Ketika ada rekan bertanya apakah sekarang telah terjadi peredaan ketegangan di Aceh, saya malah bertanya: Peredaan ketegangan apa? Karena menurut data yang ada pada kami, justru intensitas ketegangan semakin meningkat khususnya di tahun 2000 ini, atau tepatnya selepas lebaran Idu Fitri. Memang, ada upaya yang dilakukan oleh Tim 21 untuk peredaan ketegangan, tapi dalam kenyataan belum membuahkan hasil maksimal. Meskipun demikian saya kira, upaya-upaya untuk peredaan ketegangan ini perlu didukung.
Kalau upaya peredaan ketegangan itu dilihat dari semakin sulitnya menumbuhkan keberanian masyarakat menyuarakan kekejaman aparat, memang, ya. Apalagi gerakan masyarakat sipil yang dmotori oleh mahasiswa akhir-akhir ini semakin dipersempit ruang gerakya, akibat operas sadar Rencong yang melakukan penggeledahan, sweeping dan operasi pasukan. Operasi-operasi kekerasan itu, membuat gerakan harus dilakukan dengan lebih berhati-hati, agar mereka tidak menjadi objek kebrutalan aparat.
Tindakan dan kondisi yang sama juga diterapkan pada aktivis NGO. Tanpa alasan yang jelas, Sukardi dari YRBI (Yayasan Rumpun Bambu Indonesia) Aceh Selatan tewas menjadi korban kebrutalan manusia yang tak berperikemanusiaan. Lebih mengerikan lagi, Tgk Nashiruddin Daud, seorang anggota Parlemen (DPR/MPR-RI), seorang putra Aceh dan anggota Pansus DPR untuk kasus Aceh juga telah dijadikan tumbal pihak-pihak yang berkepentingan di Aceh. Kematian seorang anggota parlemen merupakan isu politik nasional di negara manapun selalu menjadi kasus besar dan itu terjadi dalam konflik Aceh. Jadi, peredaan ketegangan apa?
Saya jadi teringat masa DOM 1989-1998. Apa yang dilakukan oleh aparat waktu itu adalah penerapan strategi shock therapy, yaitu bagaimana menciptakan rasa takut yang sedemikian rupa pada masyarakat, agar rakyat tidak ikut membantu kegiatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Startegi atau doktrin operasi yang ditempuh, "bila masyarakat berlindung dibalik tembok, temboknya sekalian yang dihancurkan." Tembok itu adalah rakyat yang dalam perspektif militer Indonesia(TNI/Polri melindungi GAM, artinya; rakyatnya harus dihabisi dulu, barulah GAMnya dibasmi. Akibatnya tidaklah mengherankan jika kemudian terjadi begitu banyak kasus pelanggaran Ham di Aceh, yang menurut catatan kami lebih dari 7000 kasus. Itu pula jawaban pertanyaan; konflik bersenjata yang terjadi adalah antara TNI/Polri dan GAM, taoi kenapa justru rakyat sipil yang menjadi korban?
Memuncaknya ketenangan keamanan di Aceh selama ini tida hanya disebabkan mudanhya peluru dihambur-hamburkan oleh aparat keamanan terhadap rakyat sipil, sepert mahasiswa, kelompok kritis, cendikiawan, pengacara dan pekerja kemanusiaan dari LSM dan NGO. Sudah bukan rahasia lagi, kalau militer dan polisi dengan seenaknya mengeluarkan tuduhan mahasiswa dan NGO sebagai bagian dari gerakan separatis. Suatu tuduhan yang dilandasi ketidak pahaman tentang paradigma sipil (civil society) yang sekarang sedang dibangun di Indonesia.
Kasus pembakaran rumah penduduk, sebagaimana dilakonkan aparat dibeberapa tempat, seperti minggu lalu terjadi lagi di Cot Keueng, Ulee Kareng Aceh Besar adalah menciptakan situasi anti-gerilya. Dalam teori perang gerilya, rakyat dan gerilyawan menyatu , dan dalam situasi serta kondisi tertentu hal ini sulit dipisahkan. Rakyat sebagai hutan dan gerilyawan sebagai harimaunya. Hutan bisa menyembunyikan harimau. Oleh karena itu, harimau harus dipisahkan dari hutan dengan membawa hutannya. Dengan situasi anti-gerilya diharapkan rakyat akan membenci gerilyawan (GAM) karena akibat GAM membuat mereka menderita (rumah dan harta benda musnah).
Kalau toeri anti-gerilya yang tidak cerdas, gampangan sera bersemangat bar-bar seperti ini terus diterapkan, saya yakin penyelesaian masalah Aceh semakin jauh dari yang kita harapkan. Bisa kita bayangkan rakyat yang harta bendanya dibakar dan dijarah akan semakin dendam karena kondisi ini. Saya mendengar sendiri pengakuan seorang pedagang di kota Beureunuen, Pidie yang tokonya dibakar dan harta bendanya dijarah apara ketika melaporkan kasusnya ke kantor Koalisi NGO HAM. Atau pernyataan seorang petani miskin dari Batee Iliek Aceh Utara yang mengutuk karena rumahnya habis dibakar. Apa yang tersisa dalam diri mereka, akibat perilaku kejam aparat keamanan kepada para penduduk ini adalah dendam dan sakit hati.
Logika yang realistis dari suatu kondisi peredaan ketegangan berdasarkan data riil di Aceh, menurut saya, mau tida mau adalah gencatan senjata yang disepakati baik secara formal maupun de facto antara TNI dan GAM. Tetapi justru kondisi seperti ini yang selama ini tidak pernah bisa dibangun, karena Tni dan GAM belum mau merealisasikan hal itu. Dengan sendirinya, ketegangan yang merupakan konflik bersenjata itu tidak pernah menurun dan terus menerus merenggut korban, terutama rakyat sipil. Ada suatu bukti kuat, kedua belah pihak yang bertikai telah mengabaikan posisi rakyat yang seharusnya dilindungi. Ironisnya bukankah baik GAM maupun TNI sama-sama mengklaim bahwa kehadiran mereka di Aceh adalah demi dan atas nama rakyat Aceh?
Jadi dapat disimpulkan bahwa peredaan ketegangan itu tidak akan pernah terjadi bila TNI/Polri dan GAM tidak segera secara bersama-sama menghentikan konflik bersenjata dan memulai proses politik melalui perundingan yang damai.
Proses damai itu harus diawali dengan gencatan senjata sebagai upaya peredaan ketegangan. Pada saat yang sama, komponen masyarakat sipil di Aceh seperti mahasiswa, ulama, cendikiawan, pemuda, kelompok kelas menengah bahkan LSm jika perlu, segera memfasilitasi upaya-upaya damai itu. Apabila langkah-langkah itu dapat ditempuh, kemungkinan besar supremasi hukum dapat ditegakkan dan rakyat dapat kembali memperoleh rasa aman serta perlindungan.
Apabila mengamati bahwa ada fenomena menguatnya gerakan masyarakat sipil, baik secara nasional maupun lokal, khususnya di Aceh, maka sebenarnya ada kondisi dimana paradigma kekerasan harus segera ditinggalkan oleh pengelola kekuasaan. Konsekkuensinya, klaim yang mengatasnamakan rakyat Aceh untuk melakukan tindakan kekerasan atau penyelesaian bersenjata akan kehilangan legitimasinya atau setidaknya perlu ditinjau kembali. Karena secara naluriah masyarakat hanya menginginkan jaminan rasa aman serta perlindungan dibandingkan dengan berbagai pilihan politik. Dalam hal isu yang bersifat politis, maka upaya yang perlu ditempuh adalah proses politik yang non-violence dan didukung proses hukum yang adil dan independen.
Selalu, memang sulit berbicara soal perdamaian atau negosiasi dalam lingkaran militerisme yang mengedepankan kekerasan serta dibaluti paradigma kepentingan yang cenderung melupakan nilai-nilai kemanusiaan. Tapi kebenaran akan selalu menemukan cara untuk menunjukkan dirinya sendiri. Termasuk bagaimana meredakan ketegangan di Aceh.
0 comments:
Post a Comment