Showing posts with label Korban. Show all posts
Showing posts with label Korban. Show all posts

Monday, June 9, 2025

Mengenang Tragedi Krueng Suri di Acheh Jaya, 17 Ogos 2004


 

Sekitar jam 17:00 WIB, ketika sembilan penduduk Ceuraceu tewas ditembak semasa mereka beristirehat selepas turun dari hutan untuk menunaikan Shalat Ashar 

Menurut saksi, penduduk terpaksa mengungsi ke hutan sejak konflik memuncak awal 2000-an. Sesekali mereka balik mengambil bekalan, namun aksi militer – dari Kesatuan Raider 100 TNI – mengintai setiap pergerakan

🌳 Kronologi Tragis

  • Pada petang Selasa, Ogos 2004, sekumpulan sembilan orang (7 lelaki, 2 wanita) berhenti rehat di sebuah pondok berhampiran tebing sungai Krueng Suri.

  • Tanpa amaran, tembakan meletus dari barisan tentera. Saksi, Ansari—yang kini Geuchik—berjaya selamat kerana tidak berada dalam kumpulan tersebut

  • Dengan adanya ancaman dari TNI mayat kesemua mangsa dibiarkan terkapar selama beberapa hari sebelum penduduk mengambilnya untuk pengebumian secara layak 

📝 Siapa Korban Tragedi Ini?

Identiti sembilan warga yang terbunuh direkod di inskripsi tugu:

  1. Syamsuddin bin Tgk. Saleh

  2. Mawarni binti Tgk. Syamsuddin

  3. Izwar bin Tgk. Syamsuddin

  4. Ismail bin Tgk Baet

  5. Sapuri bin Ismail

  6. Anisah binti Ismail

  7. M. Jamil bin Musa

  8. Rizal bin Abdullah (asal Pidie)

  9. Muliadi bin Abdullah (asal Aceh Utara)

🕊️ Kesimpulan

Tragedi Krueng Suri adalah ingatan pahit yang tidak harus dilupakan. Kenangan soal sembilan warga yang gugur ini terus hidup bukan sekadar melalui teks di atas batu, tetapi juga dalam hati dan kolektif semangat masyarakat Acheh. Tugu ini menjadi saksi bahawa setiap nyawa itu berharga, dan sejarah kekerasan tidak boleh berulang lagi.

Tragedi Paloh Pineung: Pembantaian oleh ABRI di Acheh

 


Tragedi Paloh Pineung merupakan salah satu daripada siri pembunuhan kejam yang dilakukan oleh tentera Indonesia (ABRI) terhadap rakyat awam Acheh semasa tempoh konflik bersenjata antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Peristiwa berdarah ini berlaku pada 23 Mei 1990 di kampung Paloh Pineung, yang terletak dalam kawasan Banda Aceh.

Pada hari kejadian, pasukan ABRI melakukan operasi pembersihan kononnya untuk mencari anggota GAM. Namun, apa yang berlaku adalah lebih daripada sekadar operasi ketenteraan biasa. Tentera Indonesia menyerbu kampung dan menangkap penduduk awam tanpa alasan yang sah. Mereka diseksa, dipukul, dan beberapa orang dibunuh di hadapan ahli keluarga mereka sendiri.

Menurut saksi dan laporan masyarakat, tentera menggunakan kekerasan secara membabi-buta, membakar rumah-rumah penduduk, serta mengheret lelaki dan wanita ke dalam trak untuk disoal siasat. Beberapa orang yang tidak bersalah ditembak mati di tempat kejadian. Dianggarkan bahawa lebih daripada 30 orang awam dibunuh, manakala ramai lagi cedera atau hilang tanpa dikesan.

Tragedi ini mencerminkan dasar kekejaman negara terhadap rakyat Acheh yang dituduh secara sembarangan sebagai penyokong pemisahan. Tindakan ABRI tidak disertai proses hukum yang adil, dan tidak ada siasatan bebas terhadap insiden ini.

Impak dan Legasi

Tragedi Paloh Pineung menjadi simbol penderitaan rakyat Acheh di tangan rejim militer Indonesia. Ia juga membangkitkan gelombang kemarahan dan kesedaran rakyat terhadap keperluan untuk menuntut keadilan, hak asasi manusia, dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).

Namun sehingga hari ini, tiada seorang pun anggota ABRI yang dibawa ke muka pengadilan atas jenayah ini. Kekebalan hukum (impunity) terus menjadi luka terbuka bagi keluarga mangsa dan seluruh rakyat Acheh.

Tragedi Paloh Pineung: Luka Berdarah Dalam Sejarah Acheh

Bahagian 1: Latar Belakang Sejarah Konflik Acheh dan Operasi Militer Indonesia

1.1 Pengantar: Acheh dan Aspirasi Kemerdekaan

Wilayah Acheh Darussalam, terletak di utara Pulau Sumatera, memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan merdeka dan berdaulat. Sebelum kedatangan penjajah Belanda, Acheh adalah salah satu kekuatan Islam terbesar di Asia Tenggara, dengan hubungan diplomatik ke Turki Uthmaniyyah dan Kesultanan Mughal.

Namun setelah Indonesia merdeka pada 1945, Acheh dipaksa untuk menjadi sebahagian daripada Republik Indonesia walaupun tanpa persetujuan sah penduduk Acheh. Rakyat Acheh merasa dikhianati setelah sumbangan besar mereka dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak diiktiraf dan autonomi yang dijanjikan tidak dilaksanakan. Ketidakpuasan ini mencetuskan pelbagai gerakan penentangan.

1.2 Munculnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Pada tahun 1976, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditubuhkan oleh Teungku Hasan di Tiro, seorang tokoh Acheh yang menuntut kemerdekaan penuh dari Indonesia. GAM mendakwa bahawa penjajahan Indonesia ke atas Acheh merupakan satu bentuk neokolonialisme yang bercanggah dengan prinsip dekolonisasi antarabangsa.

Dalam masa yang singkat, GAM mendapat sokongan meluas, terutamanya di kalangan masyarakat luar bandar yang telah lama menderita akibat ketidakseimbangan pembangunan, diskriminasi budaya, dan penindasan oleh aparat negara.

1.3 DOM: Daerah Operasi Militer dan Rejim Ketenteraan

Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia secara rasmi mengisytiharkan Acheh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Dengan status ini, wilayah Acheh berada di bawah kawalan ketat tentera, khususnya ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Ini membolehkan operasi ketenteraan besar-besaran dijalankan atas nama memerangi pemberontakan GAM.

Di bawah perintah ini, pelbagai unit militer — termasuk Kopassus (pasukan elit tentera darat), RPKAD, serta polis dan intelijen — dikerahkan ke seluruh pelusuk Acheh. Kampung-kampung ditawan, sekolah dijadikan markas, dan penduduk awam menjadi sasaran sewenang-wenangnya.

Status DOM ini membuka jalan kepada pelbagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penyiksaan, penghilangan paksa, pembunuhan di luar proses hukum, serta keganasan seksual terhadap wanita Acheh.

1.4 Sasaran: Rakyat Awam

Walaupun tujuan rasmi operasi ini adalah untuk menumpaskan GAM, dalam realiti, operasi militer ini menyasarkan seluruh rakyat Acheh, terutamanya yang tinggal di kawasan kampung atau disyaki memberi sokongan kepada GAM.

Sesiapa yang memiliki salinan risalah GAM, memiliki foto pemimpin GAM, atau sekadar memiliki saudara yang disyaki terlibat, boleh menjadi mangsa penangkapan, siksaan, atau bahkan pembunuhan.

Rakyat biasa kehilangan hak hidup yang aman. Mereka dipaksa tunduk di bawah pemeriksaan harian, sekatan perjalanan, dan risiko kehilangan nyawa tanpa sebarang amaran.

Bahagian 2: Kronologi Tragedi dan Kesaksian Pembantaian

2.1 Lokasi dan Situasi Sebelum Kejadian

Kampung Paloh Pineung, terletak di wilayah Banda Aceh, adalah sebuah kawasan desa sederhana dengan majoriti penduduknya petani dan nelayan. Sebelum tragedi berlaku, kehidupan di Paloh Pineung berjalan dalam keadaan penuh ketakutan kerana status Daerah Operasi Militer (DOM) yang telah diisytiharkan pada tahun 1989.

Tentera Indonesia sering melakukan rondaan, operasi rumah ke rumah, dan menubuhkan pos kawalan di sekitar kawasan ini. Penduduk hidup dalam tekanan; sebarang salah faham atau gerak-geri yang mencurigakan boleh dianggap sebagai sokongan terhadap Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

2.2 Operasi Tangkapan dan Pengepungan

Sekitar bulan Mei 1990, sepasukan besar tentera dari Komando Daerah Militer (KODAM) Iskandar Muda bersama unit khas termasuk Kopassus menyerbu Paloh Pineung dalam sebuah operasi yang didakwa bertujuan untuk “menumpaskan elemen subversif”.

Dalam operasi tersebut:

  • Tentera mengepung kampung dari pelbagai arah bermula waktu subuh.

  • Semua lelaki dewasa dipanggil keluar dari rumah dan dikumpulkan di balai raya, sekolah, atau di tanah lapang berhampiran.

  • Ada yang ditahan di tepi sungai atau sawah, dijadikan tahanan lapangan terbuka tanpa sebarang keperluan asas.

Ramai daripada mereka dipukul, ditelanjangkan, diherdik secara terbuka, dan disoal siasat secara kasar – tanpa peguam atau perlindungan hak asasi.

2.3 Penyeksaan dan Pembunuhan

Berdasarkan testimoni dari saksi hidup dan laporan hak asasi manusia:

  • Beberapa lelaki dipisahkan daripada kumpulan dan dibawa ke pos militer di Lam Pineung. Di sana, mereka mengalami penyeksaan fizikal yang kejam: disebat dengan kabel, dicucuh puntung rokok, disiram air panas, atau ditendang berkali-kali dalam keadaan terikat.

  • Mangsa yang pengsan atau tidak mampu berdiri lagi ditembak terus, kadang-kadang di hadapan keluarga mereka sendiri.

  • Ada yang dibawa keluar pada malam hari dan tidak pernah kembali — ditemui mati keesokan harinya di sungai, ladang sawah, atau kawasan hutan.

  • Mayat-mayat tersebut dalam keadaan ngeri — kepala pecah, muka lebam, tangan terikat, dan ada yang kehilangan anggota badan.

Antara laporan yang paling menyayat hati adalah kes seorang imam tua yang dipukul sehingga mati kerana kononnya menyembunyikan anggota GAM, walaupun beliau tidak terlibat langsung dalam politik.

2.4 Kekerasan Seksual terhadap Wanita

Tidak hanya lelaki yang menjadi sasaran. Ramai wanita, termasuk gadis bawah umur, turut menjadi mangsa kekerasan seksual:

  • Tentera menyerbu rumah-rumah tanpa waran, mendapati wanita sendirian, dan melakukan pencabulan.

  • Ada yang dipaksa membuka pakaian di hadapan keluarga, dan beberapa laporan mendakwa berlaku rogol beramai-ramai oleh tentera dalam bilik tahanan sementara.

  • Wanita yang menjadi mangsa terpaksa hidup dalam aib, ketakutan, dan stigma masyarakat.

2.5 Pelupusan Bukti dan Penafian Negara

Setelah tragedi berlaku:

  • Mayat-mayat dikuburkan secara tergesa-gesa di kuburan massal tanpa pengesahan identiti.

  • Tentera menghalang keluarga untuk menuntut atau mengebumikan mayat secara Islam.

  • Pemerintah Indonesia ketika itu menafikan kejadian ini, mendakwa ia sebagai “pertempuran dengan pemberontak” atau “kematian akibat tahanan yang melawan”.

Media nasional tidak melaporkan peristiwa ini, dan liputan hanya mula muncul melalui saluran hak asasi manusia beberapa tahun kemudian.

Bahagian 3: Akibat Psikologi, Sosial, dan Kemanusiaan

3.1 Trauma Kolektif dan Ketakutan

Tragedi Paloh Pineung meninggalkan kesan psikologi mendalam terhadap seluruh penduduk kampung, terutamanya golongan wanita dan kanak-kanak yang menyaksikan penyiksaan dan pembunuhan secara langsung.

Ramai yang mengalami gejala:

  • PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder): mimpi buruk, hilang selera makan, kegelisahan melampau apabila mendengar bunyi kuat.

  • Depresi mendalam: isteri yang kehilangan suami menjadi janda muda tanpa sokongan ekonomi.

  • Kanak-kanak menjadi yatim tanpa tempat bergantung – ada yang berhenti sekolah akibat kehilangan sumber pendapatan keluarga.

Penduduk hidup dalam ketakutan bertahun-tahun. Setiap kali terdengar deru truk tentera atau helikopter, mereka panik. Kesetiaan terhadap agama dan budaya Acheh digunakan sebagai alat kawalan — sebarang bentuk protes dianggap “pemberontakan.”

3.2 Kehancuran Sosial dan Ekonomi

Sebilangan besar lelaki dewasa di Paloh Pineung adalah petani dan nelayan. Apabila mereka dibunuh atau ditahan, kitaran ekonomi keluarga runtuh:

  • Sawah tidak ditanam, hasil pertanian merosot.

  • Pasar menjadi lengang, kerana penduduk enggan keluar rumah.

  • Anak-anak berhenti belajar untuk membantu keluarga.

Kampung menjadi sunyi dan terpinggir. Trauma dan kemiskinan menjadikan ramai penduduk mengambil keputusan untuk berhijrah secara senyap ke kawasan lain, membawa bersama luka yang tidak pernah diubati.


Bahagian 4: Dokumentasi, Laporan Hak Asasi dan Penafian Negara

4.1 Usaha Dokumentasi Awal

Laporan mengenai Tragedi Paloh Pineung pada awalnya sangat terhad. Pemerintah Indonesia ketika itu mengekang media dan NGO daripada memasuki kawasan Acheh. Namun:

  • Beberapa organisasi seperti KONTRAS, ELSAM, dan LBH Banda Aceh berjaya mengumpulkan bukti, testimoni, dan catatan kematian.

  • Rangkaian aktivis dan pelajar Acheh di luar negara turut menyuarakan insiden ini di forum antarabangsa.

Pada tahun-tahun kemudian, selepas kejatuhan rejim Suharto, lebih banyak laporan mula dibuka kepada umum, termasuk:

  • “Laporan DOM Acheh” oleh Tim Rehabilitasi dan Rekonsiliasi (2000)

  • Catatan Amnesty International dan Human Rights Watch

  • Laporan Komnas HAM yang mencadangkan penyelidikan lebih mendalam

Namun begitu, dokumentasi ini tetap menghadapi pelbagai cabaran — saksi takut bersuara, dokumen rasmi musnah, dan banyak kuburan massal tidak dikenal pasti secara tepat.

