Tuesday, June 3, 2025

Di Mana Engkau, Jafar



GAMMA Nomor: 25-2 - 15-08-2000 

Seorang aktivis HAM New York beretnik Aceh hilang di Medan. Dari benua asing, ia getol membela rakyat Aceh.Ia pamit kepada saudaranya, Sabtu pekan silam. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dengan celana panjang hitam. Sebuah tas ransel menempel di punggungnya. Begitulah kebiasaan Jafar Siddiq Hamzah bila bepergian. "Hanya sebelum berangkat, ia sempat menelepon adik iparnya ke Aceh menanyakan nomor rekening bank," kata seorang keluarganya di kota Medan. Bahkan, menurut adik kandungnya, Syarifuddin Hamzah, pada Sabtu siang itu pun Jafar masih bertelepon. "Jafar menyebutkan ia berada di Jalan A. Yani Medan. Setelah itu tak ada lagi kontak. Padahal, setiap dua jam dia selalu

bertelepon memberi tahu keberadaannya," katanya kepada Gamma.

Sejak itulah, tak ada lagi kabar berita Jafar. Padahal, lelaki berkulit hitam ini adalah Ketua IFA (International Forum for Aceh) yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, dan baru dua pekan berada di Banda Aceh dan Medan, dua kota tempat aktivis hak asasi manusia (HAM) ini getol memantau perilaku militer di Aceh sejak awal 1990-an lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun geger. Maklum, Jafar pernah menjadi aktivis lembaga itu pada 1990-1995. Didampingi LBH Medan, Syarifuddin ditemani adiknya, Cut Zahara Hamzah, segera mengadu ke Polda Sumatera Utara pada Senin malam, 7 Agustus lalu. Teman dekatnya, Alamsyah Hamdani, S.H., yang kini memimpin LSM Lembaga Anti-Ras (Laras) di Medan, dan mantan Direktur LBH Medan, juga melaporkan hilangnya Jafar -penghuni tetap (permanent resident) di New York- ke Konsulat Amerika Serikat di Medan. Jafar yang kelahiran Aceh Utara 35 tahun lalu, sejak 1995, menetap di New York Amerika Serikat. Mulanya ia bekerja di PBB sebagai relawan untuk pengungsi Bosnia dan bantuan kemanusiaan PBB lainnya. Jafar bergaul dengan aktivis LSM di pelbagai belahan dunia. Lelaki berkacamata minus ini berhasil
menyelesaikan program master di sebuah universitas di New York, dan mempersunting seorang gadis Filipina.

Tekadnya untuk membela rakyat Aceh semakin kental, ketika Jafar mendirikan IFA yang berkantor di Woodside New York, AS. Lewat IFA yang didirikan tiga tahun lalu itu, Jafar gencar mengampanyekan kasus pelanggaran HAM di Aceh kepada masyarakat dunia -baik pada masa dan pascadaerah operasi militer (DOM) di Aceh. Untuk itu, Jafar dan IFA melakukan kerja sama dengan Amnesty International dan TAPOL - keduanya bermarkas di London Inggris. Juga dengan Human Right Watch New York.

Jafar juga menerbitkan tabloid bulanan Su Aceh berbahasa Aceh dan Inggris di New York -yang banyak memberitakan tragedi kemanusiaan di Aceh. "Jafar bahkan mengupayakan adanya jaringan internasional untuk membantu penderitaan rakyat Aceh," kata Direktur LBH Medan, Irham Buana Nasution, S.H. Nah, dua minggu lalu, Jafar kembali ke Banda Aceh dan berencana tinggal setahun untuk mendirikan kantor Support Comittee of Human Rights for Aceh (SCHRA). Lalu, Jafar berangkat ke Medan dengan mengendarai mobil Kijang bersama Adam Juli alias Andi Purnama dan seorang putrinya pada 27 Juli lalu. Mereka sempat semalam singgah di rumah keluarganya di Lhokseumawe, dan tiba di Medan serta menetap di rumah keluarganya, Sabtu 29 Juli lalu.

Direktur Eksekutif Forum Peduli HAM, Syaifuddin Bantasyam, telah meminta Polda Sumatera Utara mengklarifikasi hilangnya Jafar. Sebelumnya, kasus Teungku Nashiruddin Daud dan Ismail Syahputra hingga kini belum jelas penyelidikannya. "Jika kasus Jafar ini juga tak jelas, citra kota Medan jadi buruk di dunia internasional," kata Syaifuddin. Memang, belum jelas, apakah Jafar hilang karena aktivitasnya memperjuangkan kasus pelanggaran HAM di Aceh, atau oleh sebab lain.

Seperti diketahui, Teungku Nashiruddin Daud, anggota DPR-RI dari Fraksi PPP, ditemukan terbunuh di pinggiran kota Medan, Januari lalu. Lalu, Ismail Syahputra, juru bicara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Wilayah Pase, dinyatakan hilang di Medan, pertengahan Mei lalu -persis dua minggu setelah Teungku Don Fahri Majelis Pemerintahan (sayap politik Aceh Merdeka) GAM Malaysia ditemukan tewas tertembak orang tak dikenal di Malaysia.

Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Polisi Sutanto, masih meragukan hilangnya Jafar. "Kalau memang indikasi ke arah hilang, kita akan mengusutnya," katanya. "Jangan terlalu cepat menuduh pelaku penculikan. Sekarang sudah tidak zamannya lagi culik-menculik," ujar Kapendam I Bukit Barisan, Letkol Nurdin Sulistyo, kepada Wibowo Sangkala dari Gamma. Nadanya, kok, serupa? -Bersihar Lubis dan Sarluhut Napitupulu


Mengenali Jafar dan Menebak Penculiknya

 


Jafar Siddiq Hamzah hilang di Medan sejak 5 Agustus siang. Kemungkinan penculiknya hanya dua: negara melalui alatnya atau justru nonstate actor (pelaku di luar negara). Lalu, siapa yang paling mungkin? Mengapa semua pihak mengaku tak terlibat? Sepertinya, ada yang berdusta di antara kita! Mungkin, tak pernah sekalipun terlintas di pikiran Jafar Siddiq Hamzah (35), bakal menjadi korban penculikan --itu pun kalau dia masih hidup (mudah-mudahan masih dan semoga Allah SWT melindunginya). Sebagai pegiat HAM dan demokrasi yang sedang merampungkan S2 Ilmu Politik di Newschool University, New York, kesalahan terbesar Jafar adalah mengira Indonesia di masa reformasi ini sudah identik -- dalam hal kebebasan dan jaminan keamanan-- dengan Amerika. Di sana memang setiap orang berhak pergi ke mana saja dalam batas-batas negaranya sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 13 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam ayat 2-nya juga diatur bahwa setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan kembali lagi ke negerinya itu. Sejauh ini, Jafar kelahiran Blang Pulo, Aceh Utara, memang masih merupakan Warga Negara Indonesia. Cuma, ia sudah mendapat status pemukim tetap (permanent resident) di Amerika. Jadi, dalam alam kesadarannya, boleh jadi Jafar mengira bisa aman dan "leluasa" ke luar-masuk ke dua negara ini, tanpa ada yang mengincar dan merampas kemerdekaannya. Ia telanjur mengira, Indonesia sekarang sudah berubah total setelah digasak arus reformasi. Dengan asumsi itu, apalagi di masa jeda kemanusiaan, Jafar berani menempuh jalur darat naik mobil Kijang bersama Andi Purnama plus putri Bung Andi, dari Banda Aceh ke Lhokseumawe. Seterusnya ke Medan. Itu artinya, gerak-gerik dan mobilitasnya sejak dari Banda Aceh hingga Medan (apalagi kehadirannya bersama Carmel Budiardjo dipublikasi luas oleh media massa) sudah terpantau oleh orang atau kelompok yang berniat menculiknya. Si penculik, hanya tinggal menunggu kesempatan terbaik saja ketika Jafar lengah dan sedang seorang diri. Dan nyatanya, setelah berpisah dengan Bung Adam (adik kandung M Syah Asyek, mantan Wagub Aceh, yang langsung kembali ke Kalifornia), Jafar memang bepergian seorang diri di Medan yang terkenal garang.


Tapi, segarang apapun, Medan toh bukan kota yang asing bagi Jafar. Sejak 1983, alumnus PGA di Aceh Utara ini sudah kuliah di sana pada Fakultas Ushuluddin Al Wasliyah, tamat tahun 1988. Di samping itu, sejak 1984 ia juga kuliah di Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan, tamat 1989. Kemudian Jafar bergabung dengan LBH Medan yang kala itu dipimpin Alamsyah Hamdani SH.

Dengan asumsi bahwa Medan memang bekas "daerah jajahannya" dan dia punya banyak teman yang terpencar di sana, Jafar pergi ke sana- kemari sendirian. Sebagai alat kontrol, dia hanya berjanji akan menelepon per dua jam sekali ke rumah keluarganya di Medan. Kontak telepon terakhir dilakukan Jafar pada Sabtu, 5 Agustus 2000, pukul 11.20 WIB dari sebuah tempat yang tidak dia jelaskan. Saat itu ia menelepon Susi dan menanyakan berapa nomor rekening bank adik iparnya itu.

Jejak terakhir Jafar yang bisa dilacak pihak keluarganya adalah ketika seorang teman Jafar memberitahu Susi bahwa abang iparnya itu meninggalkan kantor temannya tersebut pukul 13.00 WIB. Dan, ketika pergi, Jafar tetap sendirian --seperti saat datang.

Andainya dia masih ingat bahwa penyebab utama dia harus hengkang meninggalkan Medan (tepatnya Indonesia) di tahun 1996 adalah karena dia diuber-uber aparat keamanan, niscaya Jafar akan lebih bersikap awas dan tak akan melenggang sendirian ketika berada lagi di Medan. Paut waktu antara tahun 1996 dengan 2000 itu belum terlalu lama. Oleh karenanya, hampir pasti, sekalipun kini era reformasi, masih tetap ada mantan pengubernya dulu yang masih ingat Jafar. Siapa tahu, perintah menangkap Jafar bersifat permanen; tak kenal kadaluarsa. Maka, kendatipun rezim berganti, perintah itu tetap dijalankan di masa reformasi ini.
Di Medan, begitu pula di Aceh Utara, Jafar memang pernah menjadi target operasi militer. Penyebabnya tak lain, karena sebagai pengacara muda merangkap Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan Hidup pada LBH Medan, Jafar kelewat nekat tampil sebagai penasihat hukum para pejuang GAM. Salah satu yang dia bela adalah Mukim Usman, warga Buloh Blangara dan Komisaris Golkar yang dituduh terlibat GAM. Di Medan, Jafar juga mengadvokasi kasus pembakaran Iwan Dukun ('dermawan' yang didakwa memberi dukungan dana kepada aktivis GAM) bersama lima Napi lainnya di LP Tanjung Gusta, Medan.

Keterlibatan Jafar bersama Alamsyah Hamdani, Abdul Hakim GN, dan Luhut Pangaribuan dalam membela orang-orang yang dituduh terlibat gerakan separatis di Aceh itulah yang membuat dia diuber-uber aparat. "Malah, ban mobil kami sampai ditembaki aparat sewaktu melintas di depan Point A Mobil Oil, Lhoksukon," kenang Alamsyah yang dikonfirmasi Kontras, Kamis (10/8) lalu.

Tak cuma itu, karena bersungguh-sungguh ingin membela para kliennya yang sedang disidang di PN Lhokseumawe, "Kami, termasuk Bang Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Luhut Pangaribuan waktu itu diusir dari tempat kami menginap di dermitory Mobil Oil. Kami akhirnya angkat kaki dari sana," ungkap Alamsyah yang kini memimpin Lembaga Antiras (Laras) Sumut.

Jafar sendiri, ketika datang ke Banda Aceh 15 Januari 2000, kepada Kontras mengaku, sejak 1989 hingga akhir 1995 ia memang banyak menerima ancaman. "Begitu memasuki tahun 1996 saya dan keluarga makin sering mendapat ancaman. Misalnya, ada aparat yang datang ke desa saya untuk menanyakan asal-usul saya. Ancaman itu semakin banyak, terutama menjelang saya berangkat ke AS," cerita Jafar. Dan... "Syukurlah, saya masih selamat hingga hari ini," katanya medio Januari lalu.

Sadar bahwa keselamatannya terancam, apalagi di Jakarta mulai banyak aktivis prodemokrasi yang diculik dan disekap, Jafar akhirnya terpaksa meninggalkan Medan tahun 1996. Dia lari lewat Padang bersama istri barunya, Jacqueline Siapno Aquino, doktor asal Filipina yang merupakan warga AS dan pernah mengajar di University of California - Irvine. Istri pertamanya adalah orang Medan. Beberapa kawan dekat Jafar di Medan, ikut mengatur proses pelarian yang mendebarkan itu.

Sesampai di New York, Jafar bergabung dengan sejumlah warga Aceh yang sudah lama menetap di sana. Ia juga membangun link dengan Sidney Jones, direktur eksekutif Human Right Watch Divisi Asia. Sebetulnya, semasih di Medan pun, Jafar sudah kenal Sidney. Sebab, "wanita pemberani" ini pernah bersama Hendardi dari YLBHI Jakarta melakukan investigasi soal pelanggaran HAM di Aceh antara tahun 1990-1991 --saat "pembantaian" dan penghilangan orang sedang marak-maraknya di Aceh. Dan, ketika melakukan investigasi tahun 1990 di Aceh, Hendardi didampingi Jafar, juga atas sepengetahuan Sidney.

Kedekatannya dengan Sidney dan komunitas AS semakin kental, karena tahun 1991-1992 Jafar mendapat kesempatan belajar di Washington DC setelah International Human Rights memberinya beasiswa guna mengikuti pendidikan HAM dan lingkungan hidup. Sebagai alumnus MIN dan MTsN di Muara Dua, Aceh Utara, kemahiran Jafar berbahasa Inggris cukup menakjubkan. Istrinya, Jacky --begitu wanita berdarah Filipina itu disapa-- pernah memuji kefasihan Jafar berbahasa Inggris, persis setelah Jafar turun panggung mengampanyekan pelanggaran HAM Aceh di depan ribuan khalayak yang memadati "taman penyaluran aspirasi" di seberang markas PBB di New York, 10 Desember 1998-- menandai 50 Tahun DUHAM. "Jafar, bahasa Inggrismu luar biasa fluency," puji Jacky yang kala itu masih berstatus istri Jafar. Setelah itu, Jafar sibuk meladeni wawancara live dengan sejumlah wartawan radio dan TV yang berpangkalan di AS. Meladeni pertanyaan pers tentang Aceh sudah menjadi rutinitas Jafar di manapun dia berada.

Peringatan Setengah Abad dicetuskannya DUHAM itu, dipilih Jafar sebagai momentum penting untuk mengampanyekan secara global terjadinya pelanggaran HAM yang dahsyat di Aceh semasa DOM (1989- 1998). Apalagi saat itu, DOM baru empat bulan dicabut. Jadi, masih hangat-hangatnya untuk dikampanyekan. Maka, berkat lobi Jafar yang saat itu mengetuai Aceh Forum of New York (AFNY), dia berhasil meyakinkan pimpinan New York University untuk menggelar konferensi internasional tentang kasus Aceh di universitas itu. Acaranya dilaksanakan pagi hingga malam pada 12 Desember 1998 di bawah tajuk Years of Living Dangerously: The Struggle for Justice in Indonesia.

Begitupun, inti sesungguhnya dari konferensi itu adalah berupa panel tentang state violence and Islamic resistance in Aceh. Untuk memperkuat materi konferensi itu, Jafar mengundang sejumlah pegiat HAM dari Aceh dan Medan, salah satunya Sayed Mudhahar Ahmad (almarhum). Dalam kesempatan itu dibahas juga upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia. Namun, sesi ini kurang bergairah, antara lain, karena Prof Baharuddin Lopa (saat itu Sekjen Komnas HAM) berhalangan hadir tanpa kabar.

Dalam kata sambutannya, Jafar secara memikat dan faktual membeberkan "bunga rampai" pelanggaran HAM di Aceh. Ia sepertinya berhasil menumbuhkan empati hadirin untuk bersimpati pada nestapa Aceh. Audiens yang datang dari berbagai ras itu pun semakin yakin, karena acara yang diinisiatifi Jafar dkk itu dibarengi pula dengan pameran foto-foto pelanggaran HAM yang ia peroleh dari berbagai sumber. Jadi, antara apa yang diucapkannya dengan fakta, saling mendukung.

Singkat kisah, konferensi yang dimotori Jafar itu, pada tahap awal, berhasil menyuburkan kesadaran orang luar tentang betapa tak simpelnya persoalan pelanggaran HAM di Aceh. Jafar memaparkan ulasannya lengkap dengan foto, misalnya, ada pria Aceh yang dipenggal lehernya dan ditenteng aparat di depan khalayak. Juga ada imam di Aceh Timur yang ditembak dengan tangan terikat. Dia juga ungkapkan nasib tragis yang menimpa Sumiati Hamzah, wanita cacat yang diperkosa aparat sampai melahirkan anak. Ada lagi kisah Nyak Maneh, juga di Pidie, yang kebutaannya justru dimanfaatkan aparat untuk memperkosanya, sehingga pelakunya tak bisa dikenali.

Dari simpati yang mengalir itu, muncul ide agar nasib HAM Aceh tak cukup diperjuangkan oleh forum yang hanya bergerak untuk lingkup New York saja. Di akhir konferensi itu direkomendasikan perlunya dibentuk forum yang lebih besar lingkupnya. Maka, lahirlah apa yang dikenal sebagai International Forum for Aceh (IFA). Jafar yang tadinya memimpin Aceh Forum of New York dipercaya menjadi ketuanya. Sedangkan Soraya IT, dosen IAIN Ar-Raniry yang sedang mengambil program doktor di Temple University, AS, sebagai wakil ketua.

Mengupayakan terbentuknya aliansi internasional untuk kasus Aceh, terutama bidang advokasinya, merupakan target utama kelahiran forum itu. Detailnya, lembaga nirlaba yang merupakan gerakan moral ini, juga bertujuan untuk:

1) menghimpun dan menggerakkan potensi solidaritas global guna membela dan menegakhormati HAM, khususnya di Aceh, 2) merintis berbagai usaha menuju pemulihan kondisi dari ekses pelangggaran HAM di Aceh, serta 3) mengupayakan pemberdayaan dan perbaikan kualitas hidup janda dan anak-anak korban DOM. 

Kendati forum ini berkantor pusat di Amerika, tapi memiliki cabang- cabang utama dan minimal memiliki contact person di sejumlah tempat, di mana pun warga Aceh bermukim. IFA pun punya "kaki tangan" terpercaya di Aceh yang rutin memasok info tentang Aceh ke Negara Paman Sam itu. Apalagi, jasa internet makin mendekatkan "jarak psikologis" antara Aceh-New York, kota di mana PBB juga IFA, bermarkas.
Lembaga yang dipimpin Jafar ini, sesuai rekomendasi konferensi, gigih mengupayakan terbentuknya truth commission (komisi kebenaran dan keadilan) atas kasus Aceh sepanjang 1989 hingga kini, meniru model penyelesaian konflik di Equador dan El Salvador. Lewat upaya ini akan ditelisik mana tindak kekerasan oleh negara yang dapat dihukum, mana pula yang cukup dimaafkan saja dengan mengganti rugi (kompensasi) kepada korban. Dan yang terkesan sangat berani, IFA mengupayakan penuntutan terhadap pejabat Indonesia, baik sipil maupun militer, yang terlibat pelanggaran HAM di Aceh, sewaktu mereka berkunjung ke AS. Ini dimungkinkan, sebagaimana menimpa Mayjen Sintong Panjaitan dan Johny Lumintang, karena sistem hukum Amerika mengatur perihal Alien Tort Claim Act 1789. Akta ini mengizinkan setiap orang, penduduk AS atau bukan, untuk menggugat kejahatan di luar Amerika bila perbuatannya itu melanggar hukum Amerika dan hukum bangsa-bangsa.

Di luar itu, IFA juga bertekad menuntut pihak-pihak lain (nonstate actor) yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh. Misalnya, kalau ada perusahaan seperti Mobil Oil dan PT Arun yang dulu sempat disebut-sebut menyediakan fasilitas bagi mulusnya praktik-praktik pelanggaran HAM di Aceh Utara.
Dengan latar belakang seperti itu --banyak pihak yang menjadi sasaran 'tembak' IFA-- maka hampir mustahil kalau Jafar tak punya musuh terselubung. Ia mestinya menyadari itu dan karenanya kalau bepergian ke mana-mana, terutama di Medan, Jafar perlu pendamping kalau bukan pengawal, mengingat jabatannya kini tidak kecil: Chairman International Forum for Aceh yang punya jaringan ke seantero Bumi.

Tapi, kalau memang mau disesali, itulah masalahnya: Jafar mengira Medan yang sekarang sudah berbeda dengan Medan yang membuat dia harus ngacir ke luar negeri tempo hari. Padahal, Medan ya tetap Medan. "Ini Medan, Bung!" peringatan orang-orang di sana kepada orang luar, biasanya setelah berucap, "Horas, bah!" Boleh jadi, sebelum disergap Jafar disapa dengan ucapan itu, lalu di tempat penyekapan kepadanya diingatkan bahwa "Ini Medan, Medan!"
Siapa penculik?

Menurut perkiraan delapan LSM di Aceh plus Komnas HAM Perwakilan Aceh, hilangnya Jafar berkait erat dengan peranannya sebagai aktivis HAM yang berjuang untuk menggalang bantuan internasional guna menghentikan pelanggaran HAM di Aceh, serta upaya-upaya peradilan terhadap berbagai kasus HAM di daerah ini.

Sebagai Ornop yang berpegang teguh pada prinsip independensi dan asas praduga tak bersalah, para pegiat Ornop di Banda Aceh itu tak menuduh siapa-siapa terhadap kemungkinan pelaku penghilangan/penculikan Jafar, karena hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum terlebih dulu.
Begitupun, ada aktivis LSM, seperti Ari Maulana yang curiga Jafar justru diculik oleh negara melalui alatnya. Dan, di Medan, tempat Kodam Bukit Barisan bermarkas, peluang untuk itu sangat memungkinkan, mengingat kelengkapan organik kemiliteran tersedia lengkap di sana. Tak terkecuali para profesional yang punya kualifikasi keahlian tertentu untuk melakukan operasi penculikan dan penyekapan. Asumsi ini diperkuat pula dengan pengalaman terdahulu bahwa oknum-oknum yang menguber Jafar juga berasal dari wilayah komando ini.

Kalau mau diurut lebih jauh, kasus penculikan aktivis prodemokrasi seperti Pius Lustrilanang, Desmond J Mahesa, dan Raharjo Waluyo Jati, akhirnya terbukti dilakukan institusi militer. Selama sebulan lebih mereka ditahan, disetrum, diteror, dan disuruh tidur di atas balok es. Tapi, tak lama setelah dibebaskan, ketiganya secara berturut-turut memberi kesaksian di depan umum, sekalipun sudah diperingatkan dan diancam bunuh kalau berani membocorkan rahasia penyekapan itu.
Jadi, dengan latar belakang yang demikian, apa boleh buat, institusi militer termasuk pihak yang ikut dicurigai menculik Jafar. Tapi, tolong jangan menuduh. Junjung asas praduga tak bersalah. Apalagi, Pangdam I/BB Mayjen I Gede Purnama secara tegas membantah aparat militer terlibat dalam aksi penculikan atau penghilangan aktivis HAM, Jafar Siddiq Hamzah. "Saya justru baru tahu masalah ini setelah membaca koran," katanya.

Menurutnya, aparat keamanan saat ini tidak melakukan operasi intelijen atau sejenisnya, apalagi melakukan penghilangan terhadap jiwa orang lain. "Saya katakan Kodam tidak melakukan oprerasi intelijen. Jadi, aparat Kodam tidak terlibat dalam masalah itu," ulangnya saat melakukan kunjungan kerja dua hari, di Banda Aceh dan Sabang, Selasa lalu.

Kalau aparat dan institusi militer tidak terlibat menculik, lantas siapa? Polisi atau Brimob di wilayah Sumutkah? Tapi, Kapolda Sumut Brigjen Polisi Sutanto mengatakan, pihaknya tidak terlibat. Sebaliknya, kepada pengurus LBH Medan dan adik Jafar yang datang ke kediamannya, Kapolda menyatakan siap membantu dan menyelidiki hilangnya Jafar. "Coba saja cek dulu keberadaannya. Kalau memang indikasi ke arah itu, kita akan bantu," tegas Sutanto, Senin di Lapangan Benteng Medan.

Ornop-ornop di Aceh memang tak melakukan judgement terhadap kemungkinan siapa penculik Jafar, Pemred Su Acheh yang juga mantan Direktur Eksekutif Yayasan Inong Balee. Tapi, mereka mengingatkan bahwa negaralah yang berkewajiban melindungi hak-hak asasi warganya, termasuk hak untuk hidup dan perlindungan keamanan. Karena rasio itulah, negara memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada para polisi dan tentara untuk memegang senjata, menangkap, dan membawa pelaku kejahatan ke pengadilan. Jadi, tidak boleh ada lembaga-lembaga ekstrayudisial, seperti halnya operasi penculikan aktivis HAM seperti Jafar Siddiq, karena kalaupun Jafar dinilai bersalah atas "sepak terjangnya" selama ini, pengadilanlah yang membuktikan, bukan para penculik.

Karenanya wajar kalau pegiat LSM di Aceh dan Medan, begitu pula keluarganya sangat berharap agar pemerintah bertanggung jawab memberikan klarifikasi serta penanganan yang proporsional terhadap kasus hilangnya Jafar sesuai tanggung jawab negara melalui aparatnya. Kepada penculik dianjurkan segera membebaskan Jafar, mengingat penculikan akvitis samasekali tak akan menyelesaikan masalah. Malah, memicu masalah baru. Lihatlah buktinya, Kedubes AS bereaksi keras atas hilangnya Jafar. Dan ini makin memperburuk citra Medan juga citra Indonesia di mata internasional, karena "human rights defender" sekaliber Jafar justru diculik ketika akan kembali ke AS.

Nonstate actor
Tapi, masalahnya, siapa penculik Jafar yang kerap mengeritik kebijakan Pemerintah RI menyangkut penyelesaian masalah Aceh itu? Kalau dari jajaran pihak keamanan (Kodam I/BB dan Poldasu) mengaku tak terlibat, lantas siapa? Kemungkinan berikutnya adalah nonstate actor, alias pelaku selain negara. Kalau diurut, pelaku dalam genus ini boleh jadi perusahaan yang disebut-sebut Jafar akan digugatnya karena ikut terlibat pelanggaran HAM di Aceh.

Jafar memang pernah mengungkit-ungkit keterlibatan MOI, termasuk dalam konferensi di New York University tempo hari, juga kepada pers asing, sebagai pelanggar HAM. Itulah yang kemudian mengilhami Business Week menurunkan hasil investigasi pada edisi akhir Desember 1998 tentang apa yang tak diketahui Mobil mengenai pelanggaran HAM di Aceh.

Jafar terobsesi dengan gugatan warga Aljazair yang mempersalahkan Exxon, perusahaan minyak AS, karena melakukan pelanggaran HAM di negeri minyak itu. Jafar melihat, hal yang relatif sama juga dilakukan MOI di Aceh. Karenanya, lewat IFA, Jafar ingin menggugat MOI. Obsesinya makin menggebu ketika tahu MOI dan Exxon kemudian merger dan meneruskan operasi di Aceh. Dengan berpedoman pada track record kedua perusahaan itu, Jafar melihat merger itu sebagai dua raksasa coorporate yang akan mengancam HAM di Aceh.

Tapi, sebagaimana dibantah pimpinan Mobil Inc, mereka tak terlibat sebagaimana dituduhkan Jafar dan tudingan sejumlah LSM di Aceh. Jadi, kalau memang merasa tak terlibat, lalu apa pentingnya bagi Exxon-Mobil terlibat menculik Jafar. Artinya, kemungkinan perusahaan multinasional ini terlibat, sangat kecil.
Lalu, siapa lagi? DPRD Aceh termasuk lembaga yang boleh dicurigai, mengingat ketika berdiskusi di D'Rodya Cafe, Banda Aceh, 21 Juli 2000, Jafar pernah berkata begini: Lembaga-lembaga perwakilan rakyat (parlemen) juga dapat digugat secara hukum. Masalahnya, sudah lebih 10 tahum DOM diterapkan di Aceh, di mana ditempatkan 40.000 orang pasukan militer, tetapi parlemen tidak pernah mempersoalkannya kepada eksekutif.

Tapi, sudah bisa ditebak, DPRD Aceh juga bakal membantah kalau nama lembaga itu diseret-seret terlibat dalam kasus penculikan Jafar. Lantas siapa? Boleh jadi pelakunya adalah para preman di Medan, mengingat Jafar diperkirakan preman punya banyak uang. Buktinya, dia bisa bolak-balik Amerika-Aceh. Dalam setahun ini saja sudah dua kali dia ke Aceh.

Kalau preman yang menculiknya, itu pasti karena motif ekonomi. Artinya, setelah uang, atau bahkan paspor Jafar dikuras, dia akan dilepas. Karena, orang seceking Jafar tak berguna bagi mereka. Tapi, tampaknya, penculikan Jafar lebih beraroma politik, ya itu tadi, karena banyak pihak yang risih kalau Jafar terus berkiprah. Bisa saja, pihak yang risih itu menyewa preman atau tukang pukul untuk memberangus Jafar. Maka, Jafar pun hilang dari peredaran, sebagaimana yang dialami Jurubicara AGAM, Tgk Ismail Syahputra yang juga hilang di Medan, tepatnya di Belawan, dua bulan lalu.

GAM, boleh juga dimasukkan sebagai salah satu kemungkinan pelaku. Tapi, mengingat sepak terjang Jafar selama ini di luar negeri justru untuk memperjuangkan para korban DOM, yang sebagiannya adalah para keluarga aktivis GAM, rasanya itu tak mungkin. Kecuali GAM mendapat laporan keliru tentang apa yang diperbuat Jafar untuk Aceh di luar negeri. Secara bercanda Jafar pernah bilang, kelak dia akan mengubah status kewarganegaraannya dari WNI menjadi WNA, tapi bukan Warna Negara Amerika, melainkan Warga Negara Aceh. Ini menunjukkan kedekatan nuraninya pada perjuangan meningkatkan martabat Aceh.
Tgk Darwis Djeunieb, panglima Operasi GAM Wilayah Batee Iliek menampik GAM berada di balik penculikan Jafar. Sebaliknya, ia menduga hal itu dilakukan oleh kelompok yang sama, yang juga pernah menculik Tgk Nashruddin (anggota DPR RI utusan Aceh) dan Ismail Syahputra (tokoh AGAM) beberapa waktu lalu. Hasil investigasi AGAM mengungkapkan, BIA ada di belakang kelompok tersebut! Sudah bisa ditebak, BIA pun tak akan mengaku seperti dituduhkan pihak GAM, mengingat penculikan itu akan menjatuhkan reputasi BIA sebagai institusi TNI.

Bukan hal yang aneh memang kalau semua pihak mengaku tak terlibat menculik atau menyekap Jafar. Mana ada penculik yang mengaku, kecuali kalau untuk meminta tebusan. Tapi, penculikan Jafar sepertinya bukan bermotif ekonomi. Dia bukan orang kaya. Selain mendapat beasiswa untuk kuliah, Jafar menyambi narik taksi di New York untuk menambah penghasilan. Jadi, motif utama penculikannya lebih karena alasan politik. Cuma, satu hal yang pasti: ada yang dusta di antara kita.

Jafar sendiri, 21 Juli lalu pernah berkata begini: Kalau didalihkan ada pihak ketiga yang melakukan kekacauan atau penculikan, itu adalah cara politik tradisional Indonesia yang suka menciptakan kambing hitam. Sehingga, tindakan-tindakan represif dan syok terapi kepada rakyat bisa terus berlanjut dan Pemerintah Indonesia tetap ke luar (dari masa jeda kemanusiaan ini) dengan catatan yang bersih.
Kalaulah penculik Jafar adalah salah satu organ/aparat negara, maka catatan itu tak lagi bersih. Maka, (catatan ini) kita cukupkan sampai di sini. (Kontras:  No. 98 Tahun II  16 Agustus -  23 Agustus 2000)

LAPORAN KERJA DAN TEMUAN TIM PENCARI FAKTA KASUS MATANGKULI ACEH UTARA

 Pendahuluan

a. Latar Belakang

Intensitas pelanggaran HAM dan kekerasan di Aceh secara kualitatif dan kuantitatif semakin memprihatinkan. Kasus Aluelhok, yang terjadi pada hari Rabu, 7 Maret 2000, dapat dijadikan salah satu indikator betapa rentannya masyarakat sipil mengalami berbagai tindak pelanggaran HAM dan kekerasan. Secara resmi laporan dan pengaduan tentang dugaan adanya perkosaan, perampasan dan tindak kekerasan terhadap warga Aluelhok diterima Komisi Nasional Hak asasi Manusia Indonesia Kantor Perwakilan Aceh pada pada tanggal 27 Maret 2000. Materi aduan --sesuai dengan keterangan pengadu kepada staf penyelidik Kantor Perwakilan-- meliputi tentang kronologis peristiwa, korban, dugaan tentang pelaku dan identitasnya.

Sesuai dengan prosedur standar Komnas Ham Indonesia, Kantor Perwakilan Aceh mempelajari pengaduan resmi pengadu dengan melakukan assesment awal. Dalam proses assesment awal tersebut ditemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat dan karenanya sesuai dengan UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, Komnas HAM Indonesia memiliki wewenang untuk meyelidiki dugaan tentang adanya pelanggaran HAM. Dengan pertimbangan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat, serta untuk pentingan penyelidikan awal, Kantor Perwakilan Aceh memandang perlu membentuk Tim Pencari Fakta untuk Kasus Matangkuli. Tugas TPF berdasarkan SK Komnasham Indonesia Kantor Perwakilan Aceh No. 001/Kpts/TPF/03.00 adalah untuk melakukan investigasi awal (pencarian fakta) yang independen.

b. Tujuan
Sebagai pedoman kebijakan pelaksanaan pemantauan pelanggaran HAM, TPF Matangkuli bertujuan untuk melakukan investigasi awal berkenaan dengan dugaan Pelanggaran HAM yang terjadi di Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 7 Maret 2000.

c. Dasar Hukum TPF
Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

  1. Laporan tertulis Korban, tertanggal 23 Maret 2000 Tentang Ekses Operasi Tengah Malam Tanggal 07.03.00
  2. Pengaduan warga tanggal 27 Maret 2000 Tentang perkosaan, perampasan harta, dan penyiksaan di Desa Alue Lhok, Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh
  3. SK Komnasham Indonesia Kantor Perwakilan Aceh No. 001/Kpts/TPF/03.00 tentang pembentukan TPF Kasus Matangkuli.

d. Batasan, kebijakan dan prosedur kerja
Pada dasarnya keberadaan Tim adalah untuk mendukung pelaksanaan mandat pemantauan Komnasham Indonesia Kantor Perwakilan Aceh dengan supervisi dari Staff Pemantauan dan Kepala Kantor Perwakilan Aceh dan biaya dibebankan pada anggaran Kantor Perwakilan Aceh. Keberadaan Tim adalah bentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Kantor Perwakilan Aceh serta bertanggungjawab kepada Kantor Perwakilan Aceh dan mengikuti peraturan-peraturan serta prosedur standar lembaga. Komposisi Tim terdiri atas Drs. Maimul Fidar (Ketua/Anggota), Sepriady Utama, S.H (Wakil Ketua/Anggota), Drs. Syamsuddin Ishak, M.Si, Jamalul Kamal Farza, S.H, Rufriadi, S.H, Ernita Kahar, S.Pd dan Nursiti, SH (masing-masing sebagai anggota)

Dalam menjalankan tugasnya TPF dibatasi hanya untuk melakukan pencarian fakta (investigasi awal) tentang dugaan adanya pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 7 Maret 2000, berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Alue Lhok Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Kantor Perwakilan Aceh pada tanggal 27 Maret 2000. Tim bekerja selama empat belas hari kerja, dan dapat ditambah jika perlu

e. Metode Pencarian Fakta
Dalam melakukan investigasi atau pencarian fakta tim bekerja dengan mengunakan metode investigasi sesuai prosedur standar Komnasham. Ada dua metode yang digunakan. Pertama metode wawancara dengan korban, saksi dan mayarakat. Wawancara ini dijadikan sebagai data primer. Kedua, metoda pengumpulan informasi baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun dari media massa. Metode kedua ini merupakan data skunder/pelengkap.

f. Saksi, korban dan warga yang diwawancarai
Sesuai dengan metoda pencarian fakta, keterangan saksi dan pengakuan korban merupakan data primer. Sementara laporan warga dan informasi media massa dijadikan data pendukung. Berikut identitas korban, saksi dan warga yang berhasil ditemui TPF selama investigasi sejak tanggal 2 sd 3 April 2000:

Korban perkosaan:

  1. Ny. Nrm, 24 th
  2. Ny. Mrn, 19 th

Korban penjarahan/perampasan:

  1. Bpk. Nd, 55 th
  2. Ibu Hfs, 38 th
  3. Ibu Fat, 40 th
  4. Ny. Mrn, 19 th

Saksi perkosaan/sekaligus korban penganiayaan : Ibu korban Mrn

  1. Zk, 35 (Suami korban Mrn)
  2. Slm, 18 th
  3. Mtd, 30, (Suami korban Nrm)

Saksi penjarahan/perampasan

  1. Mh Il, 15 th
  2. Az, 21 th (sekaligus paling awal melihat pelaku memasuki Desa Aluelhok)
  3. Dan keterangan beberapa warga dalam dialog dengan TPF

Saksi dan korban perkosaan serta pelecehan seksual yang tidak berhasil ditemui:

  1. Ainun, 16 th (masih dibawah umur, dapat dikatagorikan sebagai anak, adalah saksi perkosaan sekaligus korban pelecehan seksual
  2. Latifah binti Yusuf, 35 th. Adalaah satu korban perkosaan. Informasi dari warga menyebutkan bahwa korban tidak berada di Aleulhok, dan mengungsi ke salah satu Desa dalam kecamatan Matangkuli atau mungkin Kecamatan Tanah Luas karena ketakutan.

Nama Korban perampasan/penjarahan dan jumlah kerugian materil:

No

Nama korban

Jumlah Kerugian yang dijarah

Keterangan

1

Nd

Uang Kontan Rp. 2.500.000,
Kalung 12 gr + Cincin 6 gr

Semuanya warga Aluelhok, 4 diantaranya (no. urut 1, 4, 5 dan 6) berhasil dijumpai oleh TPF. Sementara yang lainnya merupakan laporan tertulis para korban kepada perangkat Desa dan diteruskan ke Kantor Perwakilan

2

Ain

Uang Kontan Rp. 1.500.000

 
3

Ys

Uang Kontan Rp. 500.000

 
4

Hfs

Uang Kontan Rp. 1.200.000

Cincin 6 gr

 
5

Mrn

Uang Kontan Rp. 1.000.000

 
6

Fat

Uang Kontan Rp. 5.000.000

 
7

Mar

Uang Kontan Rp. 1.000.000

 
8

Hmd

Uang Kontan Rp. 3.000.000

 
9

Hli

Uang Kontan Rp. 1.000.000

 
10

lia

Uang Kontan Rp. 1.000.000

 
 

Jumlah/Total

Uang Kontan Rp. 17.700.000
Plus 24 gr kalung/cincin/emas

 

Analisis
a. Suasana pra dan pasca peristiwa
Secara geografis Desa Aluelhok merupakan salah satu desa pedalaman dalam wilayah Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara. Desa tersebut berbatasan langsung Desa Seunebok Aceh. Untuk menuju Aluelhok terdapat dua jalan alternatif. Pertama, langsung menggunakan jalan Pipa Line Mobil Oil, dan kedua , memasuki wilayah Kecamatan Tanah Luas, pada persimpangan Puskesmas dan Mapolsek Tanah Luas Aceh Utara, berbelok kanan kembali menuju jalan pipa line. Sepanjang perjalanan ditemukan beberapa pos militer dan Polri. Sebelum memasuki Alue Lhok, perjalanan juga melewati dua desa paling ujung yang yang saling berdekatan yaitu Desa Bukit Pidie dan Desa Seunebok Aceh. Desa Aluelhok sendiri merupakan desa paling ujung dari tiga desa pedalaman, yaitu Bukit Pidie, Seunebok Aceh, dan Aluelhok. Dari Aleulhok perjalanan dapat diteruskan ke arah Cot Girek dengan menggunakan jalan setapak. Untuk mencapai Cot Girek dibutuhkan waktu 4 jam berjalan kaki, bila perjalanan dilakukan pada malam hari.

Warga Aluelhok umumnya adalah petani pinang. Tingkat kesejahteraan mereka relatif baik. Komoditas pinang menjadikan desa ini sebagai tempat transaksi dan distribusi pinang dengan tingkat mobilitas yang relatif tinggi, setidak untuk ukuran Desa. Menjelang peristiwa, setidaknya sebelum 1 sd 3 Maret 2000, situasi dan kondisi desa berlangsung normal. Tak ada gejala akan ada operasi-operasi militer dan penggeledahan. Apalagi menjelang Idul Adha. Dan seperti lazimnya kebiasaan menghadapi lebaran Kurban, warga Aluelhok --yang secara kebetulan baru menyelesaikan panen pinang-- biasanya bekerja lebih rajin untuk mengumpulkan uang guna persiapan menjelang Hari Raya Qurban.

Namun aktivitas kehidupan yang aman dan damai tersebut berubah ketika adanya operasi militer ke Desa Aluelhok. Suasana Desa pada saat berlangsungnya operasi --sesuai hasil wawancara TPF dengan masyarakat-- mencekam dan menciptakan rasa takut. Pada Hari Rabu, 1 Maret 2000 Pkl. 06.00 sekitar 35 aparat keamanan (dari TNI-AD) memasuki Desa Alue Lhok dan menginap di Meunasah Desa Alue Lhok Matangkuli hingga pkl. 10.00 pagi. Dari Desa Alue Lhok Matangkuli, sekitar pkl. 10.30 aparat keamanan memasuki Desa Seunebok Aceh Matangkuli, dan sempat memasak di salah satu rumah penduduk, lalu berangkat dan menginap di Mesjid Bukit Pidie Matangkuli. Pada hari Kamis, 2 Maret 2000, aparat melakukan operasi di Desa Aluelhok, Desa Seunebok Aceh dan Desa Bukit Pidie, dan berlangsung hingga Jum,at, 3 Maret 2000.

Peristiwa perkosaan, perampasan dan tindak kekerasan terhadap warga Aluelhok terjadi hari Selasa, 7 Maret 2000, sekitar 01.00 dinihari hingga pukul 04,00 menjelang subuh. Menurut keterangan beberapa saksi dan korban, pelaku yang menggunakan seragam loreng tempur, bersenjata dan bertopeng shebu datang dari arah Cot Girek Aceh Utara

Ekses dari peristiwa tersebut (Pasca Peristiwa) telah mengakibatkan semua penduduk (terutama yang laki-laki) mengungsi kehutan pada malam hari. Bahkan beberapa korban meninggalkan Aluelhok. Ketika kasus ini terpublikasi, pihak Polda Aceh dan Korem 011/LL menurunkan tim untuk pengusutan. Namun, menjelang kedatangan tim sekitar puluhan aparat TNI-AD yang di BKO-kan di Makoramil Matangkuli dengan menggunakan 18 sepeda motor mengamankan lokasi pada tanggal 25 Maret 2000. Aksi pengamanan tersebut dilakukan sebagaimana layaknya operasi militer seperti melakukan pengepungan. Akibatnya, tingkat kecurigaan dan ketakutan warga terhadap para pendatang dan tamu demikian tinggi. Kedatangan rombongan TPF Komnasham pun disambut dengan ketakutan dan kecurigaan. Sebagian warga laki-laki malah berusaha menghindar. Setelah menjelaskan tentang identitas dan tujuan TPF baru masyarakat secara terbuka menerima kedatangan TPF. Bahkan, sebelum bertemu dengan korban, warga yang sebagian juga adalah saksi berdialog dengan rombonganTPF.

b. Fakta-fakta
Dengan merujuk terhadap hasil temuan di TKP, baik yang bersumber dari pengakuan korban, keterangan saksi maupun hasil awawncara dengan warga, serta menggunakan analisis invetigatif, TPF menemukan beberapa fakta sementara lengkap dengan berbagai indikasi yang menguatkan sebagai berikut:

Pertama, bahwa benar telah terjadi operasi militer oleh pasukan TNI-AD pada hari Rabu, 1 sd 3 Maret 2000 di Desa Aluelhok, Desa Seunebok Aceh dan Desa Bukit Pidie. Indikasi yang menguatkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh institusi resmi adalah sebagai berikut: (a). pasukan menggunakan bahasa Indonesia dialeg luar sumatera; (b) pasukan mengenakan seragam loreng tempur yang biasanya digunakan TNI-AD; (c) pasukan bersenjata laras panjang dimana pada bagian ujungnya terdapat pita atau kain merah darah seperti yang biasanya digunakan oleh TNI-AD; (d) pasukan menggunakan bahasa Indonesia dialeg luar sumatera; (e) operasi dilakukan untuk mencari anggota GAM dan senjata.

Kedua, bahwa benar telah terjadi tindak perkosaan, perampasan dan tindak kekerasan terhadap sejumlah warga Aluelhok Matangkuli Aceh Utara pada hari Selasa, 7 Maret 2000 sekitar pukul 01.00 dinihari sd 04.00 menjelang subuh, dimana pelakunya diduga kuat adalah sekelompok aparat keamanan yang berasal dari unsur TNI-AD, dengan indikasi-indikasi (yang menguatkan) sebagai berikut: (a) pelakunya datang dari arah Cot Girek dengan berjalan kaki; (b) pelaku menggunakan seragam loreng tempur; (c) pelaku menggunakan dialeg bahasa Indonesia logat luar sumatera; (d) pelaku selalu menggunakan alasan penggeledahan terhadap rumah korban untuk mencari anggota GAM atau senjata; (e) pelaku selalu mengancam akan menembak korban serta membawa korban atau suami korban ke Cot Girek apabila permintaan pelaku tidak dipenuhi; (f) sepanjang perjalanan menuju Desa Aluelhok baik jalan dari wilayah Line Pipa, wilayah Tanah Luas hingga Cot Girek ditemui pos-pos aparat keamanan dari unsur TNI-AD dan Polri, karena itu wilayah tersebut steril terhadap pihak lain yang ingin memasuki wilayah TKP tanpa diketahui oleh aparat keamanan; (g) senjata yang digunakan pelaku adalah senjata laras pendek (pistol) dan senjata laras panjang yang terdapat pita atau kain merah darah seperti yang biasanya digunakan oleh TNI-AD.

Ketiga, bahwa tindak perkosaan, perampasan dan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga Aluelhok Matangkuli pada Hari Selasa, 7 Maret 2000, telah mengakibatkan masyarakat trauma dan menciptakan ketakutan yang sistemik dikalangan warga. Indikasi yang menguatkan antara lain: (a) masyarakat berusaha menghindar bila ada pendatang atau orang asing yang memasuki desa, sebagai sampel adalah kedatangan rombongan TPF yang disambut dengan kecurigaan, bahkan beberapa warga laki-laki melarikan diri; (b) pada malam hari sebagian besar warga mengungsi kehutan; (c) dua korban perkosaan mengungsi ke beberapa Desa yang jaraknya jauh dari Aluelhok.

Keempat, Bentuk kejahatan yang dilakukan meliputi: (a) perkosaan; (b) pelecehan seksual, seperti, menelanjangi, meremas dan meraba-raba anggota tubuh korban (perempuan); (c) penjarahan; (d) kekerasan fisik terhadap laki-laki (d) intimidasi

Keempat, Modus operandi yang dilakukan antara lain: (a) pelaku menggeledah rumah korban dengan menggunakan alasan operasi untuk mencari GAM dan senjata; (b) penghuni rumah yang laki-laki diancam dan dipaksa untuk keluar rumah serta diikat dengan kabel antene tv dibawah todongan senjata; (c) penghuni rumah diminta mematikan lampu kecuali lampu kecil dengan alasan prosedur standar operasi malam; (d) penghuni perempuan diintrograsi, diperintahkan memasuki kamar, diperkosa dibawah todongan pistol, diancam, dijarah cincin ditangan (d) pelaku menggunakan topeng shebu dan menutupi identitas kesatuan; (e) terhadap korban penjarahan pelaku selalu menggunakan alasan untuk kepentingan dana operasi.

Penutup
a. Kaitan pelanggaran HAM/Kejahatan dengan Undang-undang nasional dan
    Konvensi HAM Internasional

Berdasarkan analisis invetigasi terhadap kasus, dengan merujuk pada fakta-fakta sementara dilapangan, TPF menyimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku merupakan pelanggaran HAM Berat yang termasuk crimes againts hummanity (Kejahatan Kemanusiaan). baik yang diatur dalam Undang-undang Nasional maupun dalam konvensi-konvensi internasional, sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam situasi konflik bersenjata adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan. Semua pelanggaran jenis ini, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan sekual, eksploitasi dan perbudakan seksual serta kehamilan secara paksa harus mendapat tanggapan dan perlindungan efektif dari setiap negara (Bab II Butir ke 38 Deklarasi Vienna dan Program Aksi yang disetujui oleh Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, 25 Juni 1993)
  2. Setiap orang yang melakukan kejahatan yang sangat serius yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat Internasional (the most serious crimes of concern to the international Community as whole) seperti kejahatan kemanusiaan (crimes againt hummanity) termasuk didalamnya penyiksaan, kekerasan seksual dan perkosaan, akan diadili sesuai dengan kewenangan Yuridiksi The International Crimes Court. (butir-butir penting dalam satuta ICC, 1998 ).
  3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 3 ayat 2 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
  4. Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin (Pasal 9 ayat 2 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
  5. Setiap orangberhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
  6. Menginjak atau memasuki suatu perkarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan Undang-undang (Pasal 31 ayat 2 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
  7. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual (Pasal 65 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
  8. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat manusia (Pasal 35 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
  9. Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Pasal 3 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia)
  10. Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi dan hina (Pasal 5 Delkarasi Universal Hak Asasi Manusia)
  11. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum (Pasal 36 ayat 2 Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
  12. Tidak seorangpun boleh dikenakan penganiayaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan martabatnya (Pasal 7 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Dan Politik, Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A, 16 Desember 1966)
  13. Tidak ada keadaan-keadaan pengecualian apapun, apakah suatu keadaan perang atau ancaman perang, ketidakstabilan politik dalam negeri dan keadaan darurat umum lain apapun yang dapat dijadikan sandaran sebagai pembenaran tindakan penganyiayaan ( Pasal 2 ayat 3 Konvensi melawan Penganiyaan dan Perlakuan Kejam Yang Lain, Tidak Manusiawi dan Hukuman Lain Yang Menghinakan, Resolusi Umum PBB 39/46, 10 Desember 1984)

b. Rekomendasi

  1. Demi tegaknya supremasi hukum kasus Aluelhok harus diproses lewat jalur peradilan yang independent. Dan untuk kepentingan peradilan, langkah awal yang perlu dilakukan oleh Komnasham Indonesia adalah dibentuknya Tim Penyelidikan lanjutan yang memiliki kewenangan (pro justicia) untuk memanggil dan memeriksa pihak korban, saksi maupun pihak yang diduga sebagai pelaku, termasuk meminta dokumen-dokumen negara yang diperlukan. Proses penyelidikan hendaknya dimulai dengan mengidentifikasi nama kesatuan yang bermarkas di Kawasan Cot Girek. Dasar hukum yang digunakan untuk penyelidikan harus berlandaskan pada Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan karenanya guna menjamin indepedensi sekaligus sesuai peraturan perundangan, kewenangan yuridiksi penyelidikan bukan dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai penyelidik tindak pidana biasa, melainkan oleh Komnasham Indonesia. Untuk kepentingan penyelidikan, tim penyelidikan sesuai dengan wewenangnya dapat meminta kepada Kepolisian untuk menyerahkan dokumen penyelidikan Tim Kepolisian untuk dijadikan sebagai rujukan tambahan.
  2. Perlu adanya perlindungan hukum dan keamanan (termasuk keselamatan) bagi para korban, saksi dan warga Desa Aluelhok yang telah memberikan informasi, pengaduan, keterangan, kesaksian dan pengakuan atas kasus tersebut. Untuk itu Komnasham Indonesia harus melakukan langkah-langkah pro-aktif guna mengkoordinasikan mekanisme dan prosedural pengamanan korban, saksi dan warga dengan institusi hukum yang terkait sesuai dengan Undang-undang dan Prinsip-prinsip Hak asasi Manusia yang diakui oleh masyarakat Internasional.
  3. Perlu adanya kompensasi dan rehabilitasi mental terhadap korban perkosaan, penjarahan/perampasan dan tindak kekerasan (penaganiayaan).

Demikian laporan ini dibuat guna menjadi rujukan awal bagi tim penyelidikan lanjutan untuk kepentingan keadilan dan supremasi hukum.

Banda Aceh, 24 April 2000

Tim Pencari Fakta Kasus Matangkuli

Drs. Maimul Fidar
Ketua/Anggota

Sepriady Utama, S.H

Wakil ketua/Anggota

Drs. Otto Syamsuddin Ishak  M.Si
Anggota

Rufriadi, S.H

Anggota

Jamalul Kamal Farza, S.H
Anggota

Ernita Kahar, S.Pd

Anggota

Nursiti, S.H
Anggota

US GOVERMENT AND MOBIL OIL TURN A BLIND EYE TO SUFFERING OF THE ACEHNESE

Written by: Muhammad Ibrahim, WALHI (Friends of the Earth Indonesia) Aceh 

The US-owned oil company, Mobil Oil Indonesia Inc. (MOI), which has been conducting its oil mining operation in Aceh since 1971, has proven to be totally and completely alienated itself from the severe social reality taking place in Aceh, despite the fact that its grand industrial structure stands on the very land. The political, social and humanity crises which have been gripping Aceh for no less than the last decade seem to just completely slip out of the attention or awareness of MOI. On the other hand, in several cases in fact, MOI have proven to be a significant factor in worsening the crises. Ironically, MOI have never been willing to either realize or even honestly acknowledge the existence of the situation!


To make it worst, even in the critically unpredictable current situation in Aceh, the US government and Mobil Oil were only concerned about the company's operational activities being disturbed by the situation. They were not the least bit concerned about the unpredictable fate of the Acehnese due to the severe living and security conditions in Aceh, as it worsens by the day.

Ironically, the US government and MOI seem immune to the countless facts of human rights violations occurring in Aceh, whose sadistic scale have far surpassed those occurred in East Timor.

All of this on the US government and Mobil Oil was completely revealed on the visit of the US Embassy Staff to Aceh (Thursday, 16 December 1999). In a meeting with local NGO activists and religious leaders, the Secretary of Politics of the US Ambassador for Indonesia, Ian McCary, accompanied by the Assistant to the Military Attaché, Lieutenant Colonel William A Comley, and the Advisor to the US Minister of Foreign Affairs for Indonesia, Michael P Owens, expressed their deep concerns over the current disruptions of MOI's operations as well as stating that the Acehnese will also suffer the negative outcomes should the company be forced to stop operating due to the crises. This statement was directly and strongly countered by the local NGO activists by stating, "The Acehnese will neither feel or suffer any loss should MOI cease its operations". Anyway, what kind of argument can lead us to comprehend, let alone to believe, the statement made by the US Embassy staff?

It is indeed truly amusing. Should we believe that the US government has never been aware of the fact that the profits derived from Aceh's oil and gas wealth that has been massively extracted by a joint co-operation between MOI and Pertamina for almost 30 years has returned to Aceh in the amount of no more than 5%? Or, maybe we are supposed to believe that the US government has never learned the fact that, in the area surrounding the company's grand industrial structures, there are 375,000 people of 10 subdistricts of North Aceh living in severely devastating poverty? Or, could it be that the US government has never been aware of how the annual operational activities of MOI have entirely exposed the surrounding communities to severe health risks due to the contamination of air and water in their living environment?

To make it worst, during the implementation of DOM (Daerah Operasi Militer/Military Operation Area) from 1989 to 1998, MOI has shamelessly contributed for the smooth running of the military operation that has gone down in history as the military operation responsible for the loss of lives of tens of thousands of Acehnese. MOI, together with Arun Pertamina, provided excavators and logistics in more than one occasion to the Indonesian military all through the period of their massive human rights violations.

The said period still left wide-open wounds in the hearts of the Acehnese as well as deep psychological trauma due to the horrifying military brutality they were forced to endure. Therefore, looking at the previously mentioned facts, the proper counter question to put forward to the US government should be; "What losses?!"

Is it not a fact that the Acehnese as 'The Nation in Waiting' will be most at an advantage if MOI and Pertamina completely stop extracting what's ever left of the land's oil and gas deposits, so that there will be something left for the future generations of Acehnese to manage for the better lives and well-being of the Acehnese?

As a civilized nation, globally known to upheld human rights values and democracy, the US and MOI (as one of its capital mines in Aceh) should be ashamed to have once again added to the suffering of the Acehnese by making such baseless statement. Isn't the US as an "influential" country in the international world supposed to have initiated concrete steps, together with the UN, in order to immediately end the crises in Aceh by putting forward and addressing the core issue behind the seemingly endless crises in Aceh?

Moreover, human rights enforcement, the realization of democracy (by accelerating the realization of peaceful referendum for the Acehnese), the return of the values of justice and the dignity of the Acehnese previously trampled by the military are the things whose realizations should also be facilitated by the US. Unlike the current situation, the US shouldn't have fallen into the opinion of the Indonesian government, which narrowed the whole issue on Aceh down simply as a separatist movement. In fact, the US has always known what has really been happening in Aceh, just like they know what really happened in East Timor.

In conclusion, it is high time that MOI as a multinational corporation coming from the same civilized nation to pay for their past mistakes and violations, as well as to enforce corporate ethics that truly uphold social and humanitarian values, and not to only strive for its capitalism glory! Therefore, whatever the US government and MOI plan to do in order to deal with the current situation in Aceh, they can be sure that the people of Aceh shall put each and every single one of it under severe scrutiny and recorded it in their Social Memory!

Demokratisasi di Indonesia: Dari Timor Timur dan Aceh

Oleh:Hendardi (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia - Jakarta) 

Pertama–tama,ijinkan saya atas nama PBHI menyatakan solida- ritas kepada seluruh warga Aceh. Keberhasilan anda semua dalam mengorganisasikan pemogokan massal, beberapa waktu lalu, sungguh mengagumkan. Dengan itu, lebih dari yang lain, Anda semua telah menunjukkan bangkitnya suatu kekuatan sipil di tanah Aceh.Perjuangan anda semua melawan praktek kekerasan sistematis terhadap tanah Aceh bukan saja telah memberi ilham bagi kami; lebih dari itu, memberikan sokongan dan bukti bahwa suatu gerakan sipil justru mendapatkan kekuatannya yang riel dalam kontribusi yang amat sangat penting bagi gerakan sipil di wilayah–wilayah Indonesia dalam memilih dan meneguhi model perjuangannya.Mungkin agak anakronistik, bahwa gerakan masyarakat sipil tumbuh dan membuktikan diri justru di suatu wilayah yang mengalami represi dan kekerasan negara yang sifat telanjang dan primitif sangat sistematik seperti di Aceh. Meski tidak sama, anakronisme ini juga terjadi di Timor–Timur. Bumi Loro Sae yang mengalami praktek kekerasan sistematik yang sama justru melahirkan para pemimpin dengan intregritas tinggi dan kecerdasan yang luar biasa, yang barangkali bisa di sejajarkan dengan para pemimpin Kemerdekaan Indonesia dari Angkatan 28. Bandingkanlah semua itu dengan apa yang terjadi di Indonesia secara umum saat ini. Ambon, praktek kekerasan negara tidak (atau belum) menghasilkan gerakan masyarakat sipil, tapi justru mencapai puncaknya dengan berkembangnya permusuhan dan kecurigaan bahkan kekerasan diantara sesama warga sipil sehingga tidak menghasilkan suatu kepemimpinan sipil yang Committed seperti di daerah Jawa. Para Intelektual Indonesia tentu punya jawaban terhadap masalah ini. Tapi apa pun jawabannya , saya punya keyakinan bahwa demokratisasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh determinasi perjuangan rakyat di Timor–Timur dan Aceh.


Perlu ditekankan bahwa sungguhpun terdapat perbedaan sejarah nation – state antara Aceh dan Timor–Timur tapi rakyat di dua wilayah memiliki pengalaman yang sama, sekaligus dipertemukan oleh pengalaman yang sama pula dengan rakyat di wilayah–wilayah lain di Indonesia. Yang sama itu adalah beroperasinya kekuasaan "Negara Indonesia" itu adalah: kejahatan–kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes agaisnt Humanity). Saya punya tanggung jawab moral membagi sedikit pengetahuan tentang perkembangan hukum Internasional, Hak Asasi Manusia yang berguna untuk mengkualifikasikan praktek– praktek kekerasan yang terjadi di Aceh agar semua individu bisa langsung memanfaatkan mekanisme Internasional bagi promosi dan perlindungan hak – hak asasi manusia. Crimes agaisnt Humanity adalah satu dari empat " kejahatan – kejahatan Internasional " disamping The Crime Genocide, War Crimes dan The Crimes of Agrresion. Defini "Internasional Crimes" adalah kejahatan – kejahatan yang karena tingkat kekejamannya, tidak satupun dari pelakunya boleh menikmati imunitas dari jabatannya, dan tidak ada yuridiksi satu negara tempat kejahatan itu terjadi, bisa digunakan untuk mencegah proses peradilan oleh masyarakat internasional terhadapnya. Dengan kata lain, Intenasional Crimes menganut asas Universal Yuridiction. Definisi dari 11 bentuk kejahatan–kejahatan terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai Crimes Against Humanity sendiri adalah tindakan–tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari sebuah penyerangan yang luas dan sistematik yang terjadi secara langsung terhadap populasi sipil. Adalah suatu truisme untuk mengatakan bahwa tanpa demokrasi tidak ada perlindungan hak asasi manusia. Demokrasi hanya bisa diwujudkan melalui kontrol masyarakat terhadap pengelola kekuasaan negara dan adanya pemisahan serta pembatasan yang jelas terhadap kekuasaan negara. Di Indonesia dua –duanya itu tidak ada. Abuse of Power bisa berlangsung setiap saat;dan perdefinisi, pelanggaran hak asasi manusia adalah hasil dari abuse of power itu sendiri. Kemudian hukum dan sistem peradilan menjadi bagian dari sarana operasi politik bagi pengelola kekuasaan negara, memberikan impunity bagi militer, pelaku pelanggaran–pelanggaran berat itu. Bahwa hukum di negara – negara tanpa demokrasi tidak berfungsi. Ini keprihatinan dari figur – figur penting di PBB dan masyarakat internasional. Ini menjadi pendorong bagi pembentukan Pengadilan Kejahatan Internasional oleh PBB yang statuta kelahirannya di tetapkan di Roma pada 11 Juli 1998. Nantinya setelah digenapkan oleh 60 negara untuk statuta ini maka tak satupun pelanggar hak asasi manusia berat tidak bisa lolos dari hukuman. Sementara pengadilan Internasial belum beroperasi bila dianggap perlu PBB bisa membentuk International Tribunal seperti yang pernah dilakukan di Rwanda dan Yugoslavia. Sekarang sedang di coba bentuk di Indonesia atas kejahatan di Timor – Timur. Jenderal–Jenderal Indonesia telah gagal menghentikan proses right self determination di Timor–Timur. Kekerasan demi kekerasan yang dilakukan oleh milisi pro integrasi dukungan Cilangkap, Jakarta adalah satu pokok utama yang mendorong rakyat di Timor–Timur memilih membebaskan diri dari Indonesia.

Dari tanah Aceh setelah kemerdekaan Timor – Timur teriakan "referendum" telah mengancam langsung mode of exsistance dari TNI dalam berpolitik. Itulah: "persatuan dan kesatuan bangsa". Persis dengan pembenaran ideologis itulah TNI merawat posisi politiknya, yaitu dengan suatu politics of violance. Persoalannya, justru politics of violance yang mendorong rakyat di wilayah konflik kekejaman menuntut merdeka dari Indonesia. Ini adalah konsekuensi logis dari usaha TNI mempertahankan kelekatan posisi politiknya dengan nation–state Indonesia. Pikiran bahwa tanpa ada TNI (artinya tanpa politik kekerasan) tidak akan ada Indonesia yang utuh, kian menyalakan bara separatisme rakyat di Aceh, contohnya dan sampai pada keyakinan bahwa satu–satunya jalan membebaskan diri dari TNI adalah memisahkan diri! Inilah ironisnya: Politik of Violance yang dipraktekkan TNI untuk membela politiknya justru membunuh alasan beradanya sendiri! Begitulah: pertentangan dengan klaimnya sebagai pengawal " integrasi bangsa, TNI justru lebih tampak sebagai biang kerok disintegrasi. Kemerdekaan Timor– Timur jadi semacam rujukan bagi rakyat di wilayah – wilayah Indonesia yang mengalami pengalaman kekejaman yang sama, untuk memilih hidup sendiri tanpa Indonesia. Itu sebabnya, para jenderal di Jakarta berusaha mati – matian mempertahankan Timor–Timur. Mereka mengira apabila bisa menggagalkan kemerdekaan bagi Timor–Timur kemudian akan tersedia alasan untuk mengagalkan niat serupa yang kini terdengar di Aceh dan Papua Barat. Tidak soal bahwa terdapat perbedaan antara jalan Timor–Timur dengan (wilayah–wilayah) Indonesia . Sebab, apa yang mendorong proses "right to self determination". Politik Kekerasan inilah yang menciptakan kemiripan antara tuntutan referendum di Aceh dan Timor–Timur. Pertanyaannya adalah apa yang harus dilakukan oleh demokrat–demokrat nasional Indonesia untuk menghadapai masalah–masalah ini? Apabila semakin jelas TNI adalah sumber dari disintegrasi atau bubarnya nation–state Indonesia, maka tidaklah diperlukan cara lain untuk mempertahankan nation–state ini? Apakah cara lain itu, rincian jawabannya bisa beragam, dari pembentukan federalisme sampai kehidupan demokrasi konstitusional dan perlindungan hak–hak asasi manusia.

Namun di semua cara itu, sudah pasti bahwa TNI harus keluar dari politik! Kepastian atas keharusan demokratisasi politik inilah yang disumbangkan oleh perjuangan rakyat Aceh dan Timor–Timur!.(Foto:Dok Koalisi N.G.O-HAM Aceh)

Citra Penegakan HAM dan Demokrasi Di Aceh: Analisis Perspektif Masyarakat Jepang

Oleh: Saeki Natsuko* 

Pertama, saya mau memperkenalkan organisasi saya, NINDJA (Network for Indonesian Democracy, Japan). NINDJA didirikan pada bulan Februari tahun 1998 untuk mendukung perjuangan HAM dan demokrasi di Indonesia. Pemerintah Jepang sangat membantu dan mendukung regime Soeharto yang tidak menghargai HAM dan demokrasi. Maka NINDJA menuju untuk berubah pola pemikirannya pemerintah dan masyarakat Jepang.

Untuk tujuan ini, NINDJA mengelola milis untuk menyiarkan berita-berita tentang HAM dan demokrasi di Indonesia tiap-tiap hari. Selain milis, NINDJA menerbitkan newsletter sekali sebulan. Berita-berita yang disiarkan NINDJA dibaca oleh pejabat Deplu atau Kedutaan Besar, wartawan, dosen, dll. NINDJA kadang-kadang mengundang aktivis dari Indonesia dan mengadakan seminar seperti ini sepaya masyarakat Jepang bisa langsung tahu apa yang terjadi di Indonesia. NINDJA telah mengundang kawan-kawan dari Papua Barat dan Timor Loeo Sa’e juga, dan akan mengundang kawan-kawan Aceh bulan Juni nanti.

Judul makalah saya ini adalah: "Citra Penegakan HAM dan Demokrasi Di Aceh: Analisis Perspektif Masyarakat Jepang." Saya mau berbicara tentang bagaimana hubungannya antara Indonesia dan Jepang selama Orde Baru, bagaimana keterlibatannya Jepang di kasus Aceh, dan usulan dari saya sebagai salah satu caranya untuk menyelesaikan masalah HAM atau demokrasi.

Hubungan antara Indonesia dan Jepang selama Orde Baru.

Seperti kawan-kawan sudah tahu, hubungan antara Indonesia dengan Jepang sangat erat, khususnya di bidang ekonomi. Jumlah bantuan Pemerintah Jepang terhadap Indonesia sejak tahun 1957 s/d tahun 1996 sudah mencapai \ 3,33 triliun lebih (lihat Table 1) atau Rp. 216,45 triliun lebih dengan nilai valuta rupiah sekarang. Sekitar 90% dari jumlah itu adalah pinjaman, satu orang di Indonesia berutang kepada Pemerintah Jepang sekitar Rp. 1 juta. Utang itu belum dihitung bunganya. Kita bayangkan, berapa kalau ditambah dengan bunganya. Saya tambah informasi sedikit lagi. Kalau jumlah utang Pemerintah Indonesia dan swasta dibagi, satu orang Rp. 7,3 juta. Tidak mungkin rakyat Indonesia harus menanggung utang tersebut karena sekitar 30% yang saya sebutkan di atas tadi dikatakan masuk ke dompet Soeharto atau kroninya.

Saya kembali ke hubungan antara Indonesia dengan Jepang. Seperti saya katakan tadi, Jepang adalah negara terbesar yang memberi bantuan dan modal kepada Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang sangat penting bagi Jepang. Indonesia yang kaya sumberdaya alaminya, seperti minyak, gas, tembaga, karet, hutan, udang, tekstil, dan sebagainya. Selain dari Indonesia, Jepang mengimpor minyak tanah dari Timur Tengah. Tank minyak tanah itu melewati Selat Malaka, Selat Sunda, dan lain-lain. Indonesia bisa jadi pasar besar, juga. Kita bisa lihat di jalan, banyak mobil atau motor datang dari Jepang, atau elektrik, atau masako... Selain alasan dari segi ekonomi yang saya katakan, ada alasan politik. Sesudah G30S, Indonesia jadi negara memblokir komunisme. Sangat penting untuk strategis Amerika Serikat. Jepang ikut-ikutan saja dengan strategis Amerika. Dengan alasan demikian, Jepang sangat membantu Pemerintah Indonesia, walaupun pemerintah itu sangat otoriter.

Bagaimana Keterlibatannya Jepang di Kasus Aceh

Sejak pertengahan 1980-an, Indonesia menuju iIndustri non-migas karena kemerosotan harga iInternasional dan penurunan jumlah produksi. Persentase minyak, LNG dan produksi migas dalam jumlah expor memang turun dari 70,2% (1976) ke 23,5% (1996), namun industri migas masih industri raksasa bagi Indonesia. Dan Jepang adalah negara terbesar yang mengimpor minyak dan LNG dari Indonesia.

Pada 1971, Mobil Oil menggali gas field di Lhokseukon, Aceh Utara. 2 tahun kemudian, akhir 1973, kontrak jual-beli unuk 25 tahun ditandatanggani oleh Indonesia dan Jepang. Pada 1974, untuk membangun pabrik kilang gas di Arun, diberi \ 31,8 milyar ($106 juga dengan nilai valuta dolar pada waktu itu) dari Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) Jepang. Untuk peningkatan produksi LNG, Chiyoda Corp. dan Mitsubishi Corp. membuat kontrak untuk membangunkan pabrik pada 1980-an. Sebagian besar LNG dan semua LPG yang dihasilkan di PT Arun diekspor ke Jepang.

Pada 1973 dan 1974, Jepang dilanda "Oil Crisis." Harga energi (minyak tanah) melonjak tinggi dan dianggap keperluan pembangunan energi baru. Selain itu, perusahaan Jepang memang ingin menanam modal atau mengekspor plant raksasa dengan dana dari pertumbuhan ekonomi tinggi yang dipengaruhi oleh Perang Vietnam. Maka bisa dikatakan bahwa pembangunan LNG di Aceh adalah untuk Jepang sendiri.

Di masa DOM (Daerah Operasi Militer), PT Arun dikabarkan terlibat pelanggaran HAM. Nama Kamp Rancung di PT Arun masih trauma bagi masyarakat Aceh. Kalau PT Arun dibangun oleh pinjaman/modal dari Jepang dan produksinya (LNG) digunakan oleh masyarakat Jepang seperti saya jelaskan, Jepang bisa dikatakan terlibat pelanggaran HAM walaupun secara tidak langsung. Bisa kita lihat hal yang sama di kasus MOI (Mobil Oil Indonesia). Masyarakat Amerika pun harus bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di Aceh selama ini.

Selain keterlibatan pelanggaran HAM, PT Arun juga mencemari lingkungan hidup di sekitar pabrik. Saya sendiri turun ke desa sekitar pabrik PT Arun dan wawancarai dengan penduduknya. Nelayan harus lebih jauh untuk menangkap ikan di laut karena limbah dari pabrik. Pohon-pohon jeruk nipis di desa jadi sakit juga. Kalau kawan-kawan ingin tahu lebih banyak lagi boleh ditanyakan kepada kawan saya, Nurul dari LSM YAPDA dari Lhokseumawe. Hal yang sama terjadi di sekitar pabrik ASEAN Aceh Fertilizer (AAF). Penduduk di desa sekitar pabrik AAF dikabarkan kelaparan. AAF juga dibangun oleh pinjaman/modal dari Jepang. Untuk AAF, OECF mengeluarkan dana \ 33 milyar dan Bank Exim Jepang \ 14,5 milyar.

Aceh yang kaya dengan sumberdaya alaminya selama ini mengekspor hasil produksinya terutama ke Jepang, misalnya migas, hutan, udang, kelapa sawit, arang bakau, dan sebagainya (Lihat Table 3) dan sering dikatakan Aceh sendiri bisa memperoleh 10% dari APBN. Menurut Suara Pembaruan (30 November 1999), pemerintah Indonesia memperoleh pendapatan, devisa tidak kurang dari Rp 31 triliun dari Arun. Pendapatan itu sangat kontras dibanding APBD Aceh yang hanya Rp 150 miliar per tahun atau hanya 0,5 persen dari penghasilan Aceh yang dikembalikan dari pusat.

Malah apakah pembangunan di Aceh memperkayakan masyarakat Aceh sendiri? Lihat Table 4. Selama 5 tahun ini, persentase penduduk miskin di Aceh menambah 2 atau 3 kali lipat. Saya sendiri lihat bagaimana kehidupan dan ekonomi rakyat di Aceh. Selain pencemaran, penduduk sekitar pabrik tetap tertinggal sebagai penonton saja. Masyarakat di sekitar pabrik tidak diberi kesempatan untuk bekerja di pabrik tersebut.

Sebuah Usulan untuk Menyelesaikan Kasus Aceh

Mungkin ada yang merasa bosang atau pikir judul untuk seminar hari ini bukan pembangunan tapi HAM dan demokrasi. Saya selama ini bicarakan tentang pembangunan dan hubungannya antara Indonesia dengan Jepang. Di mana HAM? Di mana demokrasi? Saya mau jelaskan sekarang.

Sejak Soeharto mengambil alihan kekuasannya, pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi telah diutamakan. Dan untuk melancarkan proses pembangunan itu, HAM atau demokrasi dibatasi. Di pembangunan, memang ada dampak yang positif dan negatif. Kalau aktivis atau rakyat menuntut dampak negatif seperti pembebasan tanah, pencemaran lingkungan hidup, ketidakimbangan ekonomi dan lain lain, orang itu kadang-kadang dicap sebagai GPK atau komunis, ditangkap atau dibunuh.

Saya sendiri melihat latar-belakannya masalah Aceh di pertanyaan Menteri Pertambangan dan Energi Bambang Susilo Yudhoyono disiarkan oleh Radio Australia pada tanggal 14 November 1999. Dia mengatakan TNI harus menahan proyek LNG dan minyak tanah di Aceh. Dia juga menyatakan telah meminta Panglima TNI Laksamana Widodo untuk melindungi karyawan yang bekerja untuk proyek vital di Aceh.

Aceh yang kaya sumberdaya alaminya adalah daerah pening bagi Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia harus menguasai daerah Serambi Mekkah ini untuk memperkaya sendiri. Untuk itu harus mengamankan bantuan/modal asing. Saya kira ini salah satu alasannya ditetapkan Aceh sebagai DOM.

Masalah Aceh belum begitu menarik perhatian masyarakat internasional. Kenapa? Saya kira ada 2 alasan besar. Pertama, kurang informasi. Selama regime Soeharto, informasi tentang Aceh yang kami (orang asing) bisa dapat memang dibatasi. Yang kedua, ada prasangka bahwa orang Aceh adalah Muslim yang fanatik. Ini membuat masyarakat internasional termasuk LSM agak ragu-ragu mendukung perjuangan HAM di Aceh.

Saya pikir masyarakat Aceh menuntut pembebasan dari ketidakadilan, ketakutan dan pelanggaran HAM. Masalah Aceh, yaitu ketidakadilan, ketakutan atau pelanggaran HAM itu, tidak bisa diselesaikan kalau ada militer. Militer di Aceh ini melindungi kepentingan siapa? Tentu Pemerintah Indonesia, tetapi kepentingan Jepang dan Amerika juga dilindungi oleh militer.

Maka sikap masyarakat internasilnal seperti saya sebutkan tadi salah. Masyarakat internasional juga harus tanggung jawab atas masalah Aceh. Solidaritas internasional oleh masyarakat sipil sangat dibutuhkan. Apalagi sekarang kita menuju era globalisasi. Globalisasi tidak boleh dimonoloki oleh negara atau perusahaan. Untuk menghadapi kekuatan atau kekerasaan oleh negara dan perusahaan di era globalisasi ini, rakyat pun harus kuat dan bentuk jaringan internasional.

Pada tanggal 15 dan 16 Januari kemarin, saya menghadiri acara Support Committee for Human Rights in Aceh (SCHRA). SCHRA adalah jaringan internasional baru untuk masalah Aceh. Saya sangat berharap kawan-kawan di sini membantu SCHRA bisa berperan untuk menyelesaikan masalah Aceh.

Demikian dulu. Saya berharap kawan-kawan memberi pertanyaan atau komentar nanti.

Table 1. Jumlah Bantuan Pemerintah Jepang untuk Pembangunan sejak Tahun 1957 s/d Tahun 1996 Menurut Negara Penerima (100 juta yen)

NEGARA

PINJAMAN

GRANT

PEMINDAHAN TEKNIK

JUMLAH

Indonesia

29,865

1,595

1,842

33,302

China

18,514

982

887

20,383

India

18,773

698

147

19,618

Philippines

16,156

1,949

1,142

19,247

Thailand

14,119

1,589

1,427

17,135

Sumber: Deplu Jepang
---------------------------------------------------------------------

Table 2. Pemilik dan Persentase Saham di PT Arun

PEMILIK SAHAM

PERSENTASE

Pertamina

55%

Mobil Oil Indonesia

30%

Japan Indonesia LNG Co.

15%

Sumber: PT Arun
--------------------------------------------------

Table 3. Ekspor Propinsi Daerah Istimewa Aceh Menurut Negara Tujuan
Tahun 1995-1998 (ribu US dollar)

NEGARA TUJUAN

1995

1996

1997

1998

Jepang

1,448,506

1,496,282

1,599,030

1,185,808

Korea Selatan

693,148

616,841

649,494

514,874

China

16,670

4,907

2,801

12,260

Singapura

268,877

292,459

146,969

69,874

Vietnam

31,987

81,234

79,264

66,542

Philipina

10,180

14,834

37,805

98,499

Malaysia

1,523

15,726

14,747

10,049

Thailand

19,615

9,971

9,952

55,238

Australia

3,437

5,497

52,363

316

Inggris

10,557

12,610

16,020

10,527

Lainnya

44,163

29,017

45,856

35,099

Total Ekspor

2,562,376

2,579,378

2,654,301

2,059,087

Sumber: Kantor Statistik D.I.Aceh
-------------------------------------------------

Table 4. Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Daerah Istimewa Aceh Menurut Kabupaten/Kota Tahun 1993 dan 1998

18">

210920

15.10

29.03

Aceh Tengah

22137

50667

10.40

22.44

Aceh Barat

45694

169314

10.98

36.32

Aceh Besar

25669

105676

10.63

36.42

Pidie

45550

148942

10.34

25.00

Aceh Utara

136016

406656

14.38

39.37

Banda Aceh

17763

36372

7.25

15.52

Sabang

2637

7128

10.56

29.04

D.I.Aceh

496719

1354081

13.46

33.24

Djon Afriandi