Letnan Kolonel (Letkol) Sudjono adalah seorang perwira TNI yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa pembantaian Teungku Bantaqiah dan para santrinya di Beutong Ateueh, Acheh, pada 23 Juli 1999. Peristiwa ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling tragis dalam sejarah konflik Acheh.
Latar Belakang Peristiwa
Teungku Bantaqiah adalah seorang ulama karismatik yang dikenal karena aktivitas keagamaannya di Acheh. Namun, dia dituduh oleh militer Indonesia sebagai pendukung Gerakan Acheh Merdeka (GAM). Pada 23 Juli 1999, sekitar 300 tentara TNI melakukan operasi militer di pesantren yang dipimpin oleh Teungku Bantaqiah. Dalam operasi tersebut, Teungku Bantaqiah dan lebih dari 50 santrinya dibunuh secara brutal.
Keterlibatan Letkol Sudjono
Dalam proses peradilan koneksitas yang berlangsung di Banda Acheh pada tahun 2000, 25 terdakwa diadili atas keterlibatan mereka dalam pembantaian tersebut. Namun, Letkol Sudjono, yang diduga sebagai komandan operasi dan pemberi perintah eksekusi, tidak hadir dalam persidangan. Menurut laporan Human Rights Watch, Sudjono menghilang dari tahanan militer sebelum persidangan dimulai dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Menurut sumber lain, TNI juga turut menyembunyikan Sudjono.
Kesaksian dalam persidangan menyebutkan bahwa para prajurit menerima perintah dari komandan mereka untuk "mendidik" para santri, sebuah istilah yang digunakan sebagai eufemisme untuk pembunuhan. Perintah ini diduga berasal dari Letkol Sudjono.
Tersangka dalam sidang ini sebanyak 25 orang. Diantara 25 tersangka itu adalah :
- 10 orang dari Yon Linud 328 Kostrad Cilodong Bogor jawa Barat yakni :
Kapten Inf Anton Yuliantoro (30);
Letda maychel Asmi (24),
Serda Hadi Pratoyo (28),
Praka Wahyono (30)
Pratu Darsito (28),
Pratu Biduan (28)
Pratu Suratno (24),
Prada Yuliansyah (22),
Pratu herlansyah (25)
Prada Heriyanto (25).
Serda Suhartono (34) anggota Yon Linud 305 Kerawang
Serka Wandiman (36) dan
Sertu Joko Nugroho (31) dari Yon 413 Sukoharjo Jawa Tengah
Letda Trijoko Adwiyono (27) anggota Kipan B Yon 113/JS Cunda Lhokseumawe
Pratu Indra Suryatma Wijaya (25) dan
Serka Harapenta Bangun (27) anggota Korem 011/Lilawangsa Lhokseumawe
- 7 orang dari Kiwal Kodam I/Bukit Barisan Medan yakni
Pratu saiful Fadli (24),
Pratu Firmansyah (28)
Serda Khaidir (31),
Serda Muhammad Ibrahim Nasution,
Serda Syaiful (26), P
raka Frest Ronald Wacarole (30),
Praka Toto Hendarto (26)
- satu orang warga sipil penduduk Kampung Paya Kolak Kecamatan Silih Nara Aceh tengah yakni
Suar (47)
Upaya Pengadilan dan Kritik
Meskipun 25 terdakwa, yang sebagian besar berpangkat rendah, dijatuhi hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun, proses peradilan ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi HAM internasional. Amnesty International dan Human Rights Watch menyatakan bahwa peradilan tersebut gagal mengadili para komandan militer tingkat atas yang memberikan perintah, seperti Letkol Sudjono yang saat itu menghilang dan tidak pernah diadili.
Kesimpulan
Keterlibatan Letkol Sudjono dalam tragedi Beutong Ateueh mencerminkan bagaimana perintah dari atasan dapat mendorong prajurit untuk melakukan pelanggaran HAM berat. Meskipun dia diduga sebagai pemberi perintah, absennya dalam proses peradilan menunjukkan adanya impunitas dalam sistem militer Indonesia. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas dan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM di Acheh.

0 comments:
Post a Comment