saksi dan laporan masyarakat, tentera menggunakan kekerasan secara membabi-buta, membakar rumah-rumah penduduk, serta mengheret lelaki dan wanita ke dalam trak untuk disoal siasat. Beberapa orang yang tidak bersalah ditembak mati di tempat kejadian. Dianggarkan bahawa lebih daripada 30 orang awam dibunuh, manakala ramai lagi cedera atau hilang tanpa dikesan.
Tragedi ini mencerminkan dasar kekejaman negara terhadap rakyat Acheh yang dituduh secara sembarangan sebagai penyokong pemisahan. Tindakan ABRI tidak disertai proses hukum yang adil, dan tidak ada siasatan bebas terhadap insiden ini.
Impak dan Legasi
Tragedi Paloh Pineung menjadi simbol penderitaan rakyat Acheh di tangan rejim militer Indonesia. Ia juga membangkitkan gelombang kemarahan dan kesedaran rakyat terhadap keperluan untuk menuntut keadilan, hak asasi manusia, dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).
Namun sehingga hari ini, tiada seorang pun anggota ABRI yang dibawa ke muka pengadilan atas jenayah ini. Kekebalan hukum (impunity) terus menjadi luka terbuka bagi keluarga mangsa dan seluruh rakyat Acheh.
Tragedi Paloh Pineung: Luka Berdarah Dalam Sejarah Acheh
Bahagian 1: Latar Belakang Sejarah Konflik Acheh dan Operasi Militer Indonesia
1.1 Pengantar: Acheh dan Aspirasi Kemerdekaan
Wilayah Acheh Darussalam, terletak di utara Pulau Sumatera, memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan merdeka dan berdaulat. Sebelum kedatangan penjajah Belanda, Acheh adalah salah satu kekuatan Islam terbesar di Asia Tenggara, dengan hubungan diplomatik ke Turki Uthmaniyyah dan Kesultanan Mughal.
Namun setelah Indonesia merdeka pada 1945, Acheh dipaksa untuk menjadi sebahagian daripada Republik Indonesia walaupun tanpa persetujuan sah penduduk Acheh. Rakyat Acheh merasa dikhianati setelah sumbangan besar mereka dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak diiktiraf dan autonomi yang dijanjikan tidak dilaksanakan. Ketidakpuasan ini mencetuskan pelbagai gerakan penentangan.
1.2 Munculnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Pada tahun 1976, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditubuhkan oleh Teungku Hasan di Tiro, seorang tokoh Acheh yang menuntut kemerdekaan penuh dari Indonesia. GAM mendakwa bahawa penjajahan Indonesia ke atas Acheh merupakan satu bentuk neokolonialisme yang bercanggah dengan prinsip dekolonisasi antarabangsa.
Dalam masa yang singkat, GAM mendapat sokongan meluas, terutamanya di kalangan masyarakat luar bandar yang telah lama menderita akibat ketidakseimbangan pembangunan, diskriminasi budaya, dan penindasan oleh aparat negara.
1.3 DOM: Daerah Operasi Militer dan Rejim Ketenteraan
Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia secara rasmi mengisytiharkan Acheh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Dengan status ini, wilayah Acheh berada di bawah kawalan ketat tentera, khususnya ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Ini membolehkan operasi ketenteraan besar-besaran dijalankan atas nama memerangi pemberontakan GAM.
Di bawah perintah ini, pelbagai unit militer — termasuk Kopassus (pasukan elit tentera darat), RPKAD, serta polis dan intelijen — dikerahkan ke seluruh pelusuk Acheh. Kampung-kampung ditawan, sekolah dijadikan markas, dan penduduk awam menjadi sasaran sewenang-wenangnya.
Status DOM ini membuka jalan kepada pelbagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penyiksaan, penghilangan paksa, pembunuhan di luar proses hukum, serta keganasan seksual terhadap wanita Acheh.
1.4 Sasaran: Rakyat Awam
Walaupun tujuan rasmi operasi ini adalah untuk menumpaskan GAM, dalam realiti, operasi militer ini menyasarkan seluruh rakyat Acheh, terutamanya yang tinggal di kawasan kampung atau disyaki memberi sokongan kepada GAM.
Sesiapa yang memiliki salinan risalah GAM, memiliki foto pemimpin GAM, atau sekadar memiliki saudara yang disyaki terlibat, boleh menjadi mangsa penangkapan, siksaan, atau bahkan pembunuhan.
Rakyat biasa kehilangan hak hidup yang aman. Mereka dipaksa tunduk di bawah pemeriksaan harian, sekatan perjalanan, dan risiko kehilangan nyawa tanpa sebarang amaran.
Bahagian 2: Kronologi Tragedi dan Kesaksian Pembantaian
2.1 Lokasi dan Situasi Sebelum Kejadian
Kampung Paloh Pineung, terletak di wilayah Banda Aceh, adalah sebuah kawasan desa sederhana dengan majoriti penduduknya petani dan nelayan. Sebelum tragedi berlaku, kehidupan di Paloh Pineung berjalan dalam keadaan penuh ketakutan kerana status Daerah Operasi Militer (DOM) yang telah diisytiharkan pada tahun 1989.
Tentera Indonesia sering melakukan rondaan, operasi rumah ke rumah, dan menubuhkan pos kawalan di sekitar kawasan ini. Penduduk hidup dalam tekanan; sebarang salah faham atau gerak-geri yang mencurigakan boleh dianggap sebagai sokongan terhadap Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
2.2 Operasi Tangkapan dan Pengepungan
Sekitar bulan Mei 1990, sepasukan besar tentera dari Komando Daerah Militer (KODAM) Iskandar Muda bersama unit khas termasuk Kopassus menyerbu Paloh Pineung dalam sebuah operasi yang didakwa bertujuan untuk “menumpaskan elemen subversif”.
Dalam operasi tersebut:
-
Tentera mengepung kampung dari pelbagai arah bermula waktu subuh.
-
Semua lelaki dewasa dipanggil keluar dari rumah dan dikumpulkan di balai raya, sekolah, atau di tanah lapang berhampiran.
-
Ada yang ditahan di tepi sungai atau sawah, dijadikan tahanan lapangan terbuka tanpa sebarang keperluan asas.
Ramai daripada mereka dipukul, ditelanjangkan, diherdik secara terbuka, dan disoal siasat secara kasar – tanpa peguam atau perlindungan hak asasi.
2.3 Penyeksaan dan Pembunuhan
Berdasarkan testimoni dari saksi hidup dan laporan hak asasi manusia:
-
Beberapa lelaki dipisahkan daripada kumpulan dan dibawa ke pos militer di Lam Pineung. Di sana, mereka mengalami penyeksaan fizikal yang kejam: disebat dengan kabel, dicucuh puntung rokok, disiram air panas, atau ditendang berkali-kali dalam keadaan terikat.
-
Mangsa yang pengsan atau tidak mampu berdiri lagi ditembak terus, kadang-kadang di hadapan keluarga mereka sendiri.
-
Ada yang dibawa keluar pada malam hari dan tidak pernah kembali — ditemui mati keesokan harinya di sungai, ladang sawah, atau kawasan hutan.
-
Mayat-mayat tersebut dalam keadaan ngeri — kepala pecah, muka lebam, tangan terikat, dan ada yang kehilangan anggota badan.
Antara laporan yang paling menyayat hati adalah kes seorang imam tua yang dipukul sehingga mati kerana kononnya menyembunyikan anggota GAM, walaupun beliau tidak terlibat langsung dalam politik.
2.4 Kekerasan Seksual terhadap Wanita
Tidak hanya lelaki yang menjadi sasaran. Ramai wanita, termasuk gadis bawah umur, turut menjadi mangsa kekerasan seksual:
-
Tentera menyerbu rumah-rumah tanpa waran, mendapati wanita sendirian, dan melakukan pencabulan.
-
Ada yang dipaksa membuka pakaian di hadapan keluarga, dan beberapa laporan mendakwa berlaku rogol beramai-ramai oleh tentera dalam bilik tahanan sementara.
-
Wanita yang menjadi mangsa terpaksa hidup dalam aib, ketakutan, dan stigma masyarakat.
2.5 Pelupusan Bukti dan Penafian Negara
Setelah tragedi berlaku:
-
Mayat-mayat dikuburkan secara tergesa-gesa di kuburan massal tanpa pengesahan identiti.
-
Tentera menghalang keluarga untuk menuntut atau mengebumikan mayat secara Islam.
-
Pemerintah Indonesia ketika itu menafikan kejadian ini, mendakwa ia sebagai “pertempuran dengan pemberontak” atau “kematian akibat tahanan yang melawan”.
Media nasional tidak melaporkan peristiwa ini, dan liputan hanya mula muncul melalui saluran hak asasi manusia beberapa tahun kemudian.
Bahagian 3: Akibat Psikologi, Sosial, dan Kemanusiaan
3.1 Trauma Kolektif dan Ketakutan
Tragedi Paloh Pineung meninggalkan kesan psikologi mendalam terhadap seluruh penduduk kampung, terutamanya golongan wanita dan kanak-kanak yang menyaksikan penyiksaan dan pembunuhan secara langsung.
Ramai yang mengalami gejala:
-
PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder): mimpi buruk, hilang selera makan, kegelisahan melampau apabila mendengar bunyi kuat.
-
Depresi mendalam: isteri yang kehilangan suami menjadi janda muda tanpa sokongan ekonomi.
-
Kanak-kanak menjadi yatim tanpa tempat bergantung – ada yang berhenti sekolah akibat kehilangan sumber pendapatan keluarga.
Penduduk hidup dalam ketakutan bertahun-tahun. Setiap kali terdengar deru truk tentera atau helikopter, mereka panik. Kesetiaan terhadap agama dan budaya Acheh digunakan sebagai alat kawalan — sebarang bentuk protes dianggap “pemberontakan.”
3.2 Kehancuran Sosial dan Ekonomi
Sebilangan besar lelaki dewasa di Paloh Pineung adalah petani dan nelayan. Apabila mereka dibunuh atau ditahan, kitaran ekonomi keluarga runtuh:
-
Sawah tidak ditanam, hasil pertanian merosot.
-
Pasar menjadi lengang, kerana penduduk enggan keluar rumah.
-
Anak-anak berhenti belajar untuk membantu keluarga.
Kampung menjadi sunyi dan terpinggir. Trauma dan kemiskinan menjadikan ramai penduduk mengambil keputusan untuk berhijrah secara senyap ke kawasan lain, membawa bersama luka yang tidak pernah diubati.
Bahagian 4: Dokumentasi, Laporan Hak Asasi dan Penafian Negara
4.1 Usaha Dokumentasi Awal
Laporan mengenai Tragedi Paloh Pineung pada awalnya sangat terhad. Pemerintah Indonesia ketika itu mengekang media dan NGO daripada memasuki kawasan Acheh. Namun:
-
Beberapa organisasi seperti KONTRAS, ELSAM, dan LBH Banda Aceh berjaya mengumpulkan bukti, testimoni, dan catatan kematian.
-
Rangkaian aktivis dan pelajar Acheh di luar negara turut menyuarakan insiden ini di forum antarabangsa.
Pada tahun-tahun kemudian, selepas kejatuhan rejim Suharto, lebih banyak laporan mula dibuka kepada umum, termasuk:
-
“Laporan DOM Acheh” oleh Tim Rehabilitasi dan Rekonsiliasi (2000)
-
Catatan Amnesty International dan Human Rights Watch
-
Laporan Komnas HAM yang mencadangkan penyelidikan lebih mendalam
Namun begitu, dokumentasi ini tetap menghadapi pelbagai cabaran — saksi takut bersuara, dokumen rasmi musnah, dan banyak kuburan massal tidak dikenal pasti secara tepat.
4.2 Penafian dan Impuniti
Kerajaan Indonesia tidak pernah secara rasmi mengakui atau meminta maaf atas Tragedi Paloh Pineung. Mereka sering mengklasifikasikan kejadian ini sebagai operasi militer sah terhadap kelompok separatis.
Tiada satu pun anggota ABRI yang dibicarakan atau dikenakan hukuman. Bahkan, beberapa komandan operasi militer semasa tragedi dinaikkan pangkat ke jawatan lebih tinggi di luar Acheh.
Ini memperkukuhkan budaya impuniti, di mana pelaku kekejaman merasa tidak akan dipertanggungjawabkan. Keadilan ditangguh, dan luka masyarakat terus bernanah tanpa ubat.
Bahagian 5: Reaksi Antarabangsa dan Solidariti
5.1 Perhatian NGO Antarabangsa
Beberapa NGO luar negara, seperti:
-
Amnesty International
-
Human Rights Watch
-
Asian Human Rights Commission
…telah menyenaraikan Tragedi Paloh Pineung sebagai contoh pelanggaran berat hak asasi manusia. Mereka menuntut:
-
Pembentukan Tribunal Kebenaran dan Rekonsiliasi
-
Penemuan dan pengebumian semua korban dengan maruah
-
Ganti rugi terhadap keluarga mangsa
Namun desakan ini seringkali tidak dilayan oleh Jakarta, yang mendakwa bahawa “masalah Acheh sudah selesai selepas MoU Helsinki 2005.”
5.2 Peranan Diaspora Acheh
Komuniti diaspora Acheh — di Sweden, Malaysia, Turki dan Timur Tengah — telah memainkan peranan penting dalam menyebarkan maklumat mengenai tragedi ini. Mereka mendokumentasi kes melalui:
-
Penulisan buku
-
Sesi seminar dan forum PBB
-
Kempen media sosial dan video
Solidariti antarabangsa sangat penting untuk mengekalkan ingatan terhadap Paloh Pineung agar ia tidak dipadam dari sejarah.
Bahagian 6: Selepas Helsinki — Damai Tanpa Keadilan
Perjanjian damai antara GAM dan Republik Indonesia pada tahun 2005 di Helsinki, Finland, membawa penghujung kepada konflik bersenjata. Namun, isu keadilan bagi korban kekejaman — termasuk Paloh Pineung — tidak disentuh secara konkrit.
Tiada komitmen rasmi untuk:
-
Pengadilan pelaku
-
Pembukaan kuburan massal
-
Ganti rugi sistematik terhadap keluarga
Sebaliknya, naratif negara lebih menekankan “pembangunan dan keamanan,” dengan melupakan luka-luka yang belum sembuh.
Bahagian 7: Mengapa Kita Tidak Boleh Lupakan Paloh Pineung
Tragedi Paloh Pineung bukan sekadar sejarah lokal — ia adalah simbol bagaimana negara boleh berubah menjadi pelaku kekejaman apabila tentera dilepaskan tanpa kawalan.
Ia adalah:
-
Kisah tentang kuasa militer yang menggila
-
Kisah tentang rakyat biasa yang dikorbankan
-
Kisah tentang trauma kolektif sebuah bangsa yang dizalimi
-
Dan kisah tentang perjuangan menuntut keadilan yang belum selesai
Penutup: Keadilan Tertangguh Adalah Keadilan Ditinggalkan
Hari ini, Paloh Pineung telah pulih secara fizikal, tetapi luka jiwanya tetap membekas. Para janda masih menanti jawapan. Anak-anak yatim kini dewasa — ada yang menjadi aktivis, ada yang memilih berdiam. Tetapi mereka semua memikul beban yang diwariskan oleh kekejaman negara terhadap rakyat sendiri.
Tragedi ini seharusnya menjadi peringatan abadi bahawa kekuasaan tanpa pertanggungjawaban adalah jalan menuju kezaliman. Dan selama keadilan belum ditegakkan, Paloh Pineung akan tetap hidup dalam ingatan rakyat Acheh — bukan sebagai sejarah, tetapi sebagai amaran.
Saturday, June 7, 2025
Zacky Anwar Makarim
🧭 Latar Belakang Ringkas
Zacky Anwar Makarim (lahir 14 April 1948, Jakarta) adalah seorang pegawai kadet tentera yang kemudian mencapai pangkat Mejar Jeneral dalam Tentera Darat Republik Indonesia. dia pernah memegang jawatan sebagai Ketua Badan Intelijen ABRI (BIA) sejak Ogos 1997 hingga Januari 1999 de.wikipedia.org.
🔍 Keterlibatan Dalam Acheh (1991–1994)
-
Pada awal 1990-an, Zacky ditugaskan sebagai kolonel dan mengetuai “intelijen task force” di Acheh, dipercayai bertanggungjawab terhadap operasi keras terhadap penduduk Acheh ecommons.cornell.edu.
-
Antara tahun 1991–1992, dia disoal siasat oleh Suruhanjaya Parlimen (Pansus) atas dakwaan penculikan aktivis, pembunuhan pelajar, dan kekejaman tentera semasa tinjauannya di Acheh etan.org.
⚖️ Dakwaan Kekejaman & Kekejaman Tentera
-
Laporan Hak Asasi & kerajaan Amerika Syarikat menunjukkan berpuluh-puluh — malah ratusan — orang Acheh dibunuh oleh tentera dan polis antara 1999 hingga awal 2000-an. Antara 22 hingga 24 orang Acheh terkorban dalam beberapa operasi sekerap .
-
Zacky, sebagai pegawai kanan intelijen pada masa itu, dituduh menghalalkan atau tidak mengambil tindakan terhadap kekejaman tersebut, khususnya dalam peranan memimpin “Task Force” yang mengawal wilayah Acheh secara dominan dan militan .
🧩 Corak Keterlibatan Zacky
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Peranan Rasmi | Ketua tim Intelijen ABRI di Acheh, dipertanggungjawabkan atas tindakan keras tentera terhadap militan dan orang awam. |
| Penyoal siasat | Disoal siasat dalam suruhanjaya hak asasi (Pansus) tentang penculikan & pembunuhan pelajar/penggiat masyarakat di Acheh pada 1991–1992 |
| Impak manusia | Korban awam dalam operasi anti-GAM (Free Acheh Movement) termasuk pembunuhan tanpa perbicaraan. Media rasmi mencatat 22 orang Acheh tewas pada satu operasi pada Julai 2001; NGO mendakwa jumlah sebenar lebih tinggi |
✍️ Kesimpulan Ringkas
Zacky Anwar Makarim adalah tokoh utama dalam struktur tentera/intelijen Indonesia yang bertanggungjawab mengawasi operasi-kejam di Acheh pada awal 1990-an. Sebagai ketua unit intelijen dan anggota task force, dia berkait rapat dengan kebijakan “keamanan keras” (security approach) yang menyumbang kepada pelbagai pelanggaran hak asasi, termasuk penculikan, pembunuhan, dan keganasan berleluasa. Dakwaan kukuh serta penyoal siasatannya dalam jawatankuasa parlimen memperlihatkan konkrit peranan dia di medan operasi itu.
Wednesday, June 4, 2025
Informasi Seputar Pengadilan Koneksitas
Campaign & Networking Division
AKTUAL: Informasi Seputar Pengadilan Koneksitas
Berikut kami sampaikan informasi seputar Pengadilan Koneksitas yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Jl. Cut Mutia Banda Aceh mulai Rabu, 19 April 2000 ini.
A. Kasus :
Pembunuhan Tgk Bantaqiah dan murid-muridnya di Beutong Ateuh Aceh Barat lihat data di http://koalisi-ham.homepage.com .
B. Tersangka
Tersangka dalam sidang ini sebanyak 25 orang, semuanya sejak Rabu 12 April 2000 telah tiba di Banda Aceh dan telah diserahkan kepada Kajaksaan Tinggi Aceh. Ke 25 tersangka itu adalah :
- 10 orang dari Yon Linud 328 Kostrad Cilodong Bogor jawa Barat yakni : Kapten Inf Anton Yuliantoro (30); Letda maychel Asmi (24), Serda Hadi Pratoyo (28), Praka Wahyono (30) Pratu Darsito (28), Pratu Biduan (28) Pratu Suratno (24), Prada Yuliansyah (22), Pratu herlansyah (25) Prada Heriyanto (25). Serda Suhartono (34) anggota Yon Linud 305 Kerawang
- Serka Wandiman (36) dan Sertu Joko Nugroho (31) dari Yon 413 Sukoharjo Jawa Tengah
- Letda Trijoko Adwiyono (27) anggota Kipan B Yon 113/JS Cunda Lhokseumawe
- Pratu Indra Suryatma Wijaya (25) dan Serka Harapenta Bangun (27) anggota Korem 011/Lilawangsa Lhokseumawe
- 7 orang dari Kiwal Kodam I/Bukit Barisan Medan yakni Pratu saiful Fadli (24), Pratu Firmansyah (28) Serda Khaidir (31), Serda Muhammad Ibrahim Nasution, Serda Syaiful (26), Praka Frest Ronald Wacarole (30), Praka Toto Hendarto (26)
- satu orang warga sipil penduduk Kampung Paya Kolak Kecamatan Silih Nara Aceh tengah yakni Suar (47)
C. Dakwaan
Surat Dakwaan telah diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Sukarno Yusuh SH kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh Jum'at 14 April 2000 lalu. Dalam surat dakwaan setebal 37 halaman itu jaksa membidik terdakwa dengan pasal berlapis yakni :
- Dakwaan Primer pasal 340 yo pasal 55 yang berisi melakukan pembunuhan secara berencana bersama- sama dengan ancaman hukuman mati.
- subsider pasal 338 yo pasal 55 menyangkut pembunuhan biasa bersama-sama dengan ancaman penjara 15 tahun
- subsider pasal 353 yo 55 melakukan penganiayaan secara berencana bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara.
- subsider 351 ayat 3 yo pasal 55 melakukan pengaiyaan secara bersama-sama menyebabkan matinya orang.dengan ancaman 5 tahun penjara.
- subsider
D. Majelis Hakim
1. Ruslan Dahlan SH (sipil dari Pengadilan Negeri Medan)
2. Zulkifli SH (sipil dari Pengadilan Negeri Medan)
3. Sarbuan SH (sipil dari Pengadilan Negeri Medan)
4. Kolonel Chk Amiruddin (militer/Kepala Mahkamah Militer Medan)
6. Letkol Chk Piter SH (militer/Kepala Mahkamah Militer Banda Aceh)
E. Tim Jaksa Penuntut Umum 1. Nuraini AS Smhk
2. Munir SH
3. Husni Tambrin SH
4. Syarifuddin SH
F. Pengunjung :
Sidang Koneksitas ini terbuka untuk umum. Pihak pengadilan memberi kesempatan kepada media massa meliput proses persidangan. Pengadilan juga mengizinkan bila ada media elektronik untuk melakukan liputan langsung. Sampi saat ini RRI stasiun Banda Aceh dipastikan akan melakukan liputan langsung.
Sedangkan bagi ingin megikuti persidangan tersebut diharuskan meminta kartu melalui panitera pengadilan. Pihak pengadilan menyediakan 80 kursi untuk pengunjung, Dari jumlah itu, 25 kursi untuk wartawan, 15 kursi untuk tamu dan 40 kursi untuk pengunjung umum. Sedangkan untuk pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, disediakan monitor dan pengeras suara di luar ruang sidang.
G. Pengamanan
Sebanyak 1000 prajurit TNI dan Polri disiapkan untuk mengamankan sidang ini. Aparat yang dikerahkan tersebut diantaranya 550 dari kepolisian dan sisanya dari gabungan TNI AD, AL adan AU. Menurut pejabat kepolisian di Aceh aparat keamanan tersebut bukan hanya di tempatkan di kawasan Pengadilan Negeri Banda Aceh tapi juga diruas jalan di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh. Sedangkan dari TNI AL akan ditempatkan diperairan Banda Aceh dan Aceh besar. Pada saat persidangan direncanakan, beberapa ruas jalan di Banda Aceh akan ditutup dan diawasi aparat dan sewaktu-waktu aparat akan melakukan sweeping.
Petang tadi aparat dari kesatuan Brimob dengan mengendarai 7 truk berisi penuh personil lengkap bersenjata dan dalam keadaan siap tembak melakukan konvoi berkeliling kota Banda Aceh. Konvoi ini juga diikuti oleh dua unit panser yang berada didepan dan belakang konvoi. Disepanjang jalan yang dilalui, mereka terus menerus membunyikan klakson dengan bunyi yang cukup keras. Sedangkan kemarin Minggu 16 April 1999, aparat juga melakukan konvoi di sepanjang jalan di Banda Aceh dengan mengendarai 3 truk, sebagian dari mengenakan topeng wajah yang hanya kelihatan matanya saja, juga diselingi bunyi klakson yang memekakkan telinga warga Banda Aceh.
Selain itu dalam seminggu ini keadaan Banda Aceh yang selama ini relatif aman mulai terlihat rawan. Kemarin Kantor BKKBN (Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional ) Kotamadya Banda Aceh sekitar pukul 19.00 WIB diledakkan dengan mortir oleh orang tak dikenal. Sementara 3 hari sebelumnya Kantor BKKB Propinsi yang terletak didepan kantor Gubernur Aceh juga diledakkan yang mengakibat gedung itu hangus dilalap api. pada hari yang sama sebuah Gedung Pelatihan yang terletak dikawasan Lambuk Banda Aceh juga terbakar setelah digranat orang tak dikenal.
Memang tidak bisa dipastikan gejala ini berkaitan langsung dengan pengadilan Koneksitas yang akan digelar di banda Aceh. Namun yang jelas akibat dari peristiwa itu warga Banda Aceh cenderung biasa-biasa saja dan melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, tapi sebagian ada juga yang memilih berdiam diri di rumah. Pada malam hari aparat juga sering melakukan sweeping.
I. Pro-Kontra
Memang terdapat penolakan terhadap pelaksanaan pengadilan ini. Namun penolakan ini hanya dilakukan oleh beberapa komponen terutama kalangan buffer aksi mahasiswa dan NGO. Namun aksi penolakan ini tidak dilakukan dengan aksi yang sistematis, sebagian hanya dalam tataran opini. Hanya ada beberapa pernyataan sikap dari buffer aksi dan NGO yang dilansir ke media massa. Ada juga lewat aksi demo, namun itu hanya dilakukan dengan membonceng isu lain, misalnya isu anti kekerasan atau penolakan KRA. Selain itu, Koalisi NGO HAM Aceh juga telah membuat polling pendapat koneksitas yang dapat dilihat di homepage Koalisi dengan alamat: http://koalisi-ham.homepage.com . Hasil sementara polling Koneksitas kebanyakan responden menyatakan tidak setuju dengan Pengadilan Koneksitas. Lihat hasilnya dengan mengklik view result jajak Pendapat di http://koalisi-ham.homepage.com
Berbagai informasi seputar Koneksitas: Review
Dakwaan Penembak Bantaqiah Diserahkan ke Pengadilan
Serambi-Banda Aceh
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Sukarno SH menyatakan Jumat pagi ini (14/4) surat dakwaan terhadap 25 tersangka yang menembak Tgk Bantaqiah Cs diserahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dari PN Banda Aceh diperoleh keterangan, paling cepat sidang akan dilaksanakan Rabu, 19 April
Ketika dihubungi Serambi kemarin, Kajati Aceh menyatakan, surat dakwaan tersebut sudah selesai dikerjakan. "Kini tinggal menjilidnya saja. Insya Allah besok pagi (14/4) surat dakwaan itu sudah bisa kita serahkan ke pengadilan."
Pembuatan surat dakwaan itu ternyata dapat diselesai dalam tempo tiga hari saja, atau lebih cepat empat hari dari batas waktu yang diberikan selama seminggu. "Ini berkat kerja keras tim penuntut umum, sehingga surat dakwaan itu dapat diselesaikan lebih cepat. Karena sudah selesai, ya kita serahkan saja ke pengadilan. Tapi, menyangkut waktu penetapan sidang, itu mutlak wewenang pengadilan. Cuma kita harapkan, jadwal sidangnya dapat segera ditetapkan. Tanyakan saja ke pengadilan, kapan sidangnya dimulai," kata," kata Kajati yang putra Aceh itu.
Secara terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tabyuni SH kepada Serambi menyatakan, kalau benar surat dakwaan itu diserahkan Jumat pagi ini, sidangnya akan dimulai hari Rabu pekan depan. Sebab, seperti yang telah diatur dalam KUHAP, setelah menerima surat dakwaan, diperlukan waktu tiga hari untuk memanggil tersangka dan saksi-saksi. "Kalau waktunya belum tiga hari, terdakwa dan saksi bisa menolak untuk hadir ke persidangan. Ini ketentuan yang tidak bisa ditawar-tawar," kata Tabyuni SH. Setelah melihat kalender, Tabyuni menyatakan, karena hari ini Jumat, maka surat pemanggilan itu baru bisa dibuat hari Sabtu, dan satu hari kemudian jatuh pada hari Minggu (libur). Jadi surat panggilan itu efektifnya baru bisa dikirimkan kepada tersangka maupun saksi pada hari Senin. "Karena pemanggilan itu memakan waktu tiga hari, maka paling cepat sidangnya baru bisa dilaksanakan pada hari Rabu, 19 April 2000. Itupun kalau Majelis hakimnya tidak berhalangan," kata Tabyuni.
Tabyuni SH yang juga ditunjuk sebagai salah satu hakim untuk menyidangkan perkara tersebut mengatakan jadwal untuk dimulainya sidang diputuskan oleh majelis hakim. "Sampai saat ini majelis hakimnya masih berada di Medan. Tapi, begitu surat dakwaan itu disampaikan ke pengadiln, saya segera memberitahukannya kepada majelis hakim di Medan, dan diharapkan majelis hakim dapat segera menetapkan jadwal sidang," ujarnya. Majelis hakim yang telah ditetapkan untuk menyidangkan perkara koneksitas ini masing-masing, Ruslan Dahlan SH (ketua majelis) sedangkan anggota majelis terdiri dari Zulkifli SH, Sarguan SH, Tabyuni SH, dan tiga dari hakim militer yakni Kolonel Chk A Rahim SH, Kolonel Chk Firman Koto SH, dan Kolonel Chk Sarman SH.
Langsung
Menurut Tabyuni SH, sidang koneksitas ini terbuka untuk umum. Untuk itu, pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada seluruh media massa untuk meliputnya. Bahkan, jika ada perusahaan televisi ataupun radio yang berencana menyiarkan secara langsung juga diizinkan."Yang jelas, sampai tadi siang baru RRI Stasiun Banda Aceh yang sudah menyampaikan keinginan untuk siaran langsung. Saya jawab, silakan saja, cuma untuk mengikuti sidang tersebut harus minta kartu tanda masuk melalui panitera pengadilan," katanya.
Tabyuni juga menyatakan, untuk kelancaran proses persidangan ini, pengadilan Negeri hanya menyediakan 80 kursi untuk pengunjung. Dari jumlah tersebut, 25 kursi untuk wartawan, 15 kursi untuk tamu, dan 40 kursi untuk pengunjung umum. "Semua yang masuk ke ruang sidang harus memiliki kartu tanda masuk yang dapat diminta melalui penitera pengadilan."
Untuk mengantisipasi pengunjung lainnya yang tak dapat masuk ke dalam ruang sidang, pihak pengadilan telah mencoba minta bantuan ke pemda untuk memberikan tiga atau empat tivi monitor. "Tapi, permintaan kita itu sampai sekarang belum ada jawabannya. Kita harapkan dalam tiga empat hari ini, pemda dapat meyediakan tivi dimaksud. Sehingga pengunjung yang tidak bisa masuk, bisa mengikuti jalannya persidangan melalui tivi monitor, atau melalui pengeras suara yang juga akan kita pasang di beberapa tempat," ujarnya.
Diingatkan, semua pengunjung yang masuk ke ruang sidang dilarang membawa senjata api, bahan peledak, dan segala bentuk senjata tajam lainnya. " Semua pengunjung yang masuk ke ruang sidang nanti akan diperiksa petugas dengan menggunakan detektor." Selama sidang berlangsung, Tabyuni juga mengingatkan, pengunjung dilarang merokok, membaca koran, makan dan minum selama sidang berlangsung. (tim) SI Jumat/14/apr/00
Dakwaan Berlapis Untuk Kasus Bantaqiah
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Tim penuntut koneksitas akan menjerat dengan dakwaan berlapis Kapt. Inf. Anton Yuliantoro cs, tersangka pembantai Tgk Bantaqiah beserta 57 muridnya, dalam tragedi berdarah Beutong Ateuh, Juli 1999 lalu. Dakwaan berlapis dimaksud, menurut Kepala kejaksaan tinggi Aceh Sukarno M. Yusuf, SH, dipakainya tuntutan beberapa pasal, guna menghindari terlepasnya para tersangka dari jeratan hukum. "Ini kasus besar, ya, menyangkut tragedi kemanusiaan. Kalau tersangka lepas, bisa berabe," ucap Kejati Aceh Sukarno M. Yusuf, SH, kepada TEMPO Interaktif Sabtu (15/4).
Menurut Sukarno, surat dakwaan beserta berita acara pemeriksaannya (BAP) Kapten Inf Anton Yulianto beserta 24 tersangka, sudah diserahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Kamis (13/4) dan yang diterima langsung Wakil Ketua PN Banda Aceh, Tabyuni SH. Dalam surat dakwaan setebal 37 halaman itu, tim penuntut membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 yo pasal 55, psl 338 yo pasal 55, pasal 353 yo ayat 3 yo pasal 55, dan pasal 351 yo pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Kalau pasal 340 bisa dibuktikan, ancamannya hukuman mati," ujar Sukarno. Tapi kalaupun dakwaan primer tidak bisa kena, tersangka masih harus berhadapan dengan pasal 338, yang ancaman penjaranya 15 tahun, pasal 353 yang ancaman penjara 12 tahun, atau paling tidak pasal 351 berupa ancaman penjara 5 tahun.
Soal ketidak hadiran Letkol Sudjono, sebagai tersangka utama dan saksi kunci kasus ini, Sukarno menyatakan tidak ada pengaruhnya. "Meskipun kehadirannya memang sangat berarti bagi pengungkapan perkara ini secara tuntas," jelasnya. Upaya pencarian Sudjono akan terus dilakukan, apalagi sudah ada permintaan resmi dari Komnas HAM. "Namun tanpa Sudjono pun, tak akan berpengaruh besar terhadap persidangan ini," tambahnya.
Ketua PN Banda Aceh, Faridah Hanum SH, yang didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tabyuni SH, kepada wartawan mengatakan, dengan diterimanya surat dakwaan itu, status seluruh tersangka menjadi tahanan pengadilan. Sedangkan mengenai jadwal sidang, menurut Tabyuni, meski pihaknya belum menetapkan tanggal persidangannya, dia akan menyarankan agar sidang dapat dimulai Rabu 19 April mendatang.
Hingga saat ini, tim penasihat hukum tersangka belum terbuka kepada publik. Komandan Korem 012/Teuku Umar Kol CZI Syarifuddin Tippe malah mengaku tidak tahu persoalan tim penasihat hukum tersebut. "Tugas saya hanya menyiapkan penginapan untuk tersangka, dan melakukan koordinasi mengenai pengamanan. Tidak lebih dari itu," ujar Syarifuddin.
Untuk pengamanan, pihak kepolisian dikabarkan akan menambah pasukan pengaman sidang koneksitas ini, dari 200 personil menjadi 800 personil. Rinciannya, 550 Polisi dan 250 personil TNI gabungan TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU. "Tidak semua kita kerahkan ke lokasi persidangan, mereka juga akan dikonsentrasikan di sejumlah tempat guna melakukan patroli kota," kata Kapolres Aceh Besar Letkol Pol Sayed Hoesaini kepada TI Sabtu (15/4). (ama)
71 Persen Responden Tolak Gelar Sidang Koneksitas Pengadilan Koneksitas, Pengadilan Si Unyil?
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah kalangan, terutama aktivis Hak Asasi Manusia dan aktivis mahasiswa menolak kehadiran pengadilan koneksitas ini. Dalam pekan-pekan ini di Banda Aceh, selain diramaikan demo-demo menolak KRA, juga demo menolak pengadilan koneksitas ini. Wahana Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Selatan (WAKAMPAS), misalnya, selain aktif berorasi dan ber-longmarch sambil menenteng poster-poster lucu memperotes pengadilan koneksitas, mereka juga mencetak ribuan stiker untuk dipasang di kendaraan-kendaraan dan mobil angkutan yang lalu lalang di Aceh: "Pengadilan Koneksitas adalah Pengadilan si Unyil!", Pengadilan Koneksitas, Dikomix Aja..."
Persidangan perkara koneksitas (sebetul bukan peradilan koneksitas) itu sendiri memang dimungkinlkan digelar berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acera Pidana Indonesia (KUHAP, UU No. 8/1981). Dalam pasal 89, misalnya, disebutkan untuk kasus-kasus: Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil yang tunduk pada peradilan umum dan militer yang tunduk pada peradilan militer, kecuali atas keputusan Menhankam harus diadili oleh peradilan umum. Karena itu, menurut direktur Forum Peduli HAM Syaifuddin Bantasyam, SH. MA, peradilan koneksitas itu memang sudah memenuhi prosedural. Karena selain belum ada peradilan secara khusus untuk kasus HAM, juga karena ketentuan KUHAP tersebut masih berlaku.
Namun banyak yang meragukan peradilan koneksitas tersebut, apalagi Sujono sebagai saksi emas dan tersangka utama kasus Bantaqiah -- kasus "favorit yang akan disidangkan dalam gelar sidang koneksitas pertengahan bulan ini -- sudah hilang. "Dengan hilangnya Sujono, dapat dibaca ada orang lain di atas dia yang ingin dilindungi. Ini akan menghilangkan kesempatan hukum untuk mengadili orang-orang yang merancang kasus ini terjadi," kata Syaifuddin Bantasyam kepada TEMPO Interaktif beberapa waktu lalu. Karena itu, menjadi alasan pembenar juga kalau banyak pihak yang menolak kehadiran persidangan koneksitas ini.
Koalisi NGO HAM Aceh -- yang merupakan gabungan 20 organisasi hak asasi manusia -- pun menyatakan keberatannya atas persidangan koneksitas ini. "Ini akan menghilangkan kesempatan negara mempertanggungjawabkan pelanggarannya atas warga negara," kata Maimul Fidar kepada TEMPO Interaktif, Selasa (11/4) malam. Karena itu, pihaknya sudah mencoba menanyakan pendapat rakyat dalam bentuk jajak pendapat mengenai persidangan koneksitas. Hasilnya? Dari 253 responden (masih sementara) yang mengisi form, 14,29 % menyatakan setuju persidangan koneksitas, sedang yang tidak Setuju ada 71,42 %, danselebihnya 14,29 % menyatakan tidak tahu. (lihat tabel)
Koalisi NGO HAM Aceh mengadakan jajak pendapat ini berdasarkan kebutuhan aktual di Aceh, bahwa persidangan koneksitas yang akan digelar pemerintah ternyata disambut pro dan kontra oleh masyarakat Aceh. Menurut Halim el-Bambi, divisi kampanye Koalisi NGO HAM, yang Paling getol menentang digelarnya sidang koneksitas ini adalah pihak NGO dan mahasiswa Aceh, sementara pihak pemerintah atau institusi militer setuju.NGO HAM Aceh melihat, pemerintah ingin mengkualifikasi para penjahat HAM di Aceh menjadi kriminal biasa.
Kepala perwakilan Komnas HAM Aceh Iqbal Farabi, SH , juga menyatakan ketidak setujuannya atas gelar persidangan koneksitas ini. Alasannya, persidangan ini selain berupaya mengkriminalisasi kasus pelanggaran berat hak asasi manusia, juga dapat menghancurkan upaya pembangunan perspektif HAM yang saat ini sedang dibangun di Indonesia. Karena itu, baik Iqbal Farabi maupun Maimul Fidar berpendapat, karena banyak yang tidak setuju, pemerintah sebaiknya meninjau ulang persidangan koneksitas ini.
Terlepas dari pro dan kontra, persidangan koneksitas tetap akan digelar pertengahan bulan ini. Seluruh perangkat sudah disiapkan, termasuk hakim, jaksa dan tempat persidangan. Para tersangka dan saksi pun Rabu hari ini akan didatangkan di Banda Aceh.
Di sisi lain, saat ini ada 7.727 Kasus pelanggaran HAM di Aceh semasa DOM yang belum tersentuh hukum, dan ribuan kasus lainnya dalam masa operasi sadar rencong I sampai III yang juga masih tanpa perhatian. Aceh sekarang ibarat negeri tak bertuan, negeri yang tanpa hukum. Orang-orang hidup dalam ketakutan dan setiap hari minimal 2 orang mayat ditemukan. Rumah-rumah dibakar, dan granat meledak di mana-mana. Akankah pengadilan koneksitas dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini mendera Aceh?
Atau memang pengadilan si Unyil, sekedar permainan wayang yang hanya enak menjadi tontonan, tapi tidak menyelesaikan secara substansial persoalan hukum dan pelanggaran HAM. (ama)
Apakah Anda setuju Persidangan Koneksitas Atas 5 Kasus pelanggaran HAM di Aceh?
Kongres Rakyat Aceh Ditunda
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Pelaksanaan Kongres Rakyat Aceh (KRA) yang semula dijadwalkan akan diadakan pada 22 hingga 26 April mendatang, besar kemungkinan ditunda untuk waktu yang belum dapat ditentukan. Penundaan tersebut, menurut ketua panitia Tgk. H. Syahma'un Risyad, karena adanya permintaan dari HUDA (Himpunan Ulama Dayah Aceh), yang mengharapkan adanya sosialisasi lebih matang sebelum KRA dilaksanakan. "Saya belum katakan bahwa KRA ditunda, karena ini harus dirapatkan dulu dengan panitia. Tetapi karena permintaan ulama, besar kemungkinan, dan hampir bisa dipastikan, acara ini (KRA -red) ditunda," jelas Tgk. Syahma'un kepada TEMPO Interaktif, Rabu (12/4) siang.
Menurut Tgk Syahma'un Risyad, alasan permintaan penundaan KRA oleh HUDA, erat kaitannya dengan masih banyaknya komponen rakyat Aceh yang belum memahami apa itu KRA dan apa tujuannya. "Ulama minta kita mempersiapkan lebih bagus dahulu, baru bisa diadakan," kata Syahma'un yang juga Sekretaris Jenderal HUDA. Ketika ditanya, selain permintaan ulama, apakah penundaan tersebut ada kaitannya dengan penolakan GAM dan mahasiswa, Syahma'un secara diplomatis menjawab, "Pokoknya kita akan sosialisasikan dahulu secara lebih matang. Kita akan menjelaskan bahwa KRA itu sangat penting bagi masa depan kita semua di Aceh," jelas Syahma'un.
Menurutnya, secara teknis pelaksanaan KRA sebenarnya sudah siap. Tidak ada kendala teknis bagi panitia untuk pelaksanaan KRA 22 April mendatang. "Tapi ini persoalan persepsi, banyak orang Aceh yang penuh keragu-raguan untuk menerima KRA. Ini harus kita perhatikan serius," jelas Syahma'un.
Sementara itu, Komandan Operasi AGAM Wilayah Baee Iliek, Tgk Darwis Djeunieb, menegaskan komitmennya kepada ulama, dan membantah keras kalau pihaknya pernah menyudutkan ulama. Dia mengatakan GAM tidak pernah berniat menyudutkan ulama di Aceh, tetapi pribadi-pribadi yang menggunakan label keulamaan sebagai alat harus dikritisi. "Sosok ulama sebagai panutan umat tidak pernah membohongi diri sendiri," katanya. Darwis menilai, panitia KRA yang mengatasnamakan ulama Aceh lalu memprovokasi Jakarta agar tuntutan referendum, seperti pernah disuarakan pada SU MPR 8 Novomber tahun lalu, dapat disesuaikan dengan selera pemerintah Jakarta, yaitu otonomi. "Karena itu panitia KRA harus bertanggung jawab atas segala akibat pelaksanaan KRA," tegasnya.
Selain GAM yang secara tegas menolak KRA, komponen organisasi mahasiswa juga meminta KRA ditunda, sampai persoalan mekanisme penjaringan peserta benar-benar bisa mewakili rakyat Aceh. Seperti diberitakan TEMPO Interaktif sebelumnya, beberapa organisasi mahasiswa seperti, SMUR, SOMAKA, WAKAMPAS, dan LAKASETIA, secara tegas menolak KRA atau KERA. Alasannya, mekanismenya sangat manipulatif dan dapat memperlemah posisi tawar rakyat Aceh dengan pemerintah Jakarta. Ini kalau dilakukan akan sama persis dengan MKRA (Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh) yang melahirkan Deklarasi Lamteh semasa pemberontakan Daud Beureu-eh. "Cara-cara ini jelas menguntungkan para elit, namun sama sekali tidak punya akar. Belajar dari Deklarasi Lamteh, sebaiknya KRA ini dibatalkan," pinta Ketua KSO SMUR Kautsar, seperti ditulis TEMPO Interaktif, Selasa (11/4) kemarin.
Penundaan pelaksanaan KRA ini menambah deretan kegagalan kongres yang coba dibuat oleh para elit Aceh. Kongres Mahasiswa Pemuda Pelajar dan Masyarakat Aceh (KMPPMA) yang diprakarsai H Noer Nikmat, akhir Maret lalu juga gagal. Sampai kapan rakyat Aceh bisa bertemu dan menentukan nasibnya sendiri? (ama) 12-4-2000
PN Banda Aceh Siap Gelar Peradilan Koneksitas
Meskipun ditolak oleh mahasiswa dan sebagian praktisi hukum di Aceh, peradilan koneksitas dipastikan akan tetap digelar bulan ini. Sebanyak 24 anggota TNI bersama seorang sipil yang selama ini ditahan di Solo, Bandung, Jakarta, dan Medan (Lihat tabel, Mereka Yang Membantai Tgk Bantaqiah), pagi ini dijadwalkan tiba di Pangkalan Udara Sultan Iskandarmuda, Banda Aceh menggunakan pesawat khusus Hercules. Mereka adalah orang yang diduga terlibat pembantaian Tgk Bantaqiah dan para muridnya. Rabu (12/4) ini juga direncanakan tim penyidik koneksitas akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, menyusul dikeluarkannya surat keterangan (P- 21) oleh pihak kejaksaan sebagai tanda bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap.
Bersama para tersangka ikut dibawa sejumlah saksi yang juga akan diperiksa pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negri Banda Aceh ini. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Sukarno M Yusuf SH, berkas perkara koneksitas tersebut sudah lengkap. Setelah berkas diterima pihaknya, dalam tempo seminggu sudah tersusun dakwaan. "Tanggal 17 April 2000, berkas perkara dan seluruh barang buktinya akan kita limpahkan ke Pengadilan," kata Sukarno yang dihubungi Selasa petang. Setelah diserahkan, menurutnya, pengadilan akan menetapkan jadwal sidangnya. "Yang menetapkan jadwal sidang adalah hakim PN Banda Aceh," katanya.
Sementara itu ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Farida Hanum SH menyatakan, pihaknya sudah siap menyediakan fasilitas dan tempat persidangan pengadilan koneksitas tersebut. Tetapi pihaknya belum mengetahui secara persis kapan berkas-berkas itu akan masuk. "Pokoknya sampai sekarang, kita belum menerimanya," kata Farida.
Kejati Aceh mengatakan, meskipun jadwal persidangannya belum pasti, namun tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah ditetapkannya, masing-masing Nuraini AS, Smhk; Munir, SH; Husni Thamrin, SH; dan Syarifuddin, SH. Demikian pula hakim yang akan menyidangkannya perkara ini sudah ditetapkan, masing-masing Kolonel Chk A Rahim, SH; Kolonel Chk Firman Koto, SH; Kolonel Chk Sarman, SH (ketiganya hakim militer) ditambah hakim Ruslan Dahlan, SH; Zulkifli, SH; Sarguan Hrp, SH; dan Tabyuni, SH. "Saya harap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan, agar persidangan ini nanti dapat berjalan lancar," kata Kajati Sukarno M Yusuf.
Hal senada dikatakan Kapolda Brigjen Bachrumsyah Kasman Selasa (11/4) siang, saat tim Polda Aceh meninjau kesiapan Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan persidangan koneksitas itu. Kepada sejumlah wartawan, dia menyebutkan, pihaknya akan menerjunkan setidaknya 200 personil untuk mengamankan jalannya peradilan ini. Kapolda bertekad akan bersungguh-sungguh memberikan pengamanan dan akan melindungi tersangka serta saksi dari upaya-upaya penghilangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
12-4-2000
Tuesday, June 3, 2025
TRAGEDI BANTAQIYAH: LADANG PEMBANTAIAN BARU DI ACEH
Laporan Mukhtaruddin Yakub
(Wartawan Buletin NANGGROE, WALHI Aceh) Pembantaian ItuSaudah (21) tak mampu buka suara. Mulutnya kaku dan gemetaran menatap gundukan tanah dari salah satu kuburan massal tanpa nisan yang dibongkar Kamis (29/7) lalu. Jenasah-jenasah di dua kuburan massal itu digali untuk dikuburkan kembali secara islami. Ia menanti dengan harap-harap cemas kalau suami, ayah serta iparnya berada di sana. Air bening tak kuasa dibendung dan terus membasahi kelopak matanya. Air matanya kian deras membaur dengan guyuran hujan. Putri bungsunya, Zubaidah yang hari itu datang bersama saudara tertuanya, Karmila terus merengek minta pulang untuk bertemu ayah tercinta.
Zubaidah, (1,5) menangis minta bertemu ayahnya. Putri ketiga Saudah ini tak henti-hentinya menanyakan ke mana sang ayah pergi. Bocah seusia Zubaidah tak tahu apa yang sedang menimpa orang tuanya. Ia meronta dalam gendongan ibunya seraya terus menuntut bertemu ayahnya. Sementara Karmila (6,5) yang baru saja didaftarkan di sebuah SD kawasan itu terpaku tanpa mampu membaca suasana. Karmila mungkin sangat terpukul, karena seminggu lalu ia baru saja dipapah ayahnya masuk sekolah. Setiap berangkat dan pulang sekolah, Karmila senantiasa dijemput sang ayah. Sekarang entah siapa yang akan menemaninya. Sejak peristiwa itu, Karmila bukan saja tanpa teman, tapi juga kehilangan kesempatan bersekolah. Ia belum diizinkan ibunya sekolah sebelum hari kemalangan berlalu.
Zubaidah dan Karmila adalah dua dari tiga bersaudara pasangan Saudah-Samsuar. Kedua anak ini tidak saja kehilangan ayah, tapi juga ditinggal pergi kakek dan paman tercinta. Bersama Samsuar (27), Abdul Manaf (45), dan M. Ali (25), jadi korban pembantaian Tragedi Bantaqiyah. Sementara korban lain yang tewas M. Harun (18), Zubir (25), Usman bin Bantaqiyah (29), M. Din (45), Tarmizi (32), M. Husen (42), Samin (28), Jamaluddin (29), Suhaimi (35), M Amin M (32), Jamalulhadi (27). Di antara 32 korban, 17 orang warga Blang Beurandeh. Sisanya masih penduduk pemukiman Beutong Ateuh.
Keluarga dekat Bantaqiyah bersama masyarakat menata kembali kuburan massal itu. Peristiwa ini mengingatkan kembali kebrutalan TNI pada masa pemberlakuan DOM. Ketika itu masyarakat mendapatkan mayat-mayat ditindih begitu saja dalam beberapa liang yang sangat sempit. Bantaqiyah dikubur bersama anak dan 23 korban lainnya yang ditanam dalam sebuah liang persis di belakang rumahnya. Sisanya 7 mayat ditanam di kaki bukit sekitar 50 meter dari bangunan utama dayah Bantaqiyah.
Membutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk menggali kuburan massal pertama. Para penggali harus hati-hati, karena posisi mayat tidak beraturan dan kedalamannya hanya 50 cm. Sosok mayat itu sebagian besar sudah mengelupas serta mengeluarkan bau tak sedap. Rencana mengangkat mayat-mayat itu diurungkan, karena kondisi sudah sangat mustahil dilaksanakan. Kedua kuburan massal yang berada di belakang deretan bangunan darurat dayah Tgk Bantaqiyah hanya diberi siraman air ritual sekaligus ditutup dengan kaian kafan sebagai simbol tajhiz (memandikan, menga- fani, mensalatkan, dan menguburkan).
Semula, dokter Puskesmas Babussalam merencanakan melakukan otopsi dengan seizin keluarga korban. Namun rencana otopsi akhirnya dibatalkan atas permintaan keluarga pula. "Untuk apa lagi kita otopsi. Kami sudah rela, biarlah arwah mereka istirahat dengan tenang," pinta Jamaluddin, Kepala Desa Blang Beurandeh yang juga kehilangan seorang putranya.
Selain itu masyarakat juga menemukan 20 sosok mayat berserakan di jurang-jurang sekitar kilometer 7 lintas arah Takengon, Aceh Tengah. Namun masyarakat setempat hanya bisa menguburkan 10 dari 20 korban. Sisanya masih berada di jurang. Karena kondisinbya sudah sangat membusuk, masyarakat tak mampu melakukan penguburan. Kesepuluh mayat itu masih berserakan di lintas Takengon-Beutong Ateuh.
Sementara itu 4 warga Blang Beurandeh dan 1 warga Blang Puuk hingga saat ini belum ditemukan. Mereka adalah Tgk M. Din, 41, M Janata, 28, M. Ali B, (35) Abdul Wahid (26) dan Saidi (38).
Misteri antara kematian Tgk Bantaqiyah, ganja dan GAM belum terkuak juga. Tuduhan aparat keamanan terhadap suaminya menanam ganja sama sekali tak beralasan. Menurut isteri keduanya Aman Farisah, 32, suaminya baru kembali ke Beutong 28 Mei 1999 lalu. Sedianya ayah 10 anak ini tak ingin lagi menyeleng- garakan pengajian. Namun atas permintaan masyarakat setempat, Tgk Banta akhirnya bersedia juga mengajar kembali wwarga setempat. Setiap Jumat, penduduk setempat belajar Al Quran dan kitab di sebuah balai utama hingga pecahnya peristiwa berdarah itu.
Menurut Aman Farizah, kira-kira pukul 11.00 siang ratusan personil TNI datang secara tiba-tiba seraya berteriak meminta peserta pengajian berkumpul. Di sela perintah itu, aparat melempari rumah penduduk dengan batu dan kayu sehingga membuat mereka berlarian keluar. Peserta pengajian pun turun menuruti perintah petugas. Aparat berteriak menanyakan Bantaqiyah hingga pimpinan dayah itu keluar dari rumahnya.
Antara aparat dan Bantaqiyah sempat terjadi dialog, namun tak ada yang tahu apa yang dibicarakan. Sementara pasukan lain melepaskan tembakan membabi buta tanpa memberi aba-aba. Bantaqiyah berteriak menyuruh warga tiarap. Rentetan peluru memecahkan keheningan desa. Korban bergelimpangan, darah muncrat dari tubuh korban. Satu-persatu mereka rubuh diterjang peluru tajam jahanam. Mereka tewas bersimbah darah di dalam pekarangan pesantren Bantaqiyah.
Beberapa saksi mata menuturkan, penembak Bantaqiyah bukan pasukan pembantai 51 warga lain. Ia hanya sempat dikurung pasukan dari Aceh Tengah itu, namun ada tembakan dari arah lain yang berhasil menewaskan Bantaqiyah. "Saya sangat terpukul dengan Tragedi Bantaqiyah," ujar Camat Beutong, Drs. Teuku Bantasyam Puteh.
Masyarakat memungut sosok mayat yang sudah tak utuh lagi pada Senin dan Selasa berikutnya atau sehari setelah pembantaian ini terbongkar. Korban seluruhnya rakyat sipil tak berdosa. Tgk Bantaqiyah yang menjadi incaran mereka turut menjadi korban bersama jemaahnya lainnnya. Bantaqiyah tewas setelah tembakan ketiga. Sebelumnya, Tgk Banta -begitu panggilan akrabnya- sempat dihantam dengan peluru jenis PSD 83 tetapi tak mempan. Akhirnya ia dihantam dengan senjata anti personil.
Deretan daftar kuburan massal di Aceh bertambah panjang. Setelah pembantaian pada masa DOM , Simpang KKA, kini lembah Beutong Ateuh, 340 km barat Banda Aceh jadi cerita.
Pemukiman Itu
Pemukiman Beutong Atueh yang dihuni kurang lebih 800 kepala keluarga itu terletak persis di antara himpitan pegunungan Bukit Barisan. Daerahnya subur, cuma sayang sangat terisolir dan terbelakang. Pekerjaan mereka selain bertani, mencari kayu bakar di hutan. Pemukiman yang dibelah sungai penuh bebatuan itu tercemar darah sudah. Tragedi pada hari Jumat (23/7) lalu telah meremukkan jiwa rakyat di sana. Puluhan perempuan kehilangan suami, tak kurang 25 orang yatim kehilangan ayah, dan puluhan ayah kehilangan anak. Pembantaian ini baru terungkap Minggu(26/7) setelah dilaporkan salah seorang warga Beutong yang lolos ke kota kecamatan.
Beutong memang kerap jadi berita. Setelah kasus Tgk Bantaqiyah dengan jubah putihnya akhir 1987, giliran kebun ganja heboh di sana. Nah, setelah Bantaqiyah dibebaskan, lagi-lagi Beutong menggores kisah. Apakah karena Bantaqiyah? Tidak juga. Yang pasti lembah itu telah tertumpahi darah putera-putera pemilik sah bumi Aceh.
Menurut warga setempat, Tgk Banta bukan mafia ganja yang dituduhkan ABRI selama ini. Kalangan masyarakat menyebut Bantaqiyah seorang guru mengaji di Blang Beurandeh, tempat ia mendirikan dayah (tempat kegiatan keagamaan). Di atas tanah seluas 3,000 meter, Tgk Banta mendirikan sebuah masjid sederhana. Di samping masjid ini dibangun sebuah balai besar tempat pengajian berlangsung.
Bantaqiyah bersifat terbuka. Ia menerima siapa pun yang ingin menuntut ilmu. Para tamu berdatangan dari hampir seluruh Aceh. Mereka hanya beberapa hari menuntut ilmu yang kemudian kembali ke tempat asal masing-masing.
Bantaqiyah menyelenggarakan tradisi puasa 7, 14, 40 dan 44 hari sebagai persyaratan menuntut ilmunya. Berbagai lapisan masyarakat datang menimba ilmu dari Bantaqiyah. Bahkan menurut kalangan dekat Bantaqiyah, salah seorang perwira Kopassus pernah berlajar ilmu dari Bantaqiyah. Namun tidak selesai karena keburu dipulangkan ke markasnya.
Kasus Jubah Putih sempat menghebohkan Aceh pada tahun 1987 lalu. Saat itu Bantaqiyah nyaris ditangkap karena dianggap menyebarkan aliran sesat. Namun kegiatan pengajian berlangsung terus. Hanya saja jubah putih tak lagi memasuki kota. Pada akhir 1993, Bantaqiyah ditangkap dengan dalih memiliki kebun ganja dan memperalat muridnya menanam ganja. Bantaqiyah dituduh memasok ganja untuk membantu perjuangan GPK Aceh. Bantaqiyah dijebloskan ke penjara hingga akhirnya divonis 20 tahun lewat UU Anti Subversi.
Kompleks dayah Bantaqiyah diapit perbukitan dan aliran sungai jernih. Ia mendiami kompleks itu bersama dua isteri dan satu menantunya. Istri pertama Nursiah, dikawini sejak 30 tahun lalu. Dari isterinya ini Bantaqiyah dikarunia 8 anak. Isteri keduanya Aman Farisah, berasal dari Bireun, Aceh Utara. Dari isteri kedua, Bantaqiyah dianugerahi dua putra yang masih bocah.
Perkampungan Beutong Ateuh berada di lembah layaknya setting film The Killing Field yang tenar tenar itu. Daerah ini sulit dijangkau masyarakat asing. Selain tanpa transportasi reguler, untuk mencapai Beutong Atueh harus menempuh perjalanan panjang selama 5-7 jam dari Meulaboh, ibukota Aceh Barat. Itu pun jika menggunakan kenderaan jenis jeep seperti Toyota Land Cruiser, misalnya.
Jalan menuju ke Beutong Ateuh baru saja dibuka pemerintah sekitar 10 tahun lalu. Medan lumpur, tanjakan tajam serta ancaman jurang serta bebatuan cadas acap membahayakan perjalanan. Masyarakat Beutong Ateuh jika ingin turun gunung harus menunggu jadwal angkutan spesial dua hari sekali dengan ongkos Rp 25.000 per orang untuk jarak tempuh 90 km.
Suhu dingin dan balutan kabut kadang kala membuat pengguna jalan berpikir seribu kali kalau ingin ke Beutong. Belum lagi ancaman binatang buas yang kerap mengintai manusia. Tapi, anehnya bagi sebagian masyarakat Beutong, dalam suasana alam yang menyeramkan itu, mereka berani jalan kaki hingga tiga kali 24 jam untuk mencapai kota kecamatan.
Lintas jalan Beutong Ateuh-Meulaboh relatif lembab. Curah hujannya sangat tinggi. Sewaktu-waktu bisa turun hujan yang mengakibatkan terhambatnya perjalanan. Wartawan Nanggroe bersama rombongan LSM dan pers dari Banda Aceh harus mandi lumpur untuk menjinakkan medan dataran tinggi Bumi Teuku Umar itu.
Puncak gunung Singgahmata dengan ketinggian 4,000 kaki dari permukaan laut terkenal dengan medannya yang berat. Singgahmata selalu dibungkus kabut dingin, jalan-jalan penuh batu cadas serta jurang terjal. Di sisi lain perbukitan yang rawan longsor akibat perambahan hutan besar-besaran pada waktu-waktu sebelumnya.
Pada posisi 70 km dari Meulaboh itu, kami terpaksa istirahat sambil menyantap makanan siang yang molor hingga pukul 16.00 WIB. Dengan kondisi gemetaran menahan dingin, satu persatu bulir nasi disantap guna menaikkan suhu badan. Kopi panas atau teh hangat sama sekali tak bisa dinikmati karena dikalahkan oleh suhu yang bisa anjlok hingga 10 derajat celsius. Beberapa kali mobil yang kami tumpangi kandas, dan nyaris tak mampu melanjutkan perjalanan. Kehandalan mobil tak bisa diharapkan jika tak ada mobil lain yang bisa membantu. Tikungan tajam ditemui hampir di sepanjang jalan. Setiap 500 meter terdapat tikungan patah. Sepanjang perjanan, beberapa warga Beutong Ateuh yang terlanjur mengungsi ke kota kecamatan ketakutan dan lari ke hutan ketika mendengar deru mesin mobil.
Setelah menempuh perjalanan panjang, rombongan tiba di Blang Beurandeh menjelang maghrib. Disambut isak tangis dan ratapan, rombongan dipandu menuju desa-desa sekitar. Seluruh penduduk berebutan memberi kesaksian kepada tamu semalam itu.
"Kamoe hantem lee tinggai di sino, eunteuh jitimbak lom," (Kami tak mau lagi tinggal di sini, nanti ditembak lagi) begitu lapor mereka sambil meraung.
Selesai meninjau, rencana pembongkaran kuburan diurungkan hingga esok hari, Kamis (29/7). Rombongan disambut hangat dengan secangkir kopi gunung beserta makan malam secara meriah. Wajah-wajah sedih sedikit berubah mengguratkan harapan ketika mereka tahu telah dikunjungi rombongan wartawan. Kami sempat was-was bila para pembantai datang lagi dan aksinya tak akan diketahui hingga tiga hari.
Kawasan Beutong hari itu telah dihuni aparat baru dari Gegana Polri, Kelapa Dua Jakarta. Mereka mengawasi dengan curiga setiap gerak-gerik masyarakat yang bisa-bisa ada kelompok GAMnya. Jumlah mereka tidak kurang dari satu kompi. Mereka didrop dari Jakarta melalui Aceh Tengah.
"Sebenarnya kami ingin cepat-cepat pulang, buat apa lama-lama, kan kita rindu juga dengan keluarga," ujar salah seorang prajurit.
Daerah ini kaya sumber daya alam. Masyarakat, di samping berkebun, ada juga yang bertani meskipun tidak semeriah daerah pesisir. Masyarakat Beutong Ateuh umumnya buta huruf. Di antara ratusan KK hanya satu SD yang bercokol di kawasan ini. Itu pun proses belajar mengajarnya berlangsung seadanya. Namun kondisi ini tidak menyurutkan minat masyarakat setempat menyekolahkan anaknya atau menuntut ilmu agama.
Selama ini satu-satunya pesantren yang ada hanya dayah Bantaqiyah. Dayah ini dibangun dengan dana sekitar Rp 105 juta dari anggaran Rp 400 juta sejak 1987 lalu. Dua tahun kemudian Bantaqiyah turun ke kota menuntut status Aceh sebagai daerah istimewa segera direalisasikan. Pasukan Jubah Putih - begitulah rombongannya dikenal - mengarak bendera merah berlambang bintang bulan ke ibukota Aceh Barat.
Pesantren Bantaqiyah terletak di desa Blang Beurandeh. Desa ini satu-satunya desa yang berada di seberang sungai. Penduduk Blang Beurandeh lebih sedikit dibanding desa tetangganya. Namun, Blang Beurandeh telah melahirkan seorang politisi sekaligus pengacara handal Abdullah Saleh, SH yang sekarang menjabat Wakil Ketua DPW PPP Aceh.
Bangunan rumah penduduk terlihat sangat bersahaja. Umumnya berkonstruksi kayu tanpa sentuhan ketam. Luas rumahnya pun hanya mampu menampung dua hingga tiga kamar berukuran 3x3 meter. Sumber air terjun yang ada di kawasan Beutong Ateuh bisa dimanfaatkan untuk pembangkit litsrik tenaga air (PLTA). Peralatan itu sebenarnya sudah didatangkan, namun hingga saat ini masyarakat hanya memiliki lampu petromaks. Itu pun dinyalakan hingga pukul 21.00 WIB. Jangan heran bila kawasan ini masih gelap gulita.
Lembah Beutong sebenarnya strategis bagi daerah latihan militer. Sumber air yang memadai dan jalur distribusi logistik bisa didrop dari udara. Sekitar pemukiman terdapat dataran tinggi yang subur, mampu menghidupkan mahluk apa saja. Tanaman ganja pun bisa hidup sendiri tanpa perlu disemai. "Ganja tumbuh sendiri di hutan, masa dituduh masyarakat yang tanam, seperti yang dituduhkan kepada Tgk Bantaqiyah," bela T. Cut Ali, tokoh masyarakat setempat.
Danrem 012/TU Kolonel Syarifuddin Tippe belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Kepada Nanggroe, Tippe menyatakan laporan yang ditulis di media massa berdasarkan laporan Kasie Intel Korem 011/LW Letkol. Inf. Sujono. Pihaknya sudah mengirimkan tim melakukan recheck bersama Danramil Beutong. "Tapi saya belum terima laporannya," ujar Tippe. ***
Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Dokumen resmi menyebut keterlibatan satuan khusus TNI, yang kala itu berada di bawah komando Kodam Iskandar Muda. Perintah operasi, menurut laporan investigasi, datang dari pusat—dengan dalih memburu anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bersembunyi di Dayah milik Tgk. Bantaqiah. Namun fakta di lapangan membantah itu: mereka yang dibunuh bukan kombatan, tapi ulama dan santri.
Pada tahun 2000, memang ada 24 anggota TNI yang diadili secara militer. Tapi vonisnya ringan. Tak ada satupun petinggi yang diadili. Tak ada jenderal, tak ada komandan. Semua yang bertanggung jawab secara struktural—aman.
Apakah ini keadilan? Ataukah hanya sandiwara hukum untuk menenangkan publik?
Banyak yang menduga, pembantaian Tgk. Bantaqiah adalah bagian dari operasi senyap untuk melemahkan tokoh agama yang vokal terhadap pelanggaran HAM dan kebijakan militer di Aceh. Dan yang paling menyakitkan, negara belum pernah secara resmi meminta maaf, apalagi memberikan keadilan yang sepadan.
Dua puluh enam tahun berlalu, tapi nama para dalang pembantaian masih gelap.
Tapi sejarah mencatat. Rakyat tidak lupa.