4.2 Penafian dan Impuniti

Kerajaan Indonesia tidak pernah secara rasmi mengakui atau meminta maaf atas Tragedi Paloh Pineung. Mereka sering mengklasifikasikan kejadian ini sebagai operasi militer sah terhadap kelompok separatis.

Tiada satu pun anggota ABRI yang dibicarakan atau dikenakan hukuman. Bahkan, beberapa komandan operasi militer semasa tragedi dinaikkan pangkat ke jawatan lebih tinggi di luar Acheh.

Ini memperkukuhkan budaya impuniti, di mana pelaku kekejaman merasa tidak akan dipertanggungjawabkan. Keadilan ditangguh, dan luka masyarakat terus bernanah tanpa ubat.


Bahagian 5: Reaksi Antarabangsa dan Solidariti

5.1 Perhatian NGO Antarabangsa

Beberapa NGO luar negara, seperti:

  • Amnesty International

  • Human Rights Watch

  • Asian Human Rights Commission

…telah menyenaraikan Tragedi Paloh Pineung sebagai contoh pelanggaran berat hak asasi manusia. Mereka menuntut:

  • Pembentukan Tribunal Kebenaran dan Rekonsiliasi

  • Penemuan dan pengebumian semua korban dengan maruah

  • Ganti rugi terhadap keluarga mangsa

Namun desakan ini seringkali tidak dilayan oleh Jakarta, yang mendakwa bahawa “masalah Acheh sudah selesai selepas MoU Helsinki 2005.”

5.2 Peranan Diaspora Acheh

Komuniti diaspora Acheh — di Sweden, Malaysia, Turki dan Timur Tengah — telah memainkan peranan penting dalam menyebarkan maklumat mengenai tragedi ini. Mereka mendokumentasi kes melalui:

  • Penulisan buku

  • Sesi seminar dan forum PBB

  • Kempen media sosial dan video

Solidariti antarabangsa sangat penting untuk mengekalkan ingatan terhadap Paloh Pineung agar ia tidak dipadam dari sejarah.


Bahagian 6: Selepas Helsinki — Damai Tanpa Keadilan

Perjanjian damai antara GAM dan Republik Indonesia pada tahun 2005 di Helsinki, Finland, membawa penghujung kepada konflik bersenjata. Namun, isu keadilan bagi korban kekejaman — termasuk Paloh Pineung — tidak disentuh secara konkrit.

Tiada komitmen rasmi untuk:

  • Pengadilan pelaku

  • Pembukaan kuburan massal

  • Ganti rugi sistematik terhadap keluarga

Sebaliknya, naratif negara lebih menekankan “pembangunan dan keamanan,” dengan melupakan luka-luka yang belum sembuh.


Bahagian 7: Mengapa Kita Tidak Boleh Lupakan Paloh Pineung

Tragedi Paloh Pineung bukan sekadar sejarah lokal — ia adalah simbol bagaimana negara boleh berubah menjadi pelaku kekejaman apabila tentera dilepaskan tanpa kawalan.

Ia adalah:

  • Kisah tentang kuasa militer yang menggila

  • Kisah tentang rakyat biasa yang dikorbankan

  • Kisah tentang trauma kolektif sebuah bangsa yang dizalimi

  • Dan kisah tentang perjuangan menuntut keadilan yang belum selesai


Penutup: Keadilan Tertangguh Adalah Keadilan Ditinggalkan

Hari ini, Paloh Pineung telah pulih secara fizikal, tetapi luka jiwanya tetap membekas. Para janda masih menanti jawapan. Anak-anak yatim kini dewasa — ada yang menjadi aktivis, ada yang memilih berdiam. Tetapi mereka semua memikul beban yang diwariskan oleh kekejaman negara terhadap rakyat sendiri.

Tragedi ini seharusnya menjadi peringatan abadi bahawa kekuasaan tanpa pertanggungjawaban adalah jalan menuju kezaliman. Dan selama keadilan belum ditegakkan, Paloh Pineung akan tetap hidup dalam ingatan rakyat Acheh — bukan sebagai sejarah, tetapi sebagai amaran.

Tuesday, June 3, 2025

TRAGEDI BANTAQIYAH: LADANG PEMBANTAIAN BARU DI ACEH

 

Laporan Mukhtaruddin Yakub

(Wartawan Buletin NANGGROE, WALHI Aceh)
 
Pembantaian Itu
 
Saudah (21) tak mampu buka suara. Mulutnya kaku dan gemetaran menatap gundukan tanah dari salah satu kuburan massal tanpa nisan yang dibongkar Kamis (29/7) lalu. Jenasah-jenasah di dua kuburan massal itu digali untuk dikuburkan kembali secara islami. Ia menanti dengan harap-harap cemas kalau suami, ayah serta iparnya berada di sana. Air bening tak kuasa dibendung dan terus membasahi kelopak matanya. Air matanya kian deras membaur dengan guyuran hujan. Putri bungsunya, Zubaidah yang hari itu datang bersama saudara tertuanya, Karmila terus merengek minta pulang untuk bertemu ayah tercinta.

Zubaidah, (1,5) menangis minta bertemu ayahnya. Putri ketiga Saudah ini tak henti-hentinya menanyakan ke mana sang ayah pergi. Bocah seusia Zubaidah tak tahu apa yang sedang menimpa orang tuanya. Ia meronta dalam gendongan ibunya seraya terus menuntut bertemu ayahnya. Sementara Karmila (6,5) yang baru saja didaftarkan di sebuah SD kawasan itu terpaku tanpa mampu membaca suasana. Karmila mungkin sangat terpukul, karena seminggu lalu ia baru saja dipapah ayahnya masuk sekolah. Setiap berangkat dan pulang sekolah, Karmila senantiasa dijemput sang ayah. Sekarang entah siapa yang akan menemaninya. Sejak peristiwa itu, Karmila bukan saja tanpa teman, tapi juga kehilangan kesempatan bersekolah. Ia belum diizinkan ibunya sekolah sebelum hari kemalangan berlalu.

Zubaidah dan Karmila adalah dua dari tiga bersaudara pasangan Saudah-Samsuar. Kedua anak ini tidak saja kehilangan ayah, tapi juga ditinggal pergi kakek dan paman tercinta. Bersama Samsuar (27), Abdul Manaf (45), dan M. Ali (25), jadi korban pembantaian Tragedi Bantaqiyah. Sementara korban lain yang tewas M. Harun (18), Zubir (25), Usman bin Bantaqiyah (29), M. Din (45), Tarmizi (32), M. Husen (42), Samin (28), Jamaluddin (29), Suhaimi (35), M Amin M (32), Jamalulhadi (27). Di antara 32 korban, 17 orang warga Blang Beurandeh. Sisanya masih penduduk pemukiman Beutong Ateuh.

Keluarga dekat Bantaqiyah bersama masyarakat menata kembali kuburan massal itu. Peristiwa ini mengingatkan kembali kebrutalan TNI pada masa pemberlakuan DOM. Ketika itu masyarakat mendapatkan mayat-mayat ditindih begitu saja dalam beberapa liang yang sangat sempit. Bantaqiyah dikubur bersama anak dan 23 korban lainnya yang ditanam dalam sebuah liang persis di belakang rumahnya. Sisanya 7 mayat ditanam di kaki bukit sekitar 50 meter dari bangunan utama dayah Bantaqiyah.

Membutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk menggali kuburan massal pertama. Para penggali harus hati-hati, karena posisi mayat tidak beraturan dan kedalamannya hanya 50 cm. Sosok mayat itu sebagian besar sudah mengelupas serta mengeluarkan bau tak sedap. Rencana mengangkat mayat-mayat itu diurungkan, karena kondisi sudah sangat mustahil dilaksanakan. Kedua kuburan massal yang berada di belakang deretan bangunan darurat dayah Tgk Bantaqiyah hanya diberi siraman air ritual sekaligus ditutup dengan kaian kafan sebagai simbol tajhiz (memandikan, menga- fani, mensalatkan, dan menguburkan).

Semula, dokter Puskesmas Babussalam merencanakan melakukan otopsi dengan seizin keluarga korban. Namun rencana otopsi akhirnya dibatalkan atas permintaan keluarga pula. "Untuk apa lagi kita otopsi. Kami sudah rela, biarlah arwah mereka istirahat dengan tenang," pinta Jamaluddin, Kepala Desa Blang Beurandeh yang juga kehilangan seorang putranya.

Selain itu masyarakat juga menemukan 20 sosok mayat berserakan di jurang-jurang sekitar kilometer 7 lintas arah Takengon, Aceh Tengah. Namun masyarakat setempat hanya bisa menguburkan 10 dari 20 korban. Sisanya masih berada di jurang. Karena kondisinbya sudah sangat membusuk, masyarakat tak mampu melakukan penguburan. Kesepuluh mayat itu masih berserakan di lintas Takengon-Beutong Ateuh.

Sementara itu 4 warga Blang Beurandeh dan 1 warga Blang Puuk hingga saat ini belum ditemukan. Mereka adalah Tgk M. Din, 41, M Janata, 28, M. Ali B, (35) Abdul Wahid (26) dan Saidi (38).

Misteri antara kematian Tgk Bantaqiyah, ganja dan GAM belum terkuak juga. Tuduhan aparat keamanan terhadap suaminya menanam ganja sama sekali tak beralasan. Menurut isteri keduanya Aman Farisah, 32, suaminya baru kembali ke Beutong 28 Mei 1999 lalu. Sedianya ayah 10 anak ini tak ingin lagi menyeleng- garakan pengajian. Namun atas permintaan masyarakat setempat, Tgk Banta akhirnya bersedia juga mengajar kembali wwarga setempat. Setiap Jumat, penduduk setempat belajar Al Quran dan kitab di sebuah balai utama hingga pecahnya peristiwa berdarah itu.

Menurut Aman Farizah, kira-kira pukul 11.00 siang ratusan personil TNI datang secara tiba-tiba seraya berteriak meminta peserta pengajian berkumpul. Di sela perintah itu, aparat melempari rumah penduduk dengan batu dan kayu sehingga membuat mereka berlarian keluar. Peserta pengajian pun turun menuruti perintah petugas. Aparat berteriak menanyakan Bantaqiyah hingga pimpinan dayah itu keluar dari rumahnya.

Antara aparat dan Bantaqiyah sempat terjadi dialog, namun tak ada yang tahu apa yang dibicarakan. Sementara pasukan lain melepaskan tembakan membabi buta tanpa memberi aba-aba. Bantaqiyah berteriak menyuruh warga tiarap. Rentetan peluru memecahkan keheningan desa. Korban bergelimpangan, darah muncrat dari tubuh korban. Satu-persatu mereka rubuh diterjang peluru tajam jahanam. Mereka tewas bersimbah darah di dalam pekarangan pesantren Bantaqiyah.

Beberapa saksi mata menuturkan, penembak Bantaqiyah bukan pasukan pembantai 51 warga lain. Ia hanya sempat dikurung pasukan dari Aceh Tengah itu, namun ada tembakan dari arah lain yang berhasil menewaskan Bantaqiyah. "Saya sangat terpukul dengan Tragedi Bantaqiyah," ujar Camat Beutong, Drs. Teuku Bantasyam Puteh.

Masyarakat memungut sosok mayat yang sudah tak utuh lagi pada Senin dan Selasa berikutnya atau sehari setelah pembantaian ini terbongkar. Korban seluruhnya rakyat sipil tak berdosa. Tgk Bantaqiyah yang menjadi incaran mereka turut menjadi korban bersama jemaahnya lainnnya. Bantaqiyah tewas setelah tembakan ketiga. Sebelumnya, Tgk Banta -begitu panggilan akrabnya- sempat dihantam dengan peluru jenis PSD 83 tetapi tak mempan. Akhirnya ia dihantam dengan senjata anti personil.

Deretan daftar kuburan massal di Aceh bertambah panjang. Setelah pembantaian pada masa DOM , Simpang KKA, kini lembah Beutong Ateuh, 340 km barat Banda Aceh jadi cerita.

Pemukiman Itu

Pemukiman Beutong Atueh yang dihuni kurang lebih 800 kepala keluarga itu terletak persis di antara himpitan pegunungan Bukit Barisan. Daerahnya subur, cuma sayang sangat terisolir dan terbelakang. Pekerjaan mereka selain bertani, mencari kayu bakar di hutan. Pemukiman yang dibelah sungai penuh bebatuan itu tercemar darah sudah. Tragedi pada hari Jumat (23/7) lalu telah meremukkan jiwa rakyat di sana. Puluhan perempuan kehilangan suami, tak kurang 25 orang yatim kehilangan ayah, dan puluhan ayah kehilangan anak. Pembantaian ini baru terungkap Minggu(26/7) setelah dilaporkan salah seorang warga Beutong yang lolos ke kota kecamatan.

Beutong memang kerap jadi berita. Setelah kasus Tgk Bantaqiyah dengan jubah putihnya akhir 1987, giliran kebun ganja heboh di sana. Nah, setelah Bantaqiyah dibebaskan, lagi-lagi Beutong menggores kisah. Apakah karena Bantaqiyah? Tidak juga. Yang pasti lembah itu telah tertumpahi darah putera-putera pemilik sah bumi Aceh.

Menurut warga setempat, Tgk Banta bukan mafia ganja yang dituduhkan ABRI selama ini. Kalangan masyarakat menyebut Bantaqiyah seorang guru mengaji di Blang Beurandeh, tempat ia mendirikan dayah (tempat kegiatan keagamaan). Di atas tanah seluas 3,000 meter, Tgk Banta mendirikan sebuah masjid sederhana. Di samping masjid ini dibangun sebuah balai besar tempat pengajian berlangsung.

Bantaqiyah bersifat terbuka. Ia menerima siapa pun yang ingin menuntut ilmu. Para tamu berdatangan dari hampir seluruh Aceh. Mereka hanya beberapa hari menuntut ilmu yang kemudian kembali ke tempat asal masing-masing.

Bantaqiyah menyelenggarakan tradisi puasa 7, 14, 40 dan 44 hari sebagai persyaratan menuntut ilmunya. Berbagai lapisan masyarakat datang menimba ilmu dari Bantaqiyah. Bahkan menurut kalangan dekat Bantaqiyah, salah seorang perwira Kopassus pernah berlajar ilmu dari Bantaqiyah. Namun tidak selesai karena keburu dipulangkan ke markasnya.

Kasus Jubah Putih sempat menghebohkan Aceh pada tahun 1987 lalu. Saat itu Bantaqiyah nyaris ditangkap karena dianggap menyebarkan aliran sesat. Namun kegiatan pengajian berlangsung terus. Hanya saja jubah putih tak lagi memasuki kota. Pada akhir 1993, Bantaqiyah ditangkap dengan dalih memiliki kebun ganja dan memperalat muridnya menanam ganja. Bantaqiyah dituduh memasok ganja untuk membantu perjuangan GPK Aceh. Bantaqiyah dijebloskan ke penjara hingga akhirnya divonis 20 tahun lewat UU Anti Subversi.

Kompleks dayah Bantaqiyah diapit perbukitan dan aliran sungai jernih. Ia mendiami kompleks itu bersama dua isteri dan satu menantunya. Istri pertama Nursiah, dikawini sejak 30 tahun lalu. Dari isterinya ini Bantaqiyah dikarunia 8 anak. Isteri keduanya Aman Farisah, berasal dari Bireun, Aceh Utara. Dari isteri kedua, Bantaqiyah dianugerahi dua putra yang masih bocah.

Perkampungan Beutong Ateuh berada di lembah layaknya setting film The Killing Field yang tenar tenar itu. Daerah ini sulit dijangkau masyarakat asing. Selain tanpa transportasi reguler, untuk mencapai Beutong Atueh harus menempuh perjalanan panjang selama 5-7 jam dari Meulaboh, ibukota Aceh Barat. Itu pun jika menggunakan kenderaan jenis jeep seperti Toyota Land Cruiser, misalnya.

Jalan menuju ke Beutong Ateuh baru saja dibuka pemerintah sekitar 10 tahun lalu. Medan lumpur, tanjakan tajam serta ancaman jurang serta bebatuan cadas acap membahayakan perjalanan. Masyarakat Beutong Ateuh jika ingin turun gunung harus menunggu jadwal angkutan spesial dua hari sekali dengan ongkos Rp 25.000 per orang untuk jarak tempuh 90 km.

Suhu dingin dan balutan kabut kadang kala membuat pengguna jalan berpikir seribu kali kalau ingin ke Beutong. Belum lagi ancaman binatang buas yang kerap mengintai manusia. Tapi, anehnya bagi sebagian masyarakat Beutong, dalam suasana alam yang menyeramkan itu, mereka berani jalan kaki hingga tiga kali 24 jam untuk mencapai kota kecamatan.

Lintas jalan Beutong Ateuh-Meulaboh relatif lembab. Curah hujannya sangat tinggi. Sewaktu-waktu bisa turun hujan yang mengakibatkan terhambatnya perjalanan. Wartawan Nanggroe bersama rombongan LSM dan pers dari Banda Aceh harus mandi lumpur untuk menjinakkan medan dataran tinggi Bumi Teuku Umar itu.

Puncak gunung Singgahmata dengan ketinggian 4,000 kaki dari permukaan laut terkenal dengan medannya yang berat. Singgahmata selalu dibungkus kabut dingin, jalan-jalan penuh batu cadas serta jurang terjal. Di sisi lain perbukitan yang rawan longsor akibat perambahan hutan besar-besaran pada waktu-waktu sebelumnya.

Pada posisi 70 km dari Meulaboh itu, kami terpaksa istirahat sambil menyantap makanan siang yang molor hingga pukul 16.00 WIB. Dengan kondisi gemetaran menahan dingin, satu persatu bulir nasi disantap guna menaikkan suhu badan. Kopi panas atau teh hangat sama sekali tak bisa dinikmati karena dikalahkan oleh suhu yang bisa anjlok hingga 10 derajat celsius. Beberapa kali mobil yang kami tumpangi kandas, dan nyaris tak mampu melanjutkan perjalanan. Kehandalan mobil tak bisa diharapkan jika tak ada mobil lain yang bisa membantu. Tikungan tajam ditemui hampir di sepanjang jalan. Setiap 500 meter terdapat tikungan patah. Sepanjang perjanan, beberapa warga Beutong Ateuh yang terlanjur mengungsi ke kota kecamatan ketakutan dan lari ke hutan ketika mendengar deru mesin mobil.

Setelah menempuh perjalanan panjang, rombongan tiba di Blang Beurandeh menjelang maghrib. Disambut isak tangis dan ratapan, rombongan dipandu menuju desa-desa sekitar. Seluruh penduduk berebutan memberi kesaksian kepada tamu semalam itu.

"Kamoe hantem lee tinggai di sino, eunteuh jitimbak lom," (Kami tak mau lagi tinggal di sini, nanti ditembak lagi) begitu lapor mereka sambil meraung.

Selesai meninjau, rencana pembongkaran kuburan diurungkan hingga esok hari, Kamis (29/7). Rombongan disambut hangat dengan secangkir kopi gunung beserta makan malam secara meriah. Wajah-wajah sedih sedikit berubah mengguratkan harapan ketika mereka tahu telah dikunjungi rombongan wartawan. Kami sempat was-was bila para pembantai datang lagi dan aksinya tak akan diketahui hingga tiga hari.

Kawasan Beutong hari itu telah dihuni aparat baru dari Gegana Polri, Kelapa Dua Jakarta. Mereka mengawasi dengan curiga setiap gerak-gerik masyarakat yang bisa-bisa ada kelompok GAMnya. Jumlah mereka tidak kurang dari satu kompi. Mereka didrop dari Jakarta melalui Aceh Tengah.

"Sebenarnya kami ingin cepat-cepat pulang, buat apa lama-lama, kan kita rindu juga dengan keluarga," ujar salah seorang prajurit.

Daerah ini kaya sumber daya alam. Masyarakat, di samping berkebun, ada juga yang bertani meskipun tidak semeriah daerah pesisir. Masyarakat Beutong Ateuh umumnya buta huruf. Di antara ratusan KK hanya satu SD yang bercokol di kawasan ini. Itu pun proses belajar mengajarnya berlangsung seadanya. Namun kondisi ini tidak menyurutkan minat masyarakat setempat menyekolahkan anaknya atau menuntut ilmu agama.

Selama ini satu-satunya pesantren yang ada hanya dayah Bantaqiyah. Dayah ini dibangun dengan dana sekitar Rp 105 juta dari anggaran Rp 400 juta sejak 1987 lalu. Dua tahun kemudian Bantaqiyah turun ke kota menuntut status Aceh sebagai daerah istimewa segera direalisasikan. Pasukan Jubah Putih - begitulah rombongannya dikenal - mengarak bendera merah berlambang bintang bulan ke ibukota Aceh Barat.

Pesantren Bantaqiyah terletak di desa Blang Beurandeh. Desa ini satu-satunya desa yang berada di seberang sungai. Penduduk Blang Beurandeh lebih sedikit dibanding desa tetangganya. Namun, Blang Beurandeh telah melahirkan seorang politisi sekaligus pengacara handal Abdullah Saleh, SH yang sekarang menjabat Wakil Ketua DPW PPP Aceh.

Bangunan rumah penduduk terlihat sangat bersahaja. Umumnya berkonstruksi kayu tanpa sentuhan ketam. Luas rumahnya pun hanya mampu menampung dua hingga tiga kamar berukuran 3x3 meter. Sumber air terjun yang ada di kawasan Beutong Ateuh bisa dimanfaatkan untuk pembangkit litsrik tenaga air (PLTA). Peralatan itu sebenarnya sudah didatangkan, namun hingga saat ini masyarakat hanya memiliki lampu petromaks. Itu pun dinyalakan hingga pukul 21.00 WIB. Jangan heran bila kawasan ini masih gelap gulita.

Lembah Beutong sebenarnya strategis bagi daerah latihan militer. Sumber air yang memadai dan jalur distribusi logistik bisa didrop dari udara. Sekitar pemukiman terdapat dataran tinggi yang subur, mampu menghidupkan mahluk apa saja. Tanaman ganja pun bisa hidup sendiri tanpa perlu disemai. "Ganja tumbuh sendiri di hutan, masa dituduh masyarakat yang tanam, seperti yang dituduhkan kepada Tgk Bantaqiyah," bela T. Cut Ali, tokoh masyarakat setempat.

Danrem 012/TU Kolonel Syarifuddin Tippe belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Kepada Nanggroe, Tippe menyatakan laporan yang ditulis di media massa berdasarkan laporan Kasie Intel Korem 011/LW Letkol. Inf. Sujono. Pihaknya sudah mengirimkan tim melakukan recheck bersama Danramil Beutong. "Tapi saya belum terima laporannya," ujar Tippe. ***

=========================================================================




Tragedi 23 Juli 1999 di Beutong Ateuh bukan hanya kisah pembunuhan massal—ini adalah pembantaian yang dilakukan dalam skenario kekuasaan. Tgk. Bantaqiah dan puluhan santrinya dibantai dengan cara yang kejam. Tapi sampai hari ini, publik masih bertanya:

Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Dokumen resmi menyebut keterlibatan satuan khusus TNI, yang kala itu berada di bawah komando Kodam Iskandar Muda. Perintah operasi, menurut laporan investigasi, datang dari pusat—dengan dalih memburu anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bersembunyi di Dayah milik Tgk. Bantaqiah. Namun fakta di lapangan membantah itu: mereka yang dibunuh bukan kombatan, tapi ulama dan santri.

Pada tahun 2000, memang ada 24 anggota TNI yang diadili secara militer. Tapi vonisnya ringan. Tak ada satupun petinggi yang diadili. Tak ada jenderal, tak ada komandan. Semua yang bertanggung jawab secara struktural—aman.

Apakah ini keadilan? Ataukah hanya sandiwara hukum untuk menenangkan publik?

Banyak yang menduga, pembantaian Tgk. Bantaqiah adalah bagian dari operasi senyap untuk melemahkan tokoh agama yang vokal terhadap pelanggaran HAM dan kebijakan militer di Aceh. Dan yang paling menyakitkan, negara belum pernah secara resmi meminta maaf, apalagi memberikan keadilan yang sepadan.

Dua puluh enam tahun berlalu, tapi nama para dalang pembantaian masih gelap.

Tapi sejarah mencatat. Rakyat tidak lupa.

Di Mana Engkau, Jafar



GAMMA Nomor: 25-2 - 15-08-2000 

Seorang aktivis HAM New York beretnik Aceh hilang di Medan. Dari benua asing, ia getol membela rakyat Aceh.Ia pamit kepada saudaranya, Sabtu pekan silam. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dengan celana panjang hitam. Sebuah tas ransel menempel di punggungnya. Begitulah kebiasaan Jafar Siddiq Hamzah bila bepergian. "Hanya sebelum berangkat, ia sempat menelepon adik iparnya ke Aceh menanyakan nomor rekening bank," kata seorang keluarganya di kota Medan. Bahkan, menurut adik kandungnya, Syarifuddin Hamzah, pada Sabtu siang itu pun Jafar masih bertelepon. "Jafar menyebutkan ia berada di Jalan A. Yani Medan. Setelah itu tak ada lagi kontak. Padahal, setiap dua jam dia selalu

bertelepon memberi tahu keberadaannya," katanya kepada Gamma.

Sejak itulah, tak ada lagi kabar berita Jafar. Padahal, lelaki berkulit hitam ini adalah Ketua IFA (International Forum for Aceh) yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, dan baru dua pekan berada di Banda Aceh dan Medan, dua kota tempat aktivis hak asasi manusia (HAM) ini getol memantau perilaku militer di Aceh sejak awal 1990-an lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun geger. Maklum, Jafar pernah menjadi aktivis lembaga itu pada 1990-1995. Didampingi LBH Medan, Syarifuddin ditemani adiknya, Cut Zahara Hamzah, segera mengadu ke Polda Sumatera Utara pada Senin malam, 7 Agustus lalu. Teman dekatnya, Alamsyah Hamdani, S.H., yang kini memimpin LSM Lembaga Anti-Ras (Laras) di Medan, dan mantan Direktur LBH Medan, juga melaporkan hilangnya Jafar -penghuni tetap (permanent resident) di New York- ke Konsulat Amerika Serikat di Medan. Jafar yang kelahiran Aceh Utara 35 tahun lalu, sejak 1995, menetap di New York Amerika Serikat. Mulanya ia bekerja di PBB sebagai relawan untuk pengungsi Bosnia dan bantuan kemanusiaan PBB lainnya. Jafar bergaul dengan aktivis LSM di pelbagai belahan dunia. Lelaki berkacamata minus ini berhasil
menyelesaikan program master di sebuah universitas di New York, dan mempersunting seorang gadis Filipina.

Tekadnya untuk membela rakyat Aceh semakin kental, ketika Jafar mendirikan IFA yang berkantor di Woodside New York, AS. Lewat IFA yang didirikan tiga tahun lalu itu, Jafar gencar mengampanyekan kasus pelanggaran HAM di Aceh kepada masyarakat dunia -baik pada masa dan pascadaerah operasi militer (DOM) di Aceh. Untuk itu, Jafar dan IFA melakukan kerja sama dengan Amnesty International dan TAPOL - keduanya bermarkas di London Inggris. Juga dengan Human Right Watch New York.

Jafar juga menerbitkan tabloid bulanan Su Aceh berbahasa Aceh dan Inggris di New York -yang banyak memberitakan tragedi kemanusiaan di Aceh. "Jafar bahkan mengupayakan adanya jaringan internasional untuk membantu penderitaan rakyat Aceh," kata Direktur LBH Medan, Irham Buana Nasution, S.H. Nah, dua minggu lalu, Jafar kembali ke Banda Aceh dan berencana tinggal setahun untuk mendirikan kantor Support Comittee of Human Rights for Aceh (SCHRA). Lalu, Jafar berangkat ke Medan dengan mengendarai mobil Kijang bersama Adam Juli alias Andi Purnama dan seorang putrinya pada 27 Juli lalu. Mereka sempat semalam singgah di rumah keluarganya di Lhokseumawe, dan tiba di Medan serta menetap di rumah keluarganya, Sabtu 29 Juli lalu.

Direktur Eksekutif Forum Peduli HAM, Syaifuddin Bantasyam, telah meminta Polda Sumatera Utara mengklarifikasi hilangnya Jafar. Sebelumnya, kasus Teungku Nashiruddin Daud dan Ismail Syahputra hingga kini belum jelas penyelidikannya. "Jika kasus Jafar ini juga tak jelas, citra kota Medan jadi buruk di dunia internasional," kata Syaifuddin. Memang, belum jelas, apakah Jafar hilang karena aktivitasnya memperjuangkan kasus pelanggaran HAM di Aceh, atau oleh sebab lain.

Seperti diketahui, Teungku Nashiruddin Daud, anggota DPR-RI dari Fraksi PPP, ditemukan terbunuh di pinggiran kota Medan, Januari lalu. Lalu, Ismail Syahputra, juru bicara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Wilayah Pase, dinyatakan hilang di Medan, pertengahan Mei lalu -persis dua minggu setelah Teungku Don Fahri Majelis Pemerintahan (sayap politik Aceh Merdeka) GAM Malaysia ditemukan tewas tertembak orang tak dikenal di Malaysia.

Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Polisi Sutanto, masih meragukan hilangnya Jafar. "Kalau memang indikasi ke arah hilang, kita akan mengusutnya," katanya. "Jangan terlalu cepat menuduh pelaku penculikan. Sekarang sudah tidak zamannya lagi culik-menculik," ujar Kapendam I Bukit Barisan, Letkol Nurdin Sulistyo, kepada Wibowo Sangkala dari Gamma. Nadanya, kok, serupa? -Bersihar Lubis dan Sarluhut Napitupulu


Mengenali Jafar dan Menebak Penculiknya

 


Jafar Siddiq Hamzah hilang di Medan sejak 5 Agustus siang. Kemungkinan penculiknya hanya dua: negara melalui alatnya atau justru nonstate actor (pelaku di luar negara). Lalu, siapa yang paling mungkin? Mengapa semua pihak mengaku tak terlibat? Sepertinya, ada yang berdusta di antara kita! Mungkin, tak pernah sekalipun terlintas di pikiran Jafar Siddiq Hamzah (35), bakal menjadi korban penculikan --itu pun kalau dia masih hidup (mudah-mudahan masih dan semoga Allah SWT melindunginya). Sebagai pegiat HAM dan demokrasi yang sedang merampungkan S2 Ilmu Politik di Newschool University, New York, kesalahan terbesar Jafar adalah mengira Indonesia di masa reformasi ini sudah identik -- dalam hal kebebasan dan jaminan keamanan-- dengan Amerika. Di sana memang setiap orang berhak pergi ke mana saja dalam batas-batas negaranya sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 13 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam ayat 2-nya juga diatur bahwa setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan kembali lagi ke negerinya itu. Sejauh ini, Jafar kelahiran Blang Pulo, Aceh Utara, memang masih merupakan Warga Negara Indonesia. Cuma, ia sudah mendapat status pemukim tetap (permanent resident) di Amerika. Jadi, dalam alam kesadarannya, boleh jadi Jafar mengira bisa aman dan "leluasa" ke luar-masuk ke dua negara ini, tanpa ada yang mengincar dan merampas kemerdekaannya. Ia telanjur mengira, Indonesia sekarang sudah berubah total setelah digasak arus reformasi. Dengan asumsi itu, apalagi di masa jeda kemanusiaan, Jafar berani menempuh jalur darat naik mobil Kijang bersama Andi Purnama plus putri Bung Andi, dari Banda Aceh ke Lhokseumawe. Seterusnya ke Medan. Itu artinya, gerak-gerik dan mobilitasnya sejak dari Banda Aceh hingga Medan (apalagi kehadirannya bersama Carmel Budiardjo dipublikasi luas oleh media massa) sudah terpantau oleh orang atau kelompok yang berniat menculiknya. Si penculik, hanya tinggal menunggu kesempatan terbaik saja ketika Jafar lengah dan sedang seorang diri. Dan nyatanya, setelah berpisah dengan Bung Adam (adik kandung M Syah Asyek, mantan Wagub Aceh, yang langsung kembali ke Kalifornia), Jafar memang bepergian seorang diri di Medan yang terkenal garang.


Tapi, segarang apapun, Medan toh bukan kota yang asing bagi Jafar. Sejak 1983, alumnus PGA di Aceh Utara ini sudah kuliah di sana pada Fakultas Ushuluddin Al Wasliyah, tamat tahun 1988. Di samping itu, sejak 1984 ia juga kuliah di Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan, tamat 1989. Kemudian Jafar bergabung dengan LBH Medan yang kala itu dipimpin Alamsyah Hamdani SH.

Dengan asumsi bahwa Medan memang bekas "daerah jajahannya" dan dia punya banyak teman yang terpencar di sana, Jafar pergi ke sana- kemari sendirian. Sebagai alat kontrol, dia hanya berjanji akan menelepon per dua jam sekali ke rumah keluarganya di Medan. Kontak telepon terakhir dilakukan Jafar pada Sabtu, 5 Agustus 2000, pukul 11.20 WIB dari sebuah tempat yang tidak dia jelaskan. Saat itu ia menelepon Susi dan menanyakan berapa nomor rekening bank adik iparnya itu.

Jejak terakhir Jafar yang bisa dilacak pihak keluarganya adalah ketika seorang teman Jafar memberitahu Susi bahwa abang iparnya itu meninggalkan kantor temannya tersebut pukul 13.00 WIB. Dan, ketika pergi, Jafar tetap sendirian --seperti saat datang.

Andainya dia masih ingat bahwa penyebab utama dia harus hengkang meninggalkan Medan (tepatnya Indonesia) di tahun 1996 adalah karena dia diuber-uber aparat keamanan, niscaya Jafar akan lebih bersikap awas dan tak akan melenggang sendirian ketika berada lagi di Medan. Paut waktu antara tahun 1996 dengan 2000 itu belum terlalu lama. Oleh karenanya, hampir pasti, sekalipun kini era reformasi, masih tetap ada mantan pengubernya dulu yang masih ingat Jafar. Siapa tahu, perintah menangkap Jafar bersifat permanen; tak kenal kadaluarsa. Maka, kendatipun rezim berganti, perintah itu tetap dijalankan di masa reformasi ini.
Di Medan, begitu pula di Aceh Utara, Jafar memang pernah menjadi target operasi militer. Penyebabnya tak lain, karena sebagai pengacara muda merangkap Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan Hidup pada LBH Medan, Jafar kelewat nekat tampil sebagai penasihat hukum para pejuang GAM. Salah satu yang dia bela adalah Mukim Usman, warga Buloh Blangara dan Komisaris Golkar yang dituduh terlibat GAM. Di Medan, Jafar juga mengadvokasi kasus pembakaran Iwan Dukun ('dermawan' yang didakwa memberi dukungan dana kepada aktivis GAM) bersama lima Napi lainnya di LP Tanjung Gusta, Medan.

Keterlibatan Jafar bersama Alamsyah Hamdani, Abdul Hakim GN, dan Luhut Pangaribuan dalam membela orang-orang yang dituduh terlibat gerakan separatis di Aceh itulah yang membuat dia diuber-uber aparat. "Malah, ban mobil kami sampai ditembaki aparat sewaktu melintas di depan Point A Mobil Oil, Lhoksukon," kenang Alamsyah yang dikonfirmasi Kontras, Kamis (10/8) lalu.

Tak cuma itu, karena bersungguh-sungguh ingin membela para kliennya yang sedang disidang di PN Lhokseumawe, "Kami, termasuk Bang Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Luhut Pangaribuan waktu itu diusir dari tempat kami menginap di dermitory Mobil Oil. Kami akhirnya angkat kaki dari sana," ungkap Alamsyah yang kini memimpin Lembaga Antiras (Laras) Sumut.

Jafar sendiri, ketika datang ke Banda Aceh 15 Januari 2000, kepada Kontras mengaku, sejak 1989 hingga akhir 1995 ia memang banyak menerima ancaman. "Begitu memasuki tahun 1996 saya dan keluarga makin sering mendapat ancaman. Misalnya, ada aparat yang datang ke desa saya untuk menanyakan asal-usul saya. Ancaman itu semakin banyak, terutama menjelang saya berangkat ke AS," cerita Jafar. Dan... "Syukurlah, saya masih selamat hingga hari ini," katanya medio Januari lalu.

Sadar bahwa keselamatannya terancam, apalagi di Jakarta mulai banyak aktivis prodemokrasi yang diculik dan disekap, Jafar akhirnya terpaksa meninggalkan Medan tahun 1996. Dia lari lewat Padang bersama istri barunya, Jacqueline Siapno Aquino, doktor asal Filipina yang merupakan warga AS dan pernah mengajar di University of California - Irvine. Istri pertamanya adalah orang Medan. Beberapa kawan dekat Jafar di Medan, ikut mengatur proses pelarian yang mendebarkan itu.

Sesampai di New York, Jafar bergabung dengan sejumlah warga Aceh yang sudah lama menetap di sana. Ia juga membangun link dengan Sidney Jones, direktur eksekutif Human Right Watch Divisi Asia. Sebetulnya, semasih di Medan pun, Jafar sudah kenal Sidney. Sebab, "wanita pemberani" ini pernah bersama Hendardi dari YLBHI Jakarta melakukan investigasi soal pelanggaran HAM di Aceh antara tahun 1990-1991 --saat "pembantaian" dan penghilangan orang sedang marak-maraknya di Aceh. Dan, ketika melakukan investigasi tahun 1990 di Aceh, Hendardi didampingi Jafar, juga atas sepengetahuan Sidney.

Kedekatannya dengan Sidney dan komunitas AS semakin kental, karena tahun 1991-1992 Jafar mendapat kesempatan belajar di Washington DC setelah International Human Rights memberinya beasiswa guna mengikuti pendidikan HAM dan lingkungan hidup. Sebagai alumnus MIN dan MTsN di Muara Dua, Aceh Utara, kemahiran Jafar berbahasa Inggris cukup menakjubkan. Istrinya, Jacky --begitu wanita berdarah Filipina itu disapa-- pernah memuji kefasihan Jafar berbahasa Inggris, persis setelah Jafar turun panggung mengampanyekan pelanggaran HAM Aceh di depan ribuan khalayak yang memadati "taman penyaluran aspirasi" di seberang markas PBB di New York, 10 Desember 1998-- menandai 50 Tahun DUHAM. "Jafar, bahasa Inggrismu luar biasa fluency," puji Jacky yang kala itu masih berstatus istri Jafar. Setelah itu, Jafar sibuk meladeni wawancara live dengan sejumlah wartawan radio dan TV yang berpangkalan di AS. Meladeni pertanyaan pers tentang Aceh sudah menjadi rutinitas Jafar di manapun dia berada.

Peringatan Setengah Abad dicetuskannya DUHAM itu, dipilih Jafar sebagai momentum penting untuk mengampanyekan secara global terjadinya pelanggaran HAM yang dahsyat di Aceh semasa DOM (1989- 1998). Apalagi saat itu, DOM baru empat bulan dicabut. Jadi, masih hangat-hangatnya untuk dikampanyekan. Maka, berkat lobi Jafar yang saat itu mengetuai Aceh Forum of New York (AFNY), dia berhasil meyakinkan pimpinan New York University untuk menggelar konferensi internasional tentang kasus Aceh di universitas itu. Acaranya dilaksanakan pagi hingga malam pada 12 Desember 1998 di bawah tajuk Years of Living Dangerously: The Struggle for Justice in Indonesia.

Begitupun, inti sesungguhnya dari konferensi itu adalah berupa panel tentang state violence and Islamic resistance in Aceh. Untuk memperkuat materi konferensi itu, Jafar mengundang sejumlah pegiat HAM dari Aceh dan Medan, salah satunya Sayed Mudhahar Ahmad (almarhum). Dalam kesempatan itu dibahas juga upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia. Namun, sesi ini kurang bergairah, antara lain, karena Prof Baharuddin Lopa (saat itu Sekjen Komnas HAM) berhalangan hadir tanpa kabar.

Dalam kata sambutannya, Jafar secara memikat dan faktual membeberkan "bunga rampai" pelanggaran HAM di Aceh. Ia sepertinya berhasil menumbuhkan empati hadirin untuk bersimpati pada nestapa Aceh. Audiens yang datang dari berbagai ras itu pun semakin yakin, karena acara yang diinisiatifi Jafar dkk itu dibarengi pula dengan pameran foto-foto pelanggaran HAM yang ia peroleh dari berbagai sumber. Jadi, antara apa yang diucapkannya dengan fakta, saling mendukung.

Singkat kisah, konferensi yang dimotori Jafar itu, pada tahap awal, berhasil menyuburkan kesadaran orang luar tentang betapa tak simpelnya persoalan pelanggaran HAM di Aceh. Jafar memaparkan ulasannya lengkap dengan foto, misalnya, ada pria Aceh yang dipenggal lehernya dan ditenteng aparat di depan khalayak. Juga ada imam di Aceh Timur yang ditembak dengan tangan terikat. Dia juga ungkapkan nasib tragis yang menimpa Sumiati Hamzah, wanita cacat yang diperkosa aparat sampai melahirkan anak. Ada lagi kisah Nyak Maneh, juga di Pidie, yang kebutaannya justru dimanfaatkan aparat untuk memperkosanya, sehingga pelakunya tak bisa dikenali.

Dari simpati yang mengalir itu, muncul ide agar nasib HAM Aceh tak cukup diperjuangkan oleh forum yang hanya bergerak untuk lingkup New York saja. Di akhir konferensi itu direkomendasikan perlunya dibentuk forum yang lebih besar lingkupnya. Maka, lahirlah apa yang dikenal sebagai International Forum for Aceh (IFA). Jafar yang tadinya memimpin Aceh Forum of New York dipercaya menjadi ketuanya. Sedangkan Soraya IT, dosen IAIN Ar-Raniry yang sedang mengambil program doktor di Temple University, AS, sebagai wakil ketua.

Mengupayakan terbentuknya aliansi internasional untuk kasus Aceh, terutama bidang advokasinya, merupakan target utama kelahiran forum itu. Detailnya, lembaga nirlaba yang merupakan gerakan moral ini, juga bertujuan untuk:

1) menghimpun dan menggerakkan potensi solidaritas global guna membela dan menegakhormati HAM, khususnya di Aceh, 2) merintis berbagai usaha menuju pemulihan kondisi dari ekses pelangggaran HAM di Aceh, serta 3) mengupayakan pemberdayaan dan perbaikan kualitas hidup janda dan anak-anak korban DOM. 

Kendati forum ini berkantor pusat di Amerika, tapi memiliki cabang- cabang utama dan minimal memiliki contact person di sejumlah tempat, di mana pun warga Aceh bermukim. IFA pun punya "kaki tangan" terpercaya di Aceh yang rutin memasok info tentang Aceh ke Negara Paman Sam itu. Apalagi, jasa internet makin mendekatkan "jarak psikologis" antara Aceh-New York, kota di mana PBB juga IFA, bermarkas.
Lembaga yang dipimpin Jafar ini, sesuai rekomendasi konferensi, gigih mengupayakan terbentuknya truth commission (komisi kebenaran dan keadilan) atas kasus Aceh sepanjang 1989 hingga kini, meniru model penyelesaian konflik di Equador dan El Salvador. Lewat upaya ini akan ditelisik mana tindak kekerasan oleh negara yang dapat dihukum, mana pula yang cukup dimaafkan saja dengan mengganti rugi (kompensasi) kepada korban. Dan yang terkesan sangat berani, IFA mengupayakan penuntutan terhadap pejabat Indonesia, baik sipil maupun militer, yang terlibat pelanggaran HAM di Aceh, sewaktu mereka berkunjung ke AS. Ini dimungkinkan, sebagaimana menimpa Mayjen Sintong Panjaitan dan Johny Lumintang, karena sistem hukum Amerika mengatur perihal Alien Tort Claim Act 1789. Akta ini mengizinkan setiap orang, penduduk AS atau bukan, untuk menggugat kejahatan di luar Amerika bila perbuatannya itu melanggar hukum Amerika dan hukum bangsa-bangsa.

Di luar itu, IFA juga bertekad menuntut pihak-pihak lain (nonstate actor) yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh. Misalnya, kalau ada perusahaan seperti Mobil Oil dan PT Arun yang dulu sempat disebut-sebut menyediakan fasilitas bagi mulusnya praktik-praktik pelanggaran HAM di Aceh Utara.
Dengan latar belakang seperti itu --banyak pihak yang menjadi sasaran 'tembak' IFA-- maka hampir mustahil kalau Jafar tak punya musuh terselubung. Ia mestinya menyadari itu dan karenanya kalau bepergian ke mana-mana, terutama di Medan, Jafar perlu pendamping kalau bukan pengawal, mengingat jabatannya kini tidak kecil: Chairman International Forum for Aceh yang punya jaringan ke seantero Bumi.

Tapi, kalau memang mau disesali, itulah masalahnya: Jafar mengira Medan yang sekarang sudah berbeda dengan Medan yang membuat dia harus ngacir ke luar negeri tempo hari. Padahal, Medan ya tetap Medan. "Ini Medan, Bung!" peringatan orang-orang di sana kepada orang luar, biasanya setelah berucap, "Horas, bah!" Boleh jadi, sebelum disergap Jafar disapa dengan ucapan itu, lalu di tempat penyekapan kepadanya diingatkan bahwa "Ini Medan, Medan!"
Siapa penculik?

Menurut perkiraan delapan LSM di Aceh plus Komnas HAM Perwakilan Aceh, hilangnya Jafar berkait erat dengan peranannya sebagai aktivis HAM yang berjuang untuk menggalang bantuan internasional guna menghentikan pelanggaran HAM di Aceh, serta upaya-upaya peradilan terhadap berbagai kasus HAM di daerah ini.

Sebagai Ornop yang berpegang teguh pada prinsip independensi dan asas praduga tak bersalah, para pegiat Ornop di Banda Aceh itu tak menuduh siapa-siapa terhadap kemungkinan pelaku penghilangan/penculikan Jafar, karena hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum terlebih dulu.
Begitupun, ada aktivis LSM, seperti Ari Maulana yang curiga Jafar justru diculik oleh negara melalui alatnya. Dan, di Medan, tempat Kodam Bukit Barisan bermarkas, peluang untuk itu sangat memungkinkan, mengingat kelengkapan organik kemiliteran tersedia lengkap di sana. Tak terkecuali para profesional yang punya kualifikasi keahlian tertentu untuk melakukan operasi penculikan dan penyekapan. Asumsi ini diperkuat pula dengan pengalaman terdahulu bahwa oknum-oknum yang menguber Jafar juga berasal dari wilayah komando ini.

Kalau mau diurut lebih jauh, kasus penculikan aktivis prodemokrasi seperti Pius Lustrilanang, Desmond J Mahesa, dan Raharjo Waluyo Jati, akhirnya terbukti dilakukan institusi militer. Selama sebulan lebih mereka ditahan, disetrum, diteror, dan disuruh tidur di atas balok es. Tapi, tak lama setelah dibebaskan, ketiganya secara berturut-turut memberi kesaksian di depan umum, sekalipun sudah diperingatkan dan diancam bunuh kalau berani membocorkan rahasia penyekapan itu.
Jadi, dengan latar belakang yang demikian, apa boleh buat, institusi militer termasuk pihak yang ikut dicurigai menculik Jafar. Tapi, tolong jangan menuduh. Junjung asas praduga tak bersalah. Apalagi, Pangdam I/BB Mayjen I Gede Purnama secara tegas membantah aparat militer terlibat dalam aksi penculikan atau penghilangan aktivis HAM, Jafar Siddiq Hamzah. "Saya justru baru tahu masalah ini setelah membaca koran," katanya.

Menurutnya, aparat keamanan saat ini tidak melakukan operasi intelijen atau sejenisnya, apalagi melakukan penghilangan terhadap jiwa orang lain. "Saya katakan Kodam tidak melakukan oprerasi intelijen. Jadi, aparat Kodam tidak terlibat dalam masalah itu," ulangnya saat melakukan kunjungan kerja dua hari, di Banda Aceh dan Sabang, Selasa lalu.

Kalau aparat dan institusi militer tidak terlibat menculik, lantas siapa? Polisi atau Brimob di wilayah Sumutkah? Tapi, Kapolda Sumut Brigjen Polisi Sutanto mengatakan, pihaknya tidak terlibat. Sebaliknya, kepada pengurus LBH Medan dan adik Jafar yang datang ke kediamannya, Kapolda menyatakan siap membantu dan menyelidiki hilangnya Jafar. "Coba saja cek dulu keberadaannya. Kalau memang indikasi ke arah itu, kita akan bantu," tegas Sutanto, Senin di Lapangan Benteng Medan.

Ornop-ornop di Aceh memang tak melakukan judgement terhadap kemungkinan siapa penculik Jafar, Pemred Su Acheh yang juga mantan Direktur Eksekutif Yayasan Inong Balee. Tapi, mereka mengingatkan bahwa negaralah yang berkewajiban melindungi hak-hak asasi warganya, termasuk hak untuk hidup dan perlindungan keamanan. Karena rasio itulah, negara memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada para polisi dan tentara untuk memegang senjata, menangkap, dan membawa pelaku kejahatan ke pengadilan. Jadi, tidak boleh ada lembaga-lembaga ekstrayudisial, seperti halnya operasi penculikan aktivis HAM seperti Jafar Siddiq, karena kalaupun Jafar dinilai bersalah atas "sepak terjangnya" selama ini, pengadilanlah yang membuktikan, bukan para penculik.

Karenanya wajar kalau pegiat LSM di Aceh dan Medan, begitu pula keluarganya sangat berharap agar pemerintah bertanggung jawab memberikan klarifikasi serta penanganan yang proporsional terhadap kasus hilangnya Jafar sesuai tanggung jawab negara melalui aparatnya. Kepada penculik dianjurkan segera membebaskan Jafar, mengingat penculikan akvitis samasekali tak akan menyelesaikan masalah. Malah, memicu masalah baru. Lihatlah buktinya, Kedubes AS bereaksi keras atas hilangnya Jafar. Dan ini makin memperburuk citra Medan juga citra Indonesia di mata internasional, karena "human rights defender" sekaliber Jafar justru diculik ketika akan kembali ke AS.

Nonstate actor
Tapi, masalahnya, siapa penculik Jafar yang kerap mengeritik kebijakan Pemerintah RI menyangkut penyelesaian masalah Aceh itu? Kalau dari jajaran pihak keamanan (Kodam I/BB dan Poldasu) mengaku tak terlibat, lantas siapa? Kemungkinan berikutnya adalah nonstate actor, alias pelaku selain negara. Kalau diurut, pelaku dalam genus ini boleh jadi perusahaan yang disebut-sebut Jafar akan digugatnya karena ikut terlibat pelanggaran HAM di Aceh.

Jafar memang pernah mengungkit-ungkit keterlibatan MOI, termasuk dalam konferensi di New York University tempo hari, juga kepada pers asing, sebagai pelanggar HAM. Itulah yang kemudian mengilhami Business Week menurunkan hasil investigasi pada edisi akhir Desember 1998 tentang apa yang tak diketahui Mobil mengenai pelanggaran HAM di Aceh.

Jafar terobsesi dengan gugatan warga Aljazair yang mempersalahkan Exxon, perusahaan minyak AS, karena melakukan pelanggaran HAM di negeri minyak itu. Jafar melihat, hal yang relatif sama juga dilakukan MOI di Aceh. Karenanya, lewat IFA, Jafar ingin menggugat MOI. Obsesinya makin menggebu ketika tahu MOI dan Exxon kemudian merger dan meneruskan operasi di Aceh. Dengan berpedoman pada track record kedua perusahaan itu, Jafar melihat merger itu sebagai dua raksasa coorporate yang akan mengancam HAM di Aceh.

Tapi, sebagaimana dibantah pimpinan Mobil Inc, mereka tak terlibat sebagaimana dituduhkan Jafar dan tudingan sejumlah LSM di Aceh. Jadi, kalau memang merasa tak terlibat, lalu apa pentingnya bagi Exxon-Mobil terlibat menculik Jafar. Artinya, kemungkinan perusahaan multinasional ini terlibat, sangat kecil.
Lalu, siapa lagi? DPRD Aceh termasuk lembaga yang boleh dicurigai, mengingat ketika berdiskusi di D'Rodya Cafe, Banda Aceh, 21 Juli 2000, Jafar pernah berkata begini: Lembaga-lembaga perwakilan rakyat (parlemen) juga dapat digugat secara hukum. Masalahnya, sudah lebih 10 tahum DOM diterapkan di Aceh, di mana ditempatkan 40.000 orang pasukan militer, tetapi parlemen tidak pernah mempersoalkannya kepada eksekutif.

Tapi, sudah bisa ditebak, DPRD Aceh juga bakal membantah kalau nama lembaga itu diseret-seret terlibat dalam kasus penculikan Jafar. Lantas siapa? Boleh jadi pelakunya adalah para preman di Medan, mengingat Jafar diperkirakan preman punya banyak uang. Buktinya, dia bisa bolak-balik Amerika-Aceh. Dalam setahun ini saja sudah dua kali dia ke Aceh.

Kalau preman yang menculiknya, itu pasti karena motif ekonomi. Artinya, setelah uang, atau bahkan paspor Jafar dikuras, dia akan dilepas. Karena, orang seceking Jafar tak berguna bagi mereka. Tapi, tampaknya, penculikan Jafar lebih beraroma politik, ya itu tadi, karena banyak pihak yang risih kalau Jafar terus berkiprah. Bisa saja, pihak yang risih itu menyewa preman atau tukang pukul untuk memberangus Jafar. Maka, Jafar pun hilang dari peredaran, sebagaimana yang dialami Jurubicara AGAM, Tgk Ismail Syahputra yang juga hilang di Medan, tepatnya di Belawan, dua bulan lalu.

GAM, boleh juga dimasukkan sebagai salah satu kemungkinan pelaku. Tapi, mengingat sepak terjang Jafar selama ini di luar negeri justru untuk memperjuangkan para korban DOM, yang sebagiannya adalah para keluarga aktivis GAM, rasanya itu tak mungkin. Kecuali GAM mendapat laporan keliru tentang apa yang diperbuat Jafar untuk Aceh di luar negeri. Secara bercanda Jafar pernah bilang, kelak dia akan mengubah status kewarganegaraannya dari WNI menjadi WNA, tapi bukan Warna Negara Amerika, melainkan Warga Negara Aceh. Ini menunjukkan kedekatan nuraninya pada perjuangan meningkatkan martabat Aceh.
Tgk Darwis Djeunieb, panglima Operasi GAM Wilayah Batee Iliek menampik GAM berada di balik penculikan Jafar. Sebaliknya, ia menduga hal itu dilakukan oleh kelompok yang sama, yang juga pernah menculik Tgk Nashruddin (anggota DPR RI utusan Aceh) dan Ismail Syahputra (tokoh AGAM) beberapa waktu lalu. Hasil investigasi AGAM mengungkapkan, BIA ada di belakang kelompok tersebut! Sudah bisa ditebak, BIA pun tak akan mengaku seperti dituduhkan pihak GAM, mengingat penculikan itu akan menjatuhkan reputasi BIA sebagai institusi TNI.

Bukan hal yang aneh memang kalau semua pihak mengaku tak terlibat menculik atau menyekap Jafar. Mana ada penculik yang mengaku, kecuali kalau untuk meminta tebusan. Tapi, penculikan Jafar sepertinya bukan bermotif ekonomi. Dia bukan orang kaya. Selain mendapat beasiswa untuk kuliah, Jafar menyambi narik taksi di New York untuk menambah penghasilan. Jadi, motif utama penculikannya lebih karena alasan politik. Cuma, satu hal yang pasti: ada yang dusta di antara kita.

Jafar sendiri, 21 Juli lalu pernah berkata begini: Kalau didalihkan ada pihak ketiga yang melakukan kekacauan atau penculikan, itu adalah cara politik tradisional Indonesia yang suka menciptakan kambing hitam. Sehingga, tindakan-tindakan represif dan syok terapi kepada rakyat bisa terus berlanjut dan Pemerintah Indonesia tetap ke luar (dari masa jeda kemanusiaan ini) dengan catatan yang bersih.
Kalaulah penculik Jafar adalah salah satu organ/aparat negara, maka catatan itu tak lagi bersih. Maka, (catatan ini) kita cukupkan sampai di sini. (Kontras:  No. 98 Tahun II  16 Agustus -  23 Agustus 2000)

KORBAN PENANGKAPAN SEWENANG – WENANG JUNI S/D AGUSTUS 1999

 Tak dinyana, sejak tahun 1999, telah terjadi penangkapan dan penculikan sewenang-wenang atas rakyat sipil yang tak tahu apa-apa. Masyarakat ditangkap  dengan berbagai macam alasan dan tuduhan. Yang menangkap sama sekali tidak menunjukkan surat Izin Penangkapan sesuai aturan hukum yang berlaku, Dan inilah jumlah korban penangkapan/penculikan yang fantastis, tercatat sudah 241 kasus dan ini mungkin saja terus berlangsung kalau kasus Aceh tak terselesaikan secara adil

No

Nama

Asal

Kronologi

Kondisi terakhir

1

Sirajuddin alias Din Raja Kuneng (30)

SP 2 UPT Desa Weu Gajah, Kec. Teunom, Kab. A. Barat

Ditangkap dirumahnya Jum’at dinihari 18 Juni 99 sekitar jam dua. Dijemput tetangga atas suruhan PPRM/TNI

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

2

M. Nur Husen, (30)

Desa Padang Kleng , Kec. Teunom, Kab. A. Barat

Ditangkap TNI/PPRM di depan pos PPRM pada Minggu tanggal 20 Juni 1999 pukul 11.00 wib saat yang bersangkutan akan mengambil kayu dengan truk.

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

3

M. Ali, (20)

Desa Krueng Beukah Kec. Teunom, Kab. A. Barat

Ditangkap TNI/PPRM yang berpakaian semi militer (baju bebas dan celana loreng bersenjata) dekat Pos PPRM pada hari Senin tanggal 21 Juni 1999 sekitar pukul 15.00 wib di daerah transmigrasi SP 1 Desa Blang Rame Kec. Teunom. Lalu dibawa ke Pos PPRM dan disekap serta di siksa dengan kondisi tangan terikat dan mata ditutup.

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

4

Khairul , (15)

Desa Krueng Beukah Kec. Teunom, Kab. A. Barat

Sama dengan M. Ali, akan tetapi berhasil melarikan diri dari Pos PPRM tersebut pada hari Selasa tanggal 22 Juni 1999 pukul 03.30 wib dini hatri.

Diketahui

5

Junaidi, (22)

Desa Pasi Teubai Kec. Teunom, Kab. A. Barat

Ditanggkap TNI/PPRM pada hari Jumat tanggal 25 Juni 1999 pukul 10.30 wib desanya. Lalu siang harinya dilepas karena orang yang ditanyai (Din Pondok) tidak diketahui.

Dilepas

6

Nurdin Satu alias Din Matasatu (33)

Desa Simpleung Kec. Teunom, Kab. A. Barat

Ditangkap TNI pada hari Jumat tanggal 25 Juni 1999 menjelang tengah hari sekitar pukul 12.00 wib dalam perjalanan ke rumah istrinya warga transmigrasi di kawasan Simpang Lhok Guci. Jarak Teunom ke lokasi Transmigrasi 12 KM.

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

7

Samsul Amin, (28)

Desa Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong , Kab. Pidie.

Diculik pada hari jum’at (11/6-’99) pukul 10.15 wib oleh Kodim Pidie a.n. Serka Lukman, saat operasi sweeping di Desa Paru, Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie, berikut sepeda motor korban merk Force One turut dirampas

Belum Diketahui

8

Abdul Hamid bin Wahab, (40)

Desa Beracan, Ulee Gle Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie

Diculik pada tanggal 9 juni ’99 pukul 12.00 wib

Belum Diketahui

9

Abd. Rahman, (38)

Desa Tong Pria Kec. Mutiara Kab. Pidie

Minggu tgl. 20 Juni 99 Abd. Rahman pulang ke rumahnya untuk mengambil pakaian. Dia menumpang sepeda motor bonceng tiga dengan Amri Harun dan Bahruradi yang baru pulang dari undangan pesta perkawinan di Desa Pulo Mesjid, Tangse.

Di perbatasan Kebun Nilam dan Blang Malo, Tangse ada sweeping oleh aparat keamanan. Ketiganya langsung diciduk. Saksi mengatakan kepada istri Abd. Rahman bahwa suaminya dibawa ke Polsek Tangse.

Belum Diketahui

10

Amri Harun, (32)

Desa Blangong Basah Kec. Mutiara Kab. Pidie

Korban adalah kawan dari Abdurrahman yang ditangkap diperbatasan kebun Nilam dan Blang Malo.

Belum Diketahui

11

Bahrurradi, (32)

Desa Blangong Basah Kec, Mutiara Kab. Pidie

Korban adalah kawan dari Abdurrahman yang ditangkap diperbatasan kebun Nilam dan Blang Malo

Belum Diketahui

12

Nasruddin (-)

Nisam, Kec. Dewantara, Kab. A. Utara

Menurut keterangan warga setempat, penculik adalah sekelompok orang bersenjata api dan berseragam militer yang dilukiskan menggunakan truk ketika melintasi jalan menuju Buloh Blang Ara. Korban diculik tanggal 2 Juli ’99 sekitar pukul 19.00 wib.

Korban ditemukan masyarakat telah tewas membusuk didalam parit dengan ditutup sehelai tikar, senin (5/7).

13

Husni Rianto, (28)

Desa Blang Malu, Kec. Mutiara, Kab. Pidie

Jum’at (2/7) pukul 10.00 wib sekelompok orang, sebagian berpakaian loreng, dan sebagian berpakaian sipil, dan diperkirakan berjumlah 12 orang,. Korban dijemput oleh seseorang yang mengaku bernama Sugiarto. Korban dituduh sebagai anggota GAM

Korban sekarang berada di Makodim Pidie.

14

Ibrahim Din (47)

Desa Buket Mesjid, Kec. Jambo Aye, Kab. A. Utara.

Korban dijemput aparat keamanan di rumahnya tanggal

Tanggal 7 juli 1999. Tidak diketahui apakah korban ditangkap karena suatu kesalahan atau keperluan tertentu.

Belum Diketahui

15

M. Hasan Ulim, (35).

Desa Buket Mesjid, Kec. Jambo Aye, Kab. A. Utara.

Korban dijemput aparat keamanan di rumahnya tanggal

Tanggal 7 juli 1999. Tidak diketahui apakah korban ditangkap karena suatu kesalahan atau keperluan tertentu.

Belum Diketahui

16

Tgk Muhammad Daud, (30)

Desa Bukit Padang, Kec. Jambo Aye, Kab. A. Utara

Korban sehari – hari berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap ketika hendak minum kopi ke Keudee Lhok Beuringen tanggal 8 Juli 1999 ketika terjadi pengledahan rumah penduduk pada hari yang sama.

Dilepas.

17

Nurdin Usman, (25)

Desa Bukit Padang, Kec. Jambo Aye, Kab. A. Utara

Korban sehari – hari berprofesi sebagai penjual kopi di Keudee Lhok Beuringen. Ditangkap pada hari pengledahan rumah penduduk tanggal 8 Juli 1999.

Dilepas.

18

Tgk M. Jamil (45)

Desa Matang Teungoh – teungoh, kec. Jambo Aye, Kab. A. Utara

Korban sehari – hari berprofesi sebagai petani, ditangkap pada saat pengledahan rumah penduduk tanggal 8 Juli 1999, sementara itu turut juga disita sebuah mesin Tik di rumahnya.

Korban dibawa ke Koramil Panton Labu, setelah diinterograsi lalu dibawa ke Lhokseumawe.

19

Mustafa Sulaiman (27)

Desa Seumatang Keude, Alue Nireh, Kec. Peureulak, A. Timur.

Karyawan PT Perkebunan Blang Simpo ini pada tgl 25 Juni ’99 pulang dari kantor, persisi di depan kantor Koramil Manyak Payed (Tualang Cut) korban ditangkap dan diboyong ke Kuala Simpang bersama sepeda motornya BL 4543 DH warna hitam/putih.

Tidak diketahui

20

Yaqub Hamzah (30)

Desa Alue Dua Paya Gajah, Kec. Peureulak, A. Timur.

Korban adalah karyawan PT Nusantara I Karang Inong, Rantau Peureulak , A. Timur ditangkap oleh kesatuan TNI tgl 1 Juli ’99 di kebun Karang Inong berikut sepeda motornya BK 6695 PP.

Tidak diketahui

21

Zainal Abdullah (-)

Desa Paya Meuligou, kec. Peureulak, A. Timur

Korban adalah karyawan PT Nusantara I Karang Inong, Rantau Peureulak , A. Timur, ditangkap oleh kesatuan TNI tgl 1 Juli ’99.

Tidak diketahui

22

Hasballah, (39)

Desa Keudee Panga, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Pada tgl 9 Juli 1999, 20 warga Kecamatan Teunom yang berasal dari beberapa desa sedang bersiap-siap melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai pengangkut kayu balok yang kemudian dimuat ke

dalam truk. Para warga tersebut berangkat ke tempat kerjanya dengan menumpang truk yang sekaligus pengangkut balok milik seorang pengusaha setempat dengan nomor polisi BL 8859 EB yang kemudian juga ikut ditangkap aparat. Tetapi begitu mereka tiba di tempat pekerjaannya, di sana sudah menunggu tiga truk penuh berisi pasukan berseragam militer. Tanpa banyak basa-basi aparat TNI itu segera menyergap ke-20 warga setelah memberikan ancaman tembakan peringatan ke udara. Tetapi, kebetulan pada saat itu ada dua warga desa setempat yang tidak begitu jauh dari lokasi penangkapan, sehingga ia melaporkan kepada kepala desa setempat.

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

23

Muslamdar Hasyem (23)

Desa Keudee Panga, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

24

Nazir M. Diah, (38)

Desa Keudee Panga, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

 

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

25

M. Amin, (30)

Desa Keudee Panga, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

26

Adanan Abdullah (28)

Desa Keudee Panga, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

27

Bahri Insya, (22)

Desa Keudee Panga, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

28

M. Husen, (35)

Desa Keudee Panga, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

29

Ramli Amin, (35)

Desa Keudee Panga, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

30

Junaidi Ismail, (32)

Desa Tuwi Kareueng, kec. Teunom, kab. Aceh barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

31

Marzuki Syamsuddin (21)

Desa Tuwi Kareueng, kec. Teunom, kab. Aceh barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

32

Zainuddin Syafii (27)

Desa Tuwi Kareueng, kec. Teunom, kab. Aceh barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

33

Zuhelmi Zulkifli (29)

Desa Tuwi Kareueng, kec. Teunom, kab. Aceh barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

34

Razali (28)

Desa Tuwi Kareueng, kec. Teunom, kab. Aceh barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

35

Nurdin Ibrahim (23)

Kuta Tuha, kec. Teunom, kab. Aceh barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

36

Bakhtiar Razali (17)

Alue Teungoh, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

37

. Hadian Badai alias Si Yan Lem Badai (38)

Gunong Buloh, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

38

Ansari Juned (19)

Alue Abed, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

39

Muslidar Sabirin (17)

Alue Raya, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

40

Si Bit A. Rani (18)

Babah Cepat, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

41

Rasyidan Yusof Alias Si Yem (28)

Tuwi Kaye, kec. Teunom, kab. Aceh Barat

Idem

Ditahan di Makodim 0105 Aceh Barat.

42

Amiruddin (27)

Desa Bukit Hagu, kec. Lhoksukon, kab. A. Utara

Korban ditangkap aparat keamanan yang berposko di kawasan Alue Leuhop (9/7). Kemudian korban dibunuh, dan disuruh tanam pada masyarakat Simpang Rimba Karya. Pada mulanya mereka menolak, namun dengan ancaman tembak mereka terpaksa melakukannya.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi yang menggenaskan di areal perkebunan sawit di kawasan Simpang Rimba Karya 22 KM dengan kota Lhoksukon. Korban ditemukan berada dalam satu lubang, kaki dan tangan diikat tali dan pada tubuh keduanya terlihat bekas luka tembak.Korban adalah agen barang bekas di kawasan Lhoksukon.

43

Seorang pria yang tak diketahui namanya.

Desa Bukit Hagu, kec. Lhoksukon, kab. A. Utara

Korban ditangkap aparat keamanan yang berposko di kawasan Alue Leuhop (9/7). Kemudian korban dibunuh, dan disuruh tanam pada masyarakat Simpang Rimba Karya. Pada mulanya mereka menolak, namun dengan ancaman tembak mereka terpaksa melakukannya.

Korban ditemukan dalam satu liang kubur dengan Amiruddin dengan kondisi yang menggenaskan.

44

Yuliar (30)

Desa Blang Baro, Cubo, kec. Bandar Baru, kab. Pidie

Korban adalah pengawas PT Karang Inong, ditangkap dan dipaksa ikut aparat ke Pos Benteng, Rantau Panyang dan mendapat perlakukan tidak wajar, rabu (14/7)

Dilepas malamnya dengan syarat wajib lapor.

45

A. Yani (25)

Desa Idi Rayeuk, kab. A. Timur

Korban ditangkap senin (19/7) ketika melakukan protes terhadap aparat yang mencabut spanduk Referendum di Idi. Sebelum ditangkap korban sempat mengalami penyiksaan dan perlakukan semena-mena lainnya

Tidak jelas

46

Yadi (24)

Desa Idi Rayeuk, kab. A. Timur

Korban ditangkap senin (19/7) ketika aparat melakukan penyisiran di kawasan tersebut dan sempat mengobrak – abrik perumahan penduduk serta meakukan penganiyaan terhadap penduduk yang tak bersalah

Tidak jelas

47

Iskandar (24)

Desa Idi Rayeuk, kab. A. Timur

Idem

Tidak jelas

48

Ainal Mardhiah, Mahasiswa IAIN Ar-Raniry Banda Aceh

Kawasan Trienggadeng, kab. Pidie

Ditangkap dalam perjalanan menuju Meureudu, kab. Pidie, sabtu (17/7) dan di lepas minggu (18/7/99) setelah di intograsi. Korban berada dalam mobil ambulance PMI BL 113 P.

Kodim 0102 Pidie.

49

Azhari (34)

Desa tanjung Drien, kec. Matangkuli, kab. A. Utara

Korban mengalami penyiksaan sebelum akhirnya ditangkap ketika terjadi pengledahan terhadap warga Matangkuli rabu (14/7) malam

Tidak jelas

50

Marzuki (25)

Desa tanjung Drien, kec. Matangkuli, kab. A. Utara

Idem

Tidak jelas

51

M. Yusuf AB (24)

Desa tanjung Drien, kec. Matangkuli, kab. A. Utara

Idem

Tidak jelas

52

M. Syarif Sulaiman

Desa Tgk Banta Tektek, kec. Matangkuli, kab. A. Utara

Idem

Tidak jelas

53

Sulaiman Yusuf (25)

Desa Tgk Banta Tektek, kec. Matangkuli, kab. A. Utara

Idem

Tidak jelas

54

M. Hasan. B (26)

Desa Tgk Banta Tektek, kec. Matangkuli, kab. A. Utara

 

Idem

Tidak jelas

55

9 orang warga lainnya

Desa Tgk Banta Tektek, kec. Matangkuli, kab. A. Utara

Mereka ditangkap ketika aparat mengeledah warga Matangkuli, rabu (14/7) malam.

Tidak jelas

56

15 orang warga kecamatan Kuta Makmur, kab. A. Utara

Warga Desa Parang Sikureung, Desa Tanjung, Desa Beuringieun dan Desa Tgk Dibanda, kec. Kuta Makmur, kab. A. Utara

Mereka ditangkap tanggal 14 Juli 1999 ketika 4 truk PPRM melakukan penyisiran di Kecamatan Kuta makmur, kab. A. Utara

Tidak jelas

57

Usman (33)

Desa Seumira, kec. Teunom, kab. A. Barat

Korban ditangkap tanggal 9 Juli 1999 ketika melakukan aksi unjuk rasa di PT Tiga Mitra. Korban sehari -–hari bekerja sebagai tukang ojek (RBT).

KODIM 0105 / Meulaboh

58

Jamaluddin (29)

Desa Kuta Tuha, kec. Teunom, kab. A. Barat

Korban ditangkap tanggal 9 Juli 1999 dalam keadaan sakit dan korban dituduh sebagai simpatisan GAM

KODIM 0105 / Meulaboh

59

Usman Safari (50)

Desa Alue Keutapang, kec. Bandar Baru, kab. Pidie

Pedagang obat keliling ini ditangkap aparat ketika sedang menjajakan dagangannya pada hari peukan di kecamatan Padang Tiji, selasa (20/7) pagi.. Korban dituduh menghasut masyarakat supaya membenci ABRI dan POLRI saat menggelar dagangannya.

Korban tewas di RSU Sigli, rabu (21/7) dinihari, dan diduga kuat akibat kekerasan aparat.

60

Jamaluddin Umar, (33)

Desa Meuria Paloh, kec. Muara Dua, kab. A. Utara

diculik aparat, selasa (20/7) dinihari dikawasan pintu satu LNG ARUN.Satpam Tri Patra sub Kontraktor North Sumatra Offshore (NSO) yang bertugas di pintu I ARUN, sekitar pukul 02.00 wib dinihari saat pulang ke rumahnya berpapasan dengan aparat yang berpatroli di kawasan tersebut. Karena ada suara tembakan maka rekannya melarikan diri, sedangkan korban yang merasa tidak bersalah tidak lari

Tidak diketahui

61

Saiful (28)

Pekerjaan : Tani

Warga Dusun Badih, Kec. Lamno, Kab. A. Barat.

Jln Raya B. Aceh-Lamno

Diculik PPRM tanggal 6 Juni 1999. Saksi Masyarakat Dusun Badih, Kec. Lamno, Kab. A. Barat.

Tidak Diketahui

62

Sanusi alias Agam Cut (45), warga Desa Krueng Ateuh, Kec. Lamno, Kab. A. Barat.

Desa Krueng Ateuh, Kec. Lamno, Kab. A. Barat.

Tanggal 20 Juli 1999 sekitar pukul 06.00 wib pagi.

Koramil Lhok Kruet, Kec. Lamno, Kab. A. Barat.

63

Muzakir Ustad Ahmad (39), warga Desa Lhok Seutui, Kec. Baktia, Kab. A. Utara.

Desa Lhok Seutui, Kec. Baktia, Kab. A. Utara.

korban di tangkap dirumahnya pada hari sabtu (31 Juli 1999) pukul 05.00 wib, sebelum menangkap aparat keamanan yang datang dengan dua truk lebih dahulu memblokir kawasan rumah korban.

Markas militer setempat

64

Nurdin Ustad Ahmad (35), warga Desa Lhok Seutui, Kec. Baktia, Kab. A. Utara.

Desa Lhok Seutui, Kec. Baktia, Kab. A. Utara.

korban di tangkap dirumahnya pada hari sabtu (31 Juli 1999I pukul 05.00 wib, sebelum menangkap aparat keamanan yang datang dengan dua truk lebih dahulu memblokir kawasan rumah korban.

Markas militer setempat

65

M. Yusuf Aria (50), warga Desa Bintang Hu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. A. Utara

Pasar Ikan Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. A. Utara

Korban ditangkap saat aparat melakukan sweeping di kota kecamatan, pada hari sabtu (31 Juli 1999).

Makoramil Baktia

66

Ridwan (35), warga Desa Alue Ie Mirah, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. A. Utara.

Pasar Ikan Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. A. Utara

Korban ditangkap saat aparat melakukan sweeping di kota kecamatan, pada hari sabtu (31 Juli 1999).

Makoramil Baktia

67

M. Yahya Daud (42), warga Paya Deumam, Kec. Simpang Ulim, Kab. A. Timur.

Paya Deumam, Kec. Simpang Ulim, Kab. A. Timur.

Korban ditangkap ketika tergesa-gesa masuk ke rumahnya. Pada mulanya, korban berada di halaman rumah, namun ketika melihat aparat datang, korban masuk ke rumah. Kemudian ditangkap.

 

Tidak diketahui

68

Ismail Abdul Hadi

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Dalam suasana mogok massal kamis (5/8), aparat keamanan gabungan melakukan sweeping di Simpang Cunda dan Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara. Dari sweeping itu 82 warga masyarakat Desa Meunasah Mee, dan Desa Meunasah Manyang, Kemukiman Kandang, ditangkap aparat. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 tanpa disertai dengan surat penangkapan dan tidah diketahui dibawa kemana.

Kodim Aceh Utara

69

Jafar Hamzah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

70

Nasir Hamzah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

71

Basri Hamzah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

72

Bukhari Ilyas

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

73

Jasrul Jafar

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

74

Hanim Nasir

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

75

M. Basyah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

76

Amirudin Jamal

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

77

Andi Mustafa

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

78

Burhan

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

79

Ahmad Mat Kamal

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

80

Sofyan M. Bur

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

81

Ridwan Abdullah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

82

Syarifuddin Bustami

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

83

M. Nur Kasya

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

84

M. Zulfitri

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

85

Mustafa Ilyas

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

86

Ardiansyah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

87

Faisal Hamdani

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

88

A. Rahman Ibrahim

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

89

Isran Kadin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

90

Hasanuddin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

91

Saifullah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

92

Alfian T. Bayu

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

93

Nasrullah Cut Adi

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

94

Boymin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

95

Syahriah Ismail

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

96

Ramli Aldin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

97

Mustafa Kasim

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

98

Jamil

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

99

Ali Rani

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

100

Syarifuddin Ibrahim

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

101

A. Gani

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

102

Tarmizi Ilyas

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

103

Effendi Umar

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

104

Boyman Usniah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

105

Nazaruddin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

106

Amri Ali

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

107

Hendra Zakaria

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

108

Aljummi Rasyid

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

109

Jamal

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

110

Ismail

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

111

Yahya

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

112

Saifuddin A. Rahman

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

113

Kamaruddin Ilyas

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

114

M. Yacob

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

115

Mustajab Abdullah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

116

Zulkifli Ahmad

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

117

Zulkifli Karim

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

118

M. Thalib Amin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

119

M. Nasir Daud

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

120

Azhar A. Rahman

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

121

Muslim

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

122

Nasruddin M. Isin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

123

Muzakkir

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

124

Talib Abdullah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

125

Jamaan Daud

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

126

Bahrum Walidin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

127

Mahdi Malik

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

128

Mukhtar Ilyas

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

129

Sulaiman Ali

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

130

Abdul hadi Abdullah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

131

Syamsuddin Ismail

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

132

Saifullah Bakar

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

133

M. Armin Abdullah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

134

Saiful Bahri

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

135

Asnawi M. Isin

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

136

Mukhtar Abu bakar

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

137

M. Ridwan Nursyah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

138

Syahbuddin Hanafiah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

139

Usman Ali Basyah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

140

Nuradi Darmansyah

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

141

Lukman Abdullah Adam

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

142

Razi Zulkifli

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

143

Ismail Hasan

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

144

Irwan Abubakar

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

145

Usman Yunus

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

146

Zainal abidin ahmad

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

147

Bachtiar Ahmad

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

148

Faisal andi Yahya

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

149

Nurul Kamal

Kemukiman Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Idem

Kodim Aceh Utara

150

Samsul Kabir, (37), warga Desa Mane, Kec. Geumpang, Kab. Pidie.

Desa Mane, Kec. Geumpang, Kab. Pidie.

Korban ditangkap aparat keamanan yang melakukan sweeping diwilayah Mane, Kec. Geumpang, Kab. Pidie, selasa (10/8/99)

Polres Pidie

151

Samsul Bahri, (33), warga Desa Mane, Kec. Geumpang, Kab. Pidie

Desa Mane, Kec. Geumpang, Kab. Pidie.

Korban ditangkap aparat keamanan yang melakukan sweeping diwilayah Mane, Kec. Geumpang, Kab. Pidie, selasa (10/8/99)

Polres Pidie

152

Umar Ali, (45), warga Desa Seuneubok Benteng, Kec. Idi rayeuk, kab. A. Timur.

Desa Seuneubok Benteng, Kec. Idi rayeuk, kab. A. Timur.

Korban ditangkap aparat ketika sedang nonton TV disebuah warung kopi di desanya, kamis (5/8) malam. Dan hingga kini belum diketahui keberadaannya dan keadaannya.

Tidak diketahui

153

Sulastri, Mahasiswa

Kawasan Trienggadeng, kab. Pidie

Ditangkap dalam perjalanan menuju Meureudu, kab. Pidie, sabtu (17/7) dan di lepas minggu (18/7/99) setelah di intograsi. Korban berada dalam mobil ambulance PMI BL 113 P.

Kodim 0102 Pidie.

154

Desy, Mahasiswa FKIP Unsyiah

Kawasan Trienggadeng, kab. Pidie

Ditangkap dalam perjalanan menuju Meureudu, kab. Pidie, sabtu (17/7) dan di lepas minggu (18/7/99) setelah di intograsi. Korban berada dalam mobil ambulance PMI BL 113 P.

Kodim 0102 Pidie.

155

Cut Aja Nafisah, Mahasiswa IAIN Ar-Raniry

Kawasan Trienggadeng, kab. Pidie

Ditangkap dalam perjalanan menuju Meureudu, kab. Pidie, sabtu (17/7) dan di lepas minggu (18/7/99) setelah di intograsi. Korban berada dalam mobil ambulance PMI BL 113 P.

Kodim 0102 Pidie.

156

Aiyub, paramedis Puskesmas Trienggadeng, Pidie

Kawasan Trienggadeng, kab. Pidie

Ditangkap dalam perjalanan menuju Meureudu, kab. Pidie, sabtu (17/7/99) dan di lepas minggu (18/7/99) setelah di intograsi. Korban berada dalam mobil ambulance PMI BL 113 P.

Kodim 0102 Pidie.

157

Iskandar, Keucik Meunasah Raya Kec. Trienggadeng Pidie

Keucik Meunasah Raya Kec. Trienggadeng Pidie

Dijemput oleh anggota PPRM di kawasan pengungsian Sp. Empat Meureudu, sekitar Ashar pukul 16.20 wib, Kamis (19/8/99). Korban diambil sewaktu berada dalam sebuah warung kopi di Meureudu dan sedang berbicara dengan salah seorang relawan PCC.

Pos PPRM di Pasar Meureudu Pidie.

158

Zainuddin Ben Bunthok (34)

warga Desa Blang Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara.

Korban ditangkap di Simpang Asmi Kuta Blang Lhokseumawe pada tanggal 4 Agustus 1999 oleh 8 aparat keamanan, kemudian dibawa ke Makodim 0103 Aceh Utara, dan sejak itulah korban tidak diketahui lagi oleh keluarganya.

Tidak diketahui

159

M. Yunus, (25)

warga Desa Seunubok Dalam, Kec. Ranto Peureulak, Kab. A. Timur

Korban ditangkap aparat senin (16/8) sekitar pukul; 10.30 wib, atas tuduhan menurunkan bendera merah putih. Kapolres Aceh Timur Letkol Pol Drs Abdullah Hayati menyangkal menahan dua warga tersebut. Di menyebutkan mereka dihanya dibawa untuk diperiksa.

Namun karena tidak terbukti menurunkan bendera, mereka dikembalikan ke desanya dan tidak diproses lagi.

160

M. Zein, (32)

warga Desa Seunubok Dalam, Kec. Ranto Peureulak, Kab. A. Timur

Korban ditangkap aparat senin (16/8) sekitar pukul; 10.30 wib, atas tuduhan menurunkan bendera merah putih. Kapolres Aceh Timur Letkol Pol Drs Abdullah Hayati menyangkal menahan dua warga tersebut. Di menyebutkan mereka dihanya dibawa untuk diperiksa.

Namun karena tidak terbukti menurunkan bendera, mereka dikembalikan ke desanya dan tidak diproses lagi.

161

Juriman, (23)warga Desa Meuria Paloh, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

warga Desa Meuria Paloh, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Orang tua korban Ali Muhammad, 46, warga Desa Meuria Paloh, Lhokseumawe, melaporkan ke LBH-Mahasiswa Aceh bahwa dua putranya ditangkap aparat PPRM selasa (17/8), sampai Rabu (18/8) belum dikembalikan. Bersama korban juga ikut diambil sebuah sepeda motor Printer BL 3247 K.

Pos PPRM Aceh Utara

162

Ali Imran, (26)

warga Desa Meuria Paloh, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara

Korban adalah keponakan pelapor. Korban ditangkap aparat PPRM selasa (17/8), sampai Rabu (18/8) belum dikembalikan.

Pos PPRM Aceh Utara

163

Nurdin Ahmad, (--)

Warga Panga, Kec. Teunom, Kab. A. Barat.

Korban ditangkap ketika aparat kepolisian dari Polsek Teunom melakukan penyisiran ke kawasan Panga. Korban ditangkap dipusat pasar Keude Panga, Rabu (18/8/99), kemudian dibawa aparat ke Mapolsek Teunom. Mereka ditangkap dengan tidak jelas kesalahannya.

Polsek Teunom, Aceh Barat

164

Ibrahim Haji (--)

Warga Panga, Kec. Teunom, Kab. A. Barat.

Korban ditangkap ketika aparat kepolisian dari Polsek Teunom melakukan penyisiran ke kawasan Panga. Korban ditangkap dipusat pasar Keude Panga, Rabu (18/8/99), kemudian dibawa aparat ke Mapolsek Teunom. Mereka ditangkap dengan tidak jelas kesalahannya.

Polsek Teunom, Aceh Barat

165

Korban tidak diketahui namanya

Warga Desa Alue Raya, Kec. Teunom, Kab. A. Barat.

Korban ditangkap ketika aparat kepolisian dari Polsek Teunom melakukan penyisiran ke kawasan Panga. Korban ditangkap dipusat pasar Keude Panga, Rabu (18/8/99), kemudian dibawa aparat ke Mapolsek Teunom. Mereka ditangkap dengan tidak jelas kesalahannya.

Polsek Teunom, Aceh Barat

166

Ir AD Salam (32), koardinator posko pengungsian di Mesjid Bugeng, Nurussalam, Kab. A. Timur

Nurussalam, Kab. A. Timur

Korban di tangkap di kamp pengungsian di mesjid Bugeng, Nurussalam, Aceh Timur bersama dua pengungsi setempat oleh aparat kepolisian di jajaran Polres Aceh Timur, Minggu (22/8/99). Penahanan itu berkaitan dengan kasus penembakan Kanit Serse Polsek Nurussalam Serma Pol Sofyan Hasan oleh orang tak dikenal, Sabtu (21/8/99), yang TKP-nya hanya berjarak sekitar100 meter dari lokasi pengungsian.

Polres Aceh Timur

167

Ismail (40)

Warga Desa Alue Ie Mirah, Kec. Julok, Kab. A. Timur

Korban ditangkap di kamp pengungsian di mesjid Bugeng, Nurussalam, Aceh Timur oleh aparat kepolisian di jajaran Polres Aceh Timur, Minggu (22/8/99). Penahanan itu berkaitan dengan kasus penembakan Kanit Serse Polsek Nurussalam Serma Pol Sofyan Hasan oleh orang tak dikenal, Sabtu (21/8/99), yang TKP-nya hanya berjarak sekitar100 meter dari lokasi pengungsian.

Polres Aceh Timur

168

Abdussalam (22)

Warga Desa Bandar Baru, Kec. Julok, Kab. A. Timur

Idem

Polres Aceh Timur

169

Effendi Hasan (--), Mahasiswa IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, relawan di posko tersebut.

Darussalam, Kec. Syiah Kuala, Kab. A. Besar

Korban ditangkap dengan tuduhan yang sama, namun hanya diperiksa selama 2 jam dan selanjutnya dilepaskan.

Polres Aceh Timur. Korban dilepas.

170

Amri ,Mahasiswa IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, relawan di posko tersebut.

Darussalam, Kec. Syiah Kuala, Kab. A. Besar

Korban ditangkap dengan tuduhan yang sama, namun hanya diperiksa selama 2 jam dan selanjutnya dilepaskan.

Polres Aceh Timur. Korban dilepas.

171

Asnawi (31)

Warga Desa Tampui, Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie

Puluhan aparat keamanan menggali kolong rumah milik Tgk M. Husen,, yang diduga tersimpan senjata. Sabtu (21/8/99), sekitar pukul 13.00 wib dua truk aparat mendatangi rumah imum meunasah yang juga seorang tokoh panutan didesanya. Beberapa diantara mereka masuk ke rumah dan menanyakan Tgk M. Husen, sedangkan puluhan lainnya tetap berjaga-jaga disekeliling rumah dengan senjata lengkap. Setelah itu aparat terus mencari tempat-tempat yang dicurigai. Apalagi saat itu pemilik rumah Tgk M. Husen sedang tidak ada ditempat. Selain kolong rumah, aparat juga menggali dua lokasi lain. Setelah digali kemudian diyimbun kembali setelah tidak mendapatkan apa yang mereka cari. Korban ditangkap karena diduga mengetahui banyak tentang penyimpanan senjata.

Tidak diketahui

172

M. Sufi Ruddin (40)

Warga Desa Simpang Buloh, Kec. Blang Mangat, Kab. A. Utara.

Korban ditangkap aparat keamanan Senin (23/8/99).

Dan setelah dilakukan pencarian dan pembelaan oleh YAPDA, korban dilepas hari Selasa (24/8/99) karena tidak terbukti bersalah.

173

Tgk Zulfikar Muhammad (30).

Aceh Utara

Korban adalah ketua Thaliban Aceh Utara. Korban ditangkap 1/8/99 saat sweeping di lintasan Cot Gapu Bireun. Alasan polisi menahan korban adalah karena didalam mobil yang dikemudikannya Daihatsu Espass ditemukan 22 blok kwitansi Islamic State From Aceh Sumatra

Tidak diketahui

174

Ahmad Adam, (42)

Warga SP IV Transmigran lokal Patek kecamatan Sampoiniet, Aceh Barat.

Korban seorang pedagang buah-buahan di Sampoiniet, ditangkap Senin (21/6/99) setelah keluar dari Makoramil Sampoiniet untuk memberikan jeruk kepada anggota Koramil setempat. Setelah itu saat menuju ke Mapolsek Sampoiniet untuk menyerahkan jeruk yang dimintakan anggota Polsek disana, korban dihadang oleh beberapa orang dari satuan PPRM dan pada hari itu juga korban dibawa ke Kodim.

Kodim 0105 Aceh Barat

175

Tgk Mustafa (56)

Desa Lueng Poetoe, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie

Kamis (26/8/99). Korban sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha bengkel las dicurigai sebagai tokoh dalam organisasi separatis yang tugasnya merekrut para pemuda untuk menjadi angkatan perang GAM.Korban ditangkap atas tuduhan sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka

Kodim Pidie

176

Imran (39)

Warga Desa Blang Malu, Kec. Mutiara, Kab. Pidie

Korban ditangkap atas tuduhan anggota Gerakan Aceh Merdeka

Kodim Pidie

177

Husni (21)

Warga Desa Blang Malu, Kec. Mutiara, Kab. Pidie

Korban ditangkap atas tuduhan anggota Gerakan Aceh Merdeka

Kodim Pidie

178

M. Nasir alias Adnan Abu Bakar (37)

Warga Desa Rambong, Kec. Mutiara, Kab. Pidie

Korban ditangkap atas tuduhan anggota Gerakan Aceh Merdeka

Kodim Pidie

179

Iskandar (42)

Warga Desa Meunasah Raya, Kec. Tripa, Kab. Pidie

Korban ditangkap atas tuduhan anggota Gerakan Aceh Merdeka

Kodim Pidie

180

Asnawi (22)

Warga Desa Tapui, Kec. Tripa, Kab. Pidie

Korban ditangkap atas tuduhan anggota Gerakan Aceh Merdeka

Kodim Pidie

181

Umar Puntong (54)

Warga Desa Lueng Poetoe, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie

Korban ditangkap atas tuduhan anggota Gerakan Aceh Merdeka

Kodim Pidie

182

Syukri M.Basyah (31)

Warga Desa Pante, Kec. Lhoksukon, Kab. A. Utara

Korban ditangkap sekitar 9 Juli 1999 di KM 4 jalan Cot Girek, Kec. Lhoksukon, Kab. A. Utara. Sebagaimana yang diadukan ibu korban Jasmani.

Tidak diketahui

183

Edy Syahputra bin Pairan (27)

Karyawan CV. Rosan Lhokseumawe Aceh Utara

Korban ditangkap di jalan Cot Girek Kandang, di depan BLK Depnaker, Kec. Muara Dua, kab. A. Utara, pada Senin (23/8/99), sebagaimana yang dilaporkan kakak kandung koran Sumiati

 

 

 

 

 

 

Tidak diketahui

184

Nurdin Saleh (28)

Warga Desa Matang Maneh, Kec. Tanah Jambo Aye, Ka. A. Utara.

Korban sehari-hari bekerja pengemudi RBT (roda dua bantuan transportasi) jurusan Samakurok. Korban diduga simpatisan GAM, Senin (6/9/99) sekitar pukul 07.00 wib ditangkap ketika sedang berada di kios Mawardi yang tereletak di depan Meunasah Cot Bada, 4 km sebelah selatan Panton Labu oleh aparat keamanan lewat pemblokiran dan penyisiran Desa Cot Bada, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. A. Utara.

Korban kini mendekam di Makoramil setempat.

185

Mawardi (27)

WargaDesa Cot Bada, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. A. Utara.

Korban sehari-hari bekerja dengan berjualan di kiosnya di Desa Cot bada. Korban diduga simpatisan GAM, Senin (6/9/99) sekitar pukul 07.00 wib ditangkap ketika sedang berada di kios Mawardi yang tereletak di depan Meunasah Cot Bada, 4 km sebelah selatan Panton Labu oleh aparat keamanan lewat pemblokiran dan penyisiran Desa Cot Bada, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. A. Utara.

Korban kini mendekam di Makoramil setempat.

186

M. Nasir

Warga Desa Krueng Seunong, Kec. Kuta Makmur, Kab. A. Utara.

Korban ditangkap di salah satu warung kopi dan disaksikan warga setempat, korban ditangkap Senin (6/9/99) sekitar pukul 11.30 wi, di kedai milik Tgk Amin, Desa Keude Krueng, Kec. Kuta Makmur, korban dibawa berjalan kaki menuju Makoramil, namun setibanya di sana, korban dipisahkan dari 2 rekannya yang lain.

Makoramil Aceh Utara, Korban dilepaskan Selasa (7/9/99).

187

M. Diah bin Nurdin (26)

Warga Desa Krueng Seunong, Kec. Kuta Makmur, Kab. A. Utara

Korban ditangkap di salah satu warung kopi dan disaksikan warga setempat, korban ditangkap Senin (6/9/99) sekitar pukul 11.30 wi, di kedai milik Tgk Amin, Desa Keude Krueng, Kec. Kuta Makmur, korban dibawa berjalan kaki menuju Makoramil, namun setibanya di sana, korban bersama seorang lainnya dipisahkan.

Tidak diketahui

188

Muliadi alias Buchari (22)

Warga Desa Bukit Boh, Kec. Kuta Makmur, Kab. A. Utara

Korban ditangkap di salah satu warung kopi dan disaksikan warga setempat, korban ditangkap Senin (6/9/99) sekitar pukul 11.30 wi, di kedai milik Tgk Amin, Desa Keude Krueng, Kec. Kuta Makmur, korban dibawa berjalan kaki menuju Makoramil, namun setibanya di sana, korban bersama seorang lainnya dipisahkan.

Tidak diketahui

189

Raja Faisal (27)

Desa Jambo Mayang, Kec. Kluet Utara, Kab. A. Selatan

Korban ditangkap Jum’at (10/9/99) malam. Menurut versi warga, Raja Faisal ditangkap ketika sedang tidur di meunasah setyempat, dan menurut isu yang beredar di tengah warga, Raja Faisal ditangkap karena terlibat dalam aksi razia jilbab.

Mapolres Aceh Selatan

190

Islamil Haji Utoh (30)

Warga Desa Ulee Jalan, Kec. Banda Sakti, Kab. A. Utara

setelah terjadi kejar-kejaran dengan aparat keamanan dari simpang Pertamina Hagu Selatan Lhokseumawe sampai ke jalan negara Meda-BandaAceh di kawasan Desa Mayang Kandang, Kec. Muara Dua, Kab. A. Utara. Ketiganya mengendarai Suzuki Jimmy warna merah. Ketiga korban dituduh telah menghasut masyarakat Desa Hagu Tengoh, Hagu Selatan, Ujong Blang, dan Desa Ulee Jalan, Kec. Banda Sakti untuk mengungsi ke Mesjid Baiturrahman Lhokseumawe.

Mapolres Aceh Utara

191

Sunaraya Abdul Gani (27)

Warga Desa Hagu Selatan, Kec. Banda Sakti, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

192

Ilyas Syafe’I (41)

Warga Desa Hagu Teungo, Kec. Banda Sakti, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

193

Was Asbani M. Samid (20)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

11 Oktober 1999. Korban ditahan berkaitan dengan penembakan anggota Polsek Lhoksukon, seka Prayitno pekan lalu, di Desa Blang Bidok, Kec. Tanah Luas. Mereka diantaranya ditangkap karena dugaan memiliki pistol di sebuah balai di Desa Glumpang Tujoh, Matang Kuli.

Mapolres Aceh Utara

194

Usman Adami (28)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

195

Munzir (22)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

196

Ilyas Usman (28)

Desa Seupeung, Kec. Tanah Luas, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

197

Iswadi Syahbuddin (18)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

198

Jamaluddin Yusuf (45)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

199

M. Yacob Latief (35)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

200

M. Kasim Syahbuddin (35)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

201

Kasyfi Hasyim (30)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

202

Abdul Manaf (34)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

203

Aiyub Hasbi (35)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

204

Walidin M. Ali (28)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

205

Asnawi Ismail (18)

Desa Glumpang Tujoh, Kec. Matang Kuli, Kab. A. Utara

Idem

Mapolres Aceh Utara

206

Tgk Zakaria

warga Desa Krueng Baro Mesjid, Kec. Peusangan, Kab. A. Utara

Tidak jelas

Mapolres Aceh Utara

207

Amiruddin (30)

warga Desa Darat, Kec. Lamno, Aceh Barat

Korban ditangkap oleh Kodim Banda Aceh Senin (18/10/99) di Banda Aceh sehubungan dengan kejadian penembakan terhadap Koptu Puteh yang menumpang bus Melati BL 7422 A yang dikemudikan korban.

Kodim Banda Aceh

208

Abdul Rani

warga Desa Darat, Kec. Lamno, Aceh Barat

Korban ditangkap ketika sedang berbelanja ke Pasar Lamno, Senin (18/10/99)

Tidak diketahui

209

M. Taufik (16)

Pulo Sejahtera, Kec. Tangse, Kab. Pidie

Korban ditangkap dalam aksi pengepungan yang dilakukan TNI terhadap Mesjid Abu Daud Beureueh di Beureunueun, Pidie

Makoramil Pidie

210

Anwar Abdullah (43)

Desa Cot Ijue, Kec. Peusangan, Kab. A. Utara

Korban ditangkap dalam aksi penyisiran yang dilakukan aparat keamanan, setelah aksi penyerangan terhadap anggota Brimob di Desa Cot Ijue, Kec. Peusangan, Kab. A. Utara, Sabtu (30/10/99)

Makoramil A. utara

211

Syafrizal (21)

Idem

Idem

Idem

212

Khairul Dahlan (23)

Idem

Idem

Idem

213

Suryadi M. Ali (21), warga Desa Geudong-geudong

Idem

Idem

Idem

214

Murhadi Anwar (16), warga Desa Alue Buya

Idem

Idem

Idem

215

Ismudi Ramli (27). Warga Desa Alue Udeung

Idem

Idem

Idem

216

Nurdin A. Rahman (43), warga Desa Uteun Banda

Idem

Idem

Idem

217

T. Nausa Sulaiman (18) , warga Tanoh Mirah, Kec. Peusangan, Kab. A. Utara

Idem

Idem

Idem

218

Zainuddin (34) , warga Tanoh Mirah, Kec. Peusangan, Kab. A. Utara

Idem

Idem

Idem

219

Muhammad Usman (27), warga Paloh Mampre

Idem

Idem

Idem

220

Dek Yun (12)

Idem

Idem

Idem

221

Razali (33) , warga Tanoh Mirah, Kec. Peusangan, Kab. A. Utara

Idem

Idem

Idem

223

Makmur (34), warga Tanoh Mirah, Kec. Peusangan, Kab. A. Utara

Idem

Idem

Idem

224

148 orang warga Juli, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Jeumpa

Desa Juli, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Jeumpa

Para korban ditangkap aparat saat melakukan penyisiran setelah terjadinya penghadangan terhadap anggota Yonif 113/JS Bireun.

Makoramil A. Utara

225

Zairi Karnaini

Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Korban ditangkap Rabu (17/11/99) bersama 5 rekannya ketika sedang menjalankan investigasi sosial di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Makoramil Bakongan, Aceh Selatan.

226

Razikin

Idem

Idem

Idem

227

Rizal Sabri

Idem

Idem

Idem

228

Ahmad Fadli (BEM Universitas Syiah Kuala )

Idem

Idem

Idem

229

Mohammad Dinar (BEM IAIN)

Idem

Idem

Idem

230

Haikal (Wakampas)

Idem

Idem

Idem

231

Janiban, Kec. Sungai Mas, Aceh Barat

Kec. Sungai Mas, Aceh Barat

Rabu (24/11/99)

Makodim Aceh Barat

232Jakfar, Panga, Aceh Barat

Panga, Aceh Barat

Rabu (24/11/99)

Makodim Aceh Barat

233Ahmad Bruk, Patek, Kec. Sampoiniet, Aceh Barat

Patek, Kec. Sampoiniet, Aceh Barat

Rabu (24/11/99)

Makodim Aceh Barat

23428 warga Desa Lamtamot, Kec. Seulimum Aceh Besar

Lamtamot, Kec. Seulimum Aceh Besar

Sabtu (27/11/99).

Makodim Aceh Besar

235Balian Ibnu Mulkan (30) warga Muara Dua, Aceh Utara

Muara Dua, Aceh Utara

Agustus 1999

Polres Aceh Utara

236Tgk Zakaria Ali (45) warga Krueng Baro Masjid, Peusangan

Krueng Baro Masjid, Peusangan, Aceh Utara

Agustus 1999

Polres Aceh Utara

237M. Yusuf Haji Jamil (35) warga Paloh Mapree, Nisam

Paloh Mapree, Nisam

Agustus 1999

Polres Aceh Utara

238Mulyadi Zulkifli (21) warga Desa Pulo Iboih, Kuta Makmur

Paloh Mapree, Nisam, Aceh Utara

Agustus 1999

Polres Aceh Utara

239Yusrizal Adam (30) warga Panggoi, Muara Dua

Panggoi, Muara Dua, Aceh Utara

September 1999

Polres Aceh Utara

240Junaidi Munir (19) warga Panggoi, Muara Dua, Aceh Utara

Panggoi, Muara Dua, Aceh Utara

September 1999

Polres Aceh Utara

241Malik Marzuki (18) siswa STM Bireun.

Bireun Aceh Jeumpa

September 1999

Polres Aceh Utara


Djon Afriandi